Nyoman Tax | Konsultan Pajak, Akuntansi & Laporan Keuangan di Bali

Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2026: Cara Hitung dan Isi Lampiran 6 di Coretax

Setiap awal tahun, pertanyaan yang sama selalu muncul di meja konsultan pajak: berapa angsuran PPh Pasal 25 yang harus saya bayar bulan ini? Pertanyaan yang terdengar sederhana, namun sejak SPT Tahunan Badan dilaporkan melalui Coretax, cara menjawabnya berubah cukup signifikan.

Perubahan paling terasa adalah perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tidak lagi berada di Formulir Induk 1771 Bagian E seperti bertahun-tahun sebelumnya, melainkan dipindahkan ke Lampiran 6. Lebih dari itu, Lampiran 6 tidak muncul otomatis. Banyak wajib pajak menyelesaikan SPT Tahunan tanpa sadar bahwa bagian ini terlewat, lalu bingung ketika sistem tidak menerbitkan angka angsuran untuk tahun berjalan.

Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, cara menghitung, cara mengakses Lampiran 6 di Coretax, batas waktu penyetoran, serta kesalahan yang paling sering terjadi. Pembahasan ditujukan bagi pengurus PT, CV, PT PMA, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha, khususnya yang menjalankan usaha di Bali.

Apa Itu PPh Pasal 25 dan Mengapa Wajib Dibayar Setiap Bulan

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Fungsinya adalah meringankan beban pembayaran pajak pada akhir tahun, sekaligus menjaga arus penerimaan negara agar tidak menumpuk di satu waktu.

Angsuran ini bukan pajak tambahan. Seluruh yang dibayar sepanjang tahun akan menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang saat SPT Tahunan disampaikan. Apabila total angsuran lebih kecil dari pajak terutang, selisihnya dibayar sebagai PPh Pasal 29. Apabila lebih besar, terjadi kelebihan bayar yang dapat direstitusi atau dikompensasikan.

Karena sifatnya angsuran atas pajak yang belum diketahui besarnya, dasar perhitungannya menggunakan data tahun pajak sebelumnya. Inilah sebabnya angka angsuran untuk tahun 2026 ditentukan dari SPT Tahunan tahun pajak 2025.

Dasar Hukum Terbaru: PER-11/PJ/2025 dan PMK 81/2024

Ketentuan pokok PPh Pasal 25 tetap bersumber dari Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun tata cara administrasinya kini dipengaruhi dua aturan penting.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan versi Coretax, perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya diisi melalui Lampiran 6. Ini menggantikan praktik lama yang mengisinya pada Formulir Induk Bagian E.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengatur ketentuan pembayaran dan pelaporan dalam ekosistem Coretax, termasuk batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 yaitu paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Perubahan letak ini bukan sekadar administratif. Karena Lampiran 6 tidak tampil secara default, wajib pajak yang tidak mengaktifkannya akan menyelesaikan SPT tanpa menetapkan angsuran, dan konsekuensinya berlanjut sepanjang tahun berjalan.

Cara Mengakses Lampiran 6 di Coretax

Inilah bagian yang paling sering menimbulkan kebingungan. Di Coretax, Lampiran 6 tidak muncul begitu saja saat Anda membuka SPT Tahunan Badan.

Untuk memunculkannya, buka Formulir Induk Bagian G angka 20, lalu pilih jawaban “Tidak”. Setelah opsi tersebut dipilih, sistem akan menampilkan Lampiran 6 sebagai bagian yang harus diisi, lengkap dengan kolom perhitungan angsuran PPh Pasal 25.

Apabila Anda memilih jawaban sebaliknya, kolom perhitungan tidak akan tampil dan SPT dapat tetap disubmit tanpa penetapan angsuran. Situasi inilah yang menyebabkan banyak wajib pajak baru menyadari masalahnya berbulan-bulan kemudian, ketika muncul tagihan atau surat teguran atas angsuran yang tidak dibayar.

Karena itu, sebelum melakukan submit SPT Tahunan, biasakan melakukan pemeriksaan terakhir: pastikan Lampiran 6 sudah tampil, sudah terisi, dan angka angsuran bulanannya sudah muncul.

