Nyoman Tax | Konsultan Pajak, Akuntansi & Laporan Keuangan di Bali

Surat Keterangan Domisili (SKD) dan Tax Treaty P3B 2026: Panduan PT PMA dan WNA di Bali

Sebuah PT PMA di Bali membayar royalti kepada pemegang sahamnya di Singapura. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut undang-undang domestik adalah 20%. Namun berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Singapura, tarifnya bisa jauh lebih rendah. Selisihnya, pada transaksi bernilai miliaran rupiah, sangat material.

Masalahnya, tarif yang lebih rendah itu tidak berlaku otomatis. Ia hanya dapat diterapkan bila penerima penghasilan menyerahkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang sah, dan seluruh persyaratan lain terpenuhi. Tanpa itu, pemotong pajak di Indonesia wajib memotong 20% penuh — dan kelebihan potongan tersebut sulit ditarik kembali.

Artikel ini menjelaskan secara praktis bagaimana mekanisme P3B bekerja, apa itu Form DGT, empat syarat yang harus dipenuhi, bagaimana cara mengisinya, dan kesalahan-kesalahan yang membuat banyak PT PMA di Bali kehilangan hak atas tarif treaty yang seharusnya menjadi haknya.

Apa Itu P3B dan Mengapa Penting bagi PT PMA

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty adalah perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara mitra untuk mencegah pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama, sekaligus mencegah pengelakan pajak. Indonesia memiliki P3B dengan puluhan negara, termasuk mitra-mitra utama investasi di Bali seperti Singapura, Australia, Belanda, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.

Manfaat paling nyata dari P3B adalah penurunan tarif pemotongan pajak atas penghasilan yang mengalir dari Indonesia ke luar negeri — dividen, bunga, royalti — serta pembatasan hak pemajakan Indonesia atas laba usaha yang tidak dijalankan melalui Bentuk Usaha Tetap.

Bagi PT PMA di Bali, tiga jenis pembayaran ke luar negeri paling sering bersinggungan dengan P3B: dividen kepada pemegang saham asing, bunga atas pinjaman pemegang saham, dan royalti atau jasa yang dibayarkan kepada induk perusahaan.

Tarif PPh Pasal 26 20% dan Tarif Preferensial P3B

Secara default, setiap pembayaran dari Indonesia ke wajib pajak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto. Ini berlaku untuk dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah, pensiun berkala, dan beberapa jenis penghasilan lain yang diatur dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan.

Namun apabila penerima penghasilan merupakan penduduk (resident) negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, tarif 20% tersebut dapat diturunkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian. Sebagai gambaran umum, tarif royalti dalam beberapa P3B Indonesia berkisar antara 10% sampai 15%, tarif bunga umumnya 10%, dan tarif dividen bervariasi antara 10% sampai 15% tergantung persentase kepemilikan saham. Penghasilan dari jasa bahkan dapat dibebaskan sepenuhnya di Indonesia apabila penyedia jasa luar negeri tidak memiliki permanent establishment atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan kehadirannya tidak melampaui time test yang ditentukan dalam P3B.

Penting untuk dicatat: tarif yang berlaku selalu harus dicek pada teks P3B masing-masing negara, karena setiap perjanjian memiliki ketentuan berbeda. Jangan pernah mengasumsikan tarif tanpa membaca pasal yang relevan dalam P3B yang bersangkutan. Kesalahan menerapkan tarif akan menjadi tanggung jawab pemotong pajak di Indonesia, bukan penerima penghasilan di luar negeri.

Dasar Hukum SKD: PER-25/PJ/2018

Ketentuan mengenai penerapan P3B diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2019 dan menggantikan aturan sebelumnya (PER-10/PJ/2017).

Inti dari PER-25/PJ/2018 adalah bahwa manfaat P3B tidak diberikan secara otomatis. Wajib Pajak Luar Negeri harus terlebih dahulu menyerahkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri, yang dalam praktik dikenal sebagai Form DGT, kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia. Tanpa dokumen ini, pemotong pajak wajib menerapkan tarif domestik 20%.

Aturan ini juga mengatur syarat administratif dan syarat substantif. Syarat administratif berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Syarat substantif berkaitan dengan apakah penerima penghasilan benar-benar berhak atas manfaat P3B, bukan sekadar entitas perantara yang dibentuk untuk memanfaatkan tarif rendah.

