Bali kini memiliki dua Kawasan Ekonomi Khusus yang berdiri di atas peta perpajakan yang berbeda dari wilayah lain di pulau ini. KEK Sanur, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022, membentang di atas lahan sekitar 41,26 hektare di Kecamatan Denpasar Selatan dengan fokus pada kegiatan kesehatan dan pariwisata. KEK Kura Kura Bali, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 di Pulau Serangan, berorientasi pada pariwisata dan belakangan didorong pemerintah untuk berkembang menjadi pusat keuangan berskala internasional.
Bagi investor dan pelaku usaha, yang membuat kedua kawasan ini menarik bukan semata lokasinya, melainkan paket fasilitas fiskal yang melekat padanya. Namun fasilitas tersebut tidak turun otomatis begitu perusahaan berkantor di dalam kawasan. Ada syarat, ada permohonan, ada kewajiban pembukuan yang harus dipenuhi, dan ada konsekuensi apabila ketentuannya dilanggar. Artikel ini memetakan apa saja yang tersedia, siapa yang berhak, dan bagaimana cara memperolehnya.
Kerangka Hukum Fasilitas KEK
Fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, yang kemudian dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Ketentuan pelaksanaan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan, di antaranya PMK 237 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PMK 33 Tahun 2021.
Kerangka tersebut mencakup tujuh kelompok kemudahan: perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha; serta fasilitas lainnya. Untuk kepentingan artikel ini, fokusnya diletakkan pada kelompok pertama.
Satu konsep yang harus dipahami sejak awal adalah pembedaan antara Kegiatan Utama dan Kegiatan Lainnya. Kegiatan Utama adalah bidang usaha yang menjadi fokus penetapan kawasan — untuk KEK Sanur adalah kesehatan dan pariwisata, untuk KEK Kura Kura Bali adalah pariwisata beserta pengembangannya. Kegiatan Lainnya adalah kegiatan pendukung di dalam kawasan yang berada di luar bidang tersebut. Besaran dan jangka waktu fasilitas Pajak Penghasilan berbeda antara keduanya.
Fasilitas Pajak Penghasilan
Tax holiday untuk Kegiatan Utama
Pelaku usaha yang menanamkan modal pada Kegiatan Utama di KEK dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang. Ambang batas nilai penanaman modal untuk fasilitas ini adalah Rp100 miliar.
Jangka waktunya berjenjang mengikuti besaran investasi, dengan rentang mulai dari