Komponen yang Harus Diisi di Lampiran 6

Lampiran 6 dirancang agar wajib pajak hanya mengisi satu angka kunci, sementara sisanya dihitung sistem.

Yang diisi wajib pajak adalah penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran. Untuk kondisi normal, angka ini diisi dengan penghasilan neto fiskal tahun pajak yang bersangkutan.

Yang dihitung otomatis oleh sistem meliputi kompensasi kerugian fiskal apabila wajib pajak memiliki sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan, penghasilan kena pajak yang merupakan hasil pengurangan dasar penghitungan dengan kompensasi kerugian, serta PPh yang terutang yaitu penghasilan kena pajak dikalikan tarif yang berlaku.

Setelah itu, PPh terutang dikurangi kredit pajak yang boleh diperhitungkan, lalu hasilnya dibagi dua belas bulan, atau dibagi banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak apabila tahun pajaknya tidak penuh.

Rumus Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25

Secara ringkas, alur perhitungannya adalah sebagai berikut.

Langkah pertama, tentukan penghasilan neto fiskal sebagai dasar penghitungan. Langkah kedua, kurangi dengan kompensasi kerugian fiskal yang masih tersedia untuk memperoleh penghasilan kena pajak. Langkah ketiga, kalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh Badan yang berlaku untuk memperoleh PPh terutang. Langkah keempat, kurangi PPh terutang dengan kredit pajak yang boleh diperhitungkan, seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24. Langkah kelima, bagi hasilnya dengan dua belas untuk memperoleh angsuran bulanan.

Ilustrasi sederhana: sebuah PT memiliki penghasilan neto fiskal tahun 2025 sebesar Rp2.400.000.000 tanpa kompensasi kerugian. Dengan tarif PPh Badan 22%, PPh terutang menjadi Rp528.000.000. Apabila terdapat kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp48.000.000, maka dasar angsuran adalah Rp480.000.000. Dibagi dua belas, angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2026 adalah Rp40.000.000 per bulan.

Perhatikan bahwa kredit pajak yang dikurangkan hanyalah kredit pajak yang sifatnya berulang. Pemotongan atau pemungutan yang bersifat insidental dan tidak akan terjadi lagi di tahun berjalan sebaiknya tidak dijadikan pengurang, karena akan membuat angsuran terlalu rendah dan berujung kurang bayar besar di akhir tahun.

Angsuran untuk Bulan-Bulan Sebelum SPT Tahunan Disampaikan

SPT Tahunan Badan umumnya baru disampaikan pada April, sementara kewajiban angsuran sudah berjalan sejak Januari. Untuk mengisi celah ini, berlaku ketentuan bahwa angsuran untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan besarnya sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

Praktiknya, angsuran Januari hingga Maret mengikuti angka angsuran Desember tahun lalu. Setelah SPT Tahunan disampaikan, angsuran mulai bulan berikutnya menggunakan angka baru hasil perhitungan Lampiran 6.

Apabila angka baru lebih besar dari angka lama, tidak ada kewajiban membetulkan angsuran bulan-bulan awal yang sudah dibayar. Namun apabila SPT Tahunan disampaikan terlambat, perbedaan ini bisa menimbulkan kekurangan yang berbuntut sanksi.

Kondisi Khusus yang Mengubah Perhitungan

Wajib Pajak Baru

Wajib pajak yang baru terdaftar dan belum memiliki SPT Tahunan sebagai dasar menghitung angsuran berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dari bulan-bulan yang sudah berjalan. Karena belum ada data historis, estimasi harus dibuat berdasarkan realisasi laporan keuangan berjalan.

Wajib Pajak dengan Penghasilan Tidak Teratur

Penghasilan yang sifatnya insidental, misalnya keuntungan penjualan aset tetap atau penghasilan sekali waktu yang tidak akan berulang, sebaiknya dikeluarkan dari dasar penghitungan angsuran. Memasukkannya akan membuat angsuran tahun berjalan jauh melebihi kemampuan dan menciptakan kelebihan bayar yang mengganggu arus kas.