Empat Syarat Agar Manfaat P3B Dapat Dinikmati

Berdasarkan PER-25/PJ/2018, terdapat empat kondisi yang seluruhnya harus terpenuhi agar tarif P3B dapat diterapkan.

1. Penerima Penghasilan Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia

Syarat pertama bersifat mendasar. Apabila penerima penghasilan ternyata memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri Indonesia, misalnya karena berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka yang berlaku adalah ketentuan domestik, bukan P3B. Hal ini sering menjadi jebakan bagi WNA yang tinggal lama di Bali namun tetap merasa berstatus wajib pajak negara asalnya.

2. Penerima Penghasilan Merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B

Penerima harus dapat membuktikan bahwa dirinya adalah penduduk pajak (tax resident) dari negara yang memiliki P3B aktif dengan Indonesia. Pembuktian inilah yang dilakukan melalui pengesahan otoritas pajak negara mitra pada Form DGT, atau melalui Certificate of Residence yang diterbitkan negara tersebut.

3. Tidak Terjadi Penyalahgunaan P3B

Ini adalah ketentuan anti penghindaran pajak. Struktur dianggap menyalahgunakan P3B apabila dibentuk semata-mata untuk memperoleh manfaat perjanjian tanpa adanya substansi ekonomi yang nyata. Indikator penyalahgunaan antara lain entitas tidak memiliki pegawai yang memadai, tidak memiliki kegiatan usaha aktif, tidak memiliki aset selain aset yang menghasilkan penghasilan tersebut, atau tidak memiliki kendali atas penggunaan penghasilan yang diterimanya.

Perusahaan cangkang atau conduit company yang didirikan di negara bertarif rendah hanya untuk menyalurkan royalti atau bunga adalah contoh klasik yang akan ditolak oleh DJP.

4. Penerima Merupakan Beneficial Owner

Untuk penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti, penerima harus merupakan pemilik manfaat sebenarnya. Artinya penerima bukan sekadar agen, nominee, atau custodian yang meneruskan penghasilan tersebut kepada pihak lain. Kriteria beneficial owner meliputi kemampuan mengendalikan penggunaan penghasilan, menanggung risiko atas penghasilan tersebut, serta tidak lebih dari 50% penghasilannya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain.

Apabila salah satu dari keempat syarat ini tidak terpenuhi, pemotong pajak di Indonesia wajib memotong PPh Pasal 26 dengan tarif penuh 20%.

Mengenal Form DGT: Struktur dan Cara Pengisian

Form DGT merupakan formulir standar yang diterbitkan DJP untuk menampung informasi Surat Keterangan Domisili. Formulir ini terdiri dari beberapa bagian yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Part I: Pengesahan Otoritas Pajak Negara Mitra

Bagian ini memuat identitas wajib pajak luar negeri, nomor identitas pajak di negara asal, alamat, serta pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan penduduk pajak negara tersebut. Bagian ini wajib ditandatangani dan distempel oleh pejabat berwenang otoritas pajak negara mitra. Tanpa pengesahan ini, formulir tidak sah.

Part II: Pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi

Diisi apabila penerima penghasilan adalah orang pribadi. Berisi pernyataan mengenai domisili, tidak adanya niat berpindah ke Indonesia, serta pernyataan bahwa struktur transaksi tidak bertujuan menyalahgunakan P3B.

Part III: Pernyataan Wajib Pajak Badan

Diisi apabila penerima penghasilan adalah badan. Bagian ini menanyakan hal-hal substantif seperti apakah entitas memiliki kantor dan pegawai sendiri, apakah memiliki kegiatan usaha aktif, apakah memiliki aset selain aset penghasil penghasilan tersebut, serta apakah entitas menanggung risiko usaha. Jawaban di bagian inilah yang sering menjadi fokus pemeriksaan DJP.

Alternatif: Certificate of Residence

PER-25/PJ/2018 juga memberikan opsi penggunaan Certificate of Residence (CoR) yang diterbitkan langsung oleh otoritas pajak negara mitra dalam format negara tersebut. Namun apabila CoR digunakan, wajib pajak luar negeri tetap harus melengkapinya dengan Part II atau Part III Form DGT yang ditandatangani sendiri. CoR harus memuat sekurang-kurangnya nama wajib pajak, tanggal penerbitan, masa berlaku, serta tanda tangan pejabat berwenang.