Wajib Pajak yang Mengalami Kerugian

Apabila tahun pajak sebelumnya rugi fiskal, atau setelah kompensasi kerugian tidak terdapat penghasilan kena pajak, maka tidak terdapat PPh terutang sebagai dasar sehingga angsuran PPh Pasal 25 menjadi nihil. Meskipun nihil, wajib pajak tetap perlu memastikan pencatatan dan pelaporannya konsisten di Coretax.

Penurunan Angsuran karena Kondisi Usaha Menurun

Apabila dapat dibuktikan bahwa PPh yang akan terutang tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar angsuran, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada Kepala KPP tempat terdaftar. Permohonan harus disertai perhitungan besarnya PPh yang akan terutang serta data pendukung berupa laporan keuangan berjalan. Bagi usaha di Bali yang sangat dipengaruhi musim kunjungan wisatawan, fasilitas ini sering menjadi penyelamat arus kas.

Wajib Pajak UMKM dengan PPh Final

Wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final berdasarkan ketentuan UMKM tidak menghitung angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan tersebut, karena kewajibannya sudah diselesaikan melalui setoran PPh final bulanan.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan

Berdasarkan PMK 81/2024, PPh Pasal 25 harus disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam ekosistem Coretax, pembayaran dilakukan dengan membuat kode billing terlebih dahulu melalui akun Coretax, kemudian membayar melalui bank persepsi, kantor pos, atau kanal pembayaran elektronik. Setelah pembayaran berhasil, Bukti Penerimaan Negara akan tercatat dan pembayaran tersebut terekam dalam Buku Besar atau ledger wajib pajak di Coretax.

Fitur Buku Besar ini sangat berguna untuk melakukan rekonsiliasi. Anda dapat memeriksa riwayat seluruh setoran PPh Pasal 25 sepanjang tahun, memastikan tidak ada masa pajak yang terlewat, dan memastikan seluruh setoran teridentifikasi dengan benar sebelum menyusun SPT Tahunan.

Keterlambatan penyetoran dikenai sanksi administratif berupa bunga yang dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

Beberapa pola kesalahan berikut muncul berulang sejak peralihan ke Coretax.

Kesalahan pertama adalah tidak memunculkan Lampiran 6. Wajib pajak menyelesaikan SPT Tahunan tanpa mengubah jawaban di Induk Bagian G angka 20, sehingga tidak pernah menetapkan angsuran untuk tahun berjalan.

Kesalahan kedua adalah mengisi dasar penghitungan dengan angka laba komersial, bukan penghasilan neto fiskal. Selisih koreksi fiskal, baik positif maupun negatif, membuat kedua angka ini berbeda dan angsuran menjadi salah sejak awal.

Kesalahan ketiga adalah mengurangkan seluruh kredit pajak tanpa seleksi, termasuk kredit pajak yang sifatnya insidental. Akibatnya angsuran terlalu rendah dan wajib pajak menghadapi PPh Pasal 29 yang besar pada akhir tahun.

Kesalahan keempat adalah lupa menyesuaikan angsuran setelah SPT Tahunan disampaikan. Perusahaan terus membayar dengan angka lama sepanjang tahun, padahal seharusnya sudah menggunakan angka baru sejak bulan setelah pelaporan.

Kesalahan kelima adalah tidak merekonsiliasi setoran dengan Buku Besar Coretax. Setoran yang salah kode masa pajak atau salah jenis pajak akan tampak seperti belum dibayar, dan berpotensi memicu surat tagihan meski uangnya sudah masuk kas negara.

Langkah Praktis Mengelola PPh Pasal 25 Sepanjang Tahun

Pengelolaan yang rapi sebenarnya tidak rumit apabila dijalankan dengan disiplin.

Pada saat menyusun SPT Tahunan, pastikan Lampiran 6 tampil dan terisi, kemudian catat angka angsuran hasil perhitungannya sebagai acuan resmi tahun berjalan. Setelah SPT disampaikan, buat pengingat bulanan untuk pembuatan kode billing dan penyetoran sebelum tanggal 15.

Setiap kuartal, lakukan rekonsiliasi antara catatan pembayaran internal dengan Buku Besar di Coretax untuk memastikan seluruh setoran teridentifikasi benar. Apabila di pertengahan tahun kondisi usaha menurun signifikan, evaluasi apakah proyeksi PPh terutang akan berada di bawah 75% dari dasar angsuran, dan pertimbangkan mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke KPP dengan dokumen pendukung yang memadai.

Menjelang akhir tahun, hitung ulang estimasi PPh terutang tahun berjalan dan bandingkan dengan total angsuran yang sudah dibayar, agar potensi PPh Pasal 29 dapat dianggarkan sejak dini dan tidak mengejutkan arus kas di bulan April.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Di mana letak perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan Badan di Coretax?

Perhitungan angsuran kini berada di Lampiran 6, bukan lagi di Formulir Induk 1771 Bagian E seperti sebelumnya. Perubahan ini ditegaskan melalui PER-11/PJ/2025 seiring implementasi Coretax.

Mengapa Lampiran 6 tidak muncul di SPT saya?

Lampiran 6 tidak tampil secara otomatis. Anda harus memilih jawaban “Tidak” pada Formulir Induk Bagian G angka 20 agar kolom perhitungan angsuran PPh Pasal 25 ditampilkan sistem.

Angka apa yang harus saya isi sebagai dasar penghitungan angsuran?

Isikan penghasilan neto fiskal, bukan laba komersial. Setelah itu sistem akan menghitung sendiri kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan PPh terutang sebagai dasar angsuran.

Kapan batas waktu pembayaran PPh Pasal 25?

Berdasarkan PMK 81/2024, PPh Pasal 25 disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila jatuh pada hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Berapa angsuran yang harus dibayar untuk Januari sampai Maret sebelum SPT Tahunan disampaikan?

Angsuran untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan besarnya sama dengan angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Setelah SPT disampaikan, angsuran mulai bulan berikutnya menggunakan angka hasil perhitungan Lampiran 6.

Apakah angsuran PPh Pasal 25 bisa dikurangi jika usaha sedang menurun?

Bisa. Apabila dapat dibuktikan PPh yang akan terutang tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar angsuran, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran kepada Kepala KPP tempat terdaftar disertai perhitungan dan laporan keuangan berjalan sebagai pendukung.

Bagaimana cara mengecek riwayat pembayaran angsuran saya?

Seluruh setoran yang berhasil akan terekam dalam Buku Besar atau ledger wajib pajak di Coretax. Fitur ini memungkinkan Anda memeriksa setiap masa pajak, memastikan tidak ada yang terlewat, dan merekonsiliasinya dengan catatan internal sebelum menyusun SPT Tahunan.

Apakah wajib pajak UMKM dengan PPh final juga membayar PPh Pasal 25?

Tidak, sepanjang seluruh penghasilannya dikenai PPh final berdasarkan ketentuan UMKM. Kewajiban pajaknya sudah diselesaikan melalui setoran PPh final bulanan, sehingga tidak ada angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan tersebut.

Kesimpulan

Angsuran PPh Pasal 25 terlihat sebagai rutinitas administratif kecil, namun kesalahan pada tahap penetapannya berdampak sepanjang dua belas bulan. Sejak SPT Tahunan Badan berpindah ke Coretax, titik kritisnya bergeser ke Lampiran 6 yang harus diaktifkan secara manual melalui Induk Bagian G angka 20.

Kunci pengelolaan yang baik terletak pada tiga hal: menetapkan angka angsuran dengan dasar penghasilan neto fiskal yang benar, menyetorkan tepat waktu sebelum tanggal 15 setiap bulan, dan merekonsiliasi setoran secara berkala melalui Buku Besar Coretax. Bagi usaha yang penghasilannya berfluktuasi mengikuti musim, seperti banyak dijumpai di sektor pariwisata Bali, mekanisme pengurangan angsuran juga tersedia dan layak dipertimbangkan agar arus kas tetap sehat tanpa mengorbankan kepatuhan.


Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?

Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top