Masa Berlaku dan Waktu Penyampaian

Form DGT berlaku paling lama 12 bulan sejak tanggal disahkan oleh otoritas pajak negara mitra. Artinya, untuk transaksi berulang seperti pembayaran royalti bulanan atau bunga pinjaman, satu Form DGT dapat digunakan berkali-kali selama masih dalam periode berlakunya.

Yang paling sering menjadi masalah adalah waktu penyerahan. Form DGT harus sudah berada di tangan pemotong pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya penghasilan tersebut. Apabila dokumen baru diterima setelah SPT Masa dilaporkan, tarif P3B tidak dapat diterapkan untuk masa pajak tersebut, dan pemotong pajak sudah terlanjur wajib memotong 20%.

Praktik terbaik bagi PT PMA di Bali adalah meminta Form DGT dari pemegang saham atau mitra asing di awal tahun, sebelum transaksi pertama terjadi, kemudian memperbaruinya setiap tahun. Menunggu sampai transaksi berlangsung hampir selalu berujung keterlambatan, karena proses pengesahan di otoritas pajak negara asing bisa memakan waktu berminggu-minggu.

Kewajiban Pemotong Pajak di Indonesia

Perlu ditegaskan bahwa risiko utama justru berada di pihak Indonesia, bukan di pihak asing. Pemotong pajak, dalam hal ini PT PMA atau perusahaan lokal yang melakukan pembayaran, adalah pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran pemotongan.

Kewajiban pemotong meliputi beberapa hal. Pertama, meneliti kelengkapan dan keabsahan Form DGT sebelum menerapkan tarif P3B, termasuk memastikan bagian pengesahan otoritas asing benar-benar terisi. Kedua, memotong PPh Pasal 26 sesuai tarif yang tepat pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, mana yang lebih dahulu. Ketiga, menyetorkan pajak yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Keempat, melaporkan pemotongan dalam SPT Masa PPh Unifikasi melalui sistem Coretax, dengan mencantumkan penerapan tarif P3B beserta identitas penerima penghasilan. Kelima, menerbitkan bukti potong untuk penerima penghasilan. Keenam, menyimpan Form DGT sebagai dokumen pendukung sekurang-kurangnya sepuluh tahun.

Sejak implementasi Coretax, pelaporan bukti potong PPh Pasal 26 dengan tarif P3B mengharuskan pengisian informasi negara mitra dan dasar penerapan tarif. Sistem akan menolak atau menandai transaksi yang tidak konsisten, sehingga dokumentasi yang rapi menjadi semakin penting.

Konsekuensi Apabila SKD Tidak Ada

Apabila Form DGT tidak tersedia atau tidak sah, konsekuensinya berlapis dan seluruhnya merugikan pihak Indonesia.

Konsekuensi pertama adalah pemotongan dengan tarif penuh 20%. Selisih antara 20% dan tarif P3B menjadi beban tambahan yang, dalam praktik kontrak internasional, sering kali harus ditanggung perusahaan Indonesia karena kontrak mencantumkan klausul net of tax atau gross-up.

Konsekuensi kedua muncul apabila perusahaan sudah terlanjur memotong dengan tarif P3B tanpa dokumen yang sah. Dalam pemeriksaan, DJP akan mengoreksi pemotongan tersebut dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas kekurangan potong, ditambah sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan yang berlaku. Beban ini ditagihkan kepada pemotong, bukan kepada penerima penghasilan di luar negeri yang sudah menerima uangnya secara penuh.

Konsekuensi ketiga bersifat komersial. Biaya royalti atau bunga yang pemotongan pajaknya tidak dapat dipertanggungjawabkan berisiko dikoreksi sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan, terutama apabila juga terkait dengan isu transfer pricing antar pihak berelasi.

Situasi Umum yang Dihadapi Pelaku Usaha di Bali

PT PMA Membayar Royalti Merek kepada Induk di Luar Negeri

Banyak hotel, restoran, dan brand hospitality di Bali beroperasi dengan lisensi merek dari entitas induk di Singapura, Australia, atau Eropa. Pembayaran royalti ini merupakan objek PPh Pasal 26. Selain Form DGT, transaksi ini juga harus memenuhi kewajaran harga karena melibatkan pihak berelasi, sehingga dokumentasi transfer pricing dan Form DGT harus disiapkan berdampingan.

Pinjaman Pemegang Saham Asing

Pendanaan PT PMA melalui shareholder loan menimbulkan pembayaran bunga yang merupakan objek PPh Pasal 26. Di samping Form DGT untuk menurunkan tarif, perusahaan juga harus memperhatikan batasan perbandingan utang terhadap modal sebagaimana diatur dalam ketentuan debt to equity ratio, agar bunga tidak dikoreksi.

Jasa Konsultan atau Desain dari Luar Negeri

Villa dan proyek properti di Bali sering menggunakan arsitek atau konsultan asing. Apabila jasa dilakukan sepenuhnya di luar Indonesia dan penyedia jasa tidak membentuk BUT, banyak P3B memberikan hak pemajakan eksklusif kepada negara domisili, sehingga Indonesia tidak memotong pajak. Namun pembebasan ini hanya berlaku bila Form DGT tersedia dan kondisi time test terpenuhi.

Dividen kepada Pemegang Saham Asing

Pembagian dividen PT PMA kepada pemegang saham luar negeri dikenakan PPh Pasal 26. Tarif P3B untuk dividen umumnya lebih rendah apabila pemegang saham memiliki penyertaan langsung minimal persentase tertentu, yang syaratnya berbeda-beda antar perjanjian dan harus dibaca langsung pada teks P3B.

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

Dari pengalaman pendampingan wajib pajak di Bali, beberapa kesalahan berikut muncul berulang kali.

Kesalahan pertama adalah menggunakan Form DGT yang bagian pengesahan otoritas pajak asingnya kosong atau hanya ditandatangani perusahaan asing sendiri. Dokumen seperti ini tidak sah dan akan ditolak dalam pemeriksaan.

Kesalahan kedua adalah menggunakan Form DGT yang sudah melewati masa berlaku 12 bulan. Banyak perusahaan menyimpan satu dokumen lalu memakainya bertahun-tahun tanpa pembaruan.

Kesalahan ketiga adalah menerapkan tarif P3B lebih dahulu dengan asumsi dokumen akan menyusul. Apabila dokumen tidak kunjung datang sebelum batas pelaporan SPT Masa, perusahaan sudah berada dalam posisi kurang potong.

Kesalahan keempat adalah salah membaca pasal P3B, misalnya menerapkan tarif bunga untuk pembayaran yang secara substansi merupakan royalti, atau sebaliknya. Klasifikasi jenis penghasilan menentukan pasal mana yang berlaku dan tarif berapa yang boleh dipakai.

Kesalahan kelima adalah tidak menyimpan dokumen pendukung transaksi seperti kontrak, invoice, dan bukti transfer. Dalam pemeriksaan, Form DGT saja tidak cukup untuk membuktikan substansi transaksi.

Langkah Praktis Menyiapkan SKD dengan Benar

Untuk memastikan manfaat P3B benar-benar dapat dinikmati, alur kerja berikut layak diterapkan setiap tahun.

Mulailah dengan memetakan seluruh pembayaran yang akan mengalir ke luar negeri dalam satu tahun, lengkap dengan jenis penghasilan dan negara penerimanya. Dari peta tersebut, baca teks P3B masing-masing negara untuk memastikan pasal dan tarif yang berlaku. Kemudian, kirimkan Form DGT kepada seluruh counterpart asing di awal tahun dengan penjelasan bahwa bagian Part I harus disahkan otoritas pajak setempat.

Setelah dokumen kembali, periksa keabsahannya sebelum transaksi pertama dilakukan, terutama tanggal pengesahan dan kelengkapan tanda tangan. Simpan salinan digital dan fisik, catat tanggal kedaluwarsanya, dan pasang pengingat untuk pembaruan. Terakhir, pastikan penerapan tarif P3B dilaporkan konsisten dalam bukti potong dan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu Surat Keterangan Domisili atau SKD dalam konteks pajak internasional?

SKD adalah dokumen yang membuktikan bahwa penerima penghasilan merupakan penduduk pajak suatu negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. Dalam praktik di Indonesia, SKD dituangkan dalam Form DGT yang harus disahkan oleh otoritas pajak negara mitra. Dokumen ini menjadi syarat untuk menerapkan tarif PPh Pasal 26 yang lebih rendah dari tarif domestik 20%.

Berapa lama Form DGT berlaku?

Form DGT berlaku paling lama 12 bulan sejak tanggal disahkan oleh pejabat berwenang otoritas pajak negara mitra. Setelah masa itu berakhir, wajib pajak luar negeri harus mengurus pengesahan baru apabila transaksi masih berlanjut.

Apa yang terjadi jika Form DGT belum diterima saat pembayaran dilakukan?

Pemotong pajak wajib memotong PPh Pasal 26 dengan tarif penuh 20%. Form DGT harus sudah diterima sebelum batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya penghasilan. Apabila dokumen datang terlambat, tarif P3B tidak dapat diterapkan untuk masa pajak tersebut.

Siapa yang menanggung risiko jika tarif P3B diterapkan tanpa dokumen yang sah?

Risikonya ditanggung oleh pemotong pajak di Indonesia. DJP akan menerbitkan ketetapan atas kekurangan pemotongan beserta sanksi administratif kepada perusahaan Indonesia, bukan kepada penerima penghasilan di luar negeri yang sudah menerima pembayaran secara penuh.

Apakah Certificate of Residence dari negara asal bisa menggantikan Form DGT?

Bisa, dengan syarat. Certificate of Residence yang diterbitkan otoritas pajak negara mitra dapat menggantikan Part I Form DGT, tetapi wajib pajak luar negeri tetap harus melengkapi Part II untuk orang pribadi atau Part III untuk badan, dan menandatanganinya sendiri. Certificate tersebut juga harus memuat identitas wajib pajak, tanggal penerbitan, masa berlaku, serta tanda tangan pejabat berwenang.

Apa yang dimaksud beneficial owner dan mengapa penting?

Beneficial owner adalah pemilik manfaat sebenarnya atas penghasilan, bukan sekadar agen atau perantara yang meneruskan penghasilan ke pihak lain. Untuk dividen, bunga, dan royalti, DJP mensyaratkan penerima merupakan beneficial owner agar tarif P3B dapat diterapkan. Kriterianya meliputi kendali atas penggunaan penghasilan, penanggungan risiko, serta penghasilan tidak sebagian besar diteruskan kepada pihak lain.

Apakah WNA yang tinggal di Bali lebih dari 183 hari masih bisa memakai P3B?

Umumnya tidak untuk penghasilan yang bersumber dari Indonesia, karena keberadaan lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menjadikan yang bersangkutan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Statusnya berubah menjadi wajib pajak dalam negeri dengan kewajiban NPWP dan pelaporan SPT Tahunan. P3B kemudian berfungsi untuk menyelesaikan potensi pemajakan ganda, bukan untuk menurunkan tarif pemotongan di Indonesia.

Bagaimana pelaporan penerapan tarif P3B dalam sistem Coretax?

Pemotongan PPh Pasal 26 dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax dengan mencantumkan identitas penerima penghasilan luar negeri, negara domisili, jenis penghasilan, serta tarif yang diterapkan. Bukti potong yang diterbitkan harus konsisten dengan dokumen Form DGT yang disimpan sebagai pendukung.

Kesimpulan

Manfaat P3B bukan hak yang berjalan otomatis. Ia adalah fasilitas yang harus diklaim melalui dokumentasi yang tepat, tepat waktu, dan tepat substansi. Form DGT yang disahkan otoritas pajak negara mitra adalah kunci pembukanya, dan masa berlakunya yang hanya 12 bulan menuntut disiplin administrasi setiap tahun.

Bagi PT PMA dan pelaku usaha di Bali yang rutin bertransaksi dengan pihak luar negeri, selisih antara tarif 20% dan tarif P3B bukan angka kecil. Namun yang lebih besar risikonya adalah koreksi pemeriksaan atas pemotongan yang tidak didukung dokumen sah, karena beban tersebut jatuh sepenuhnya kepada perusahaan di Indonesia. Menyiapkan Form DGT di awal tahun, memverifikasi keabsahannya, dan melaporkan konsisten di Coretax adalah investasi administrasi yang jauh lebih murah dibandingkan menanggung koreksi di kemudian hari.


Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?

Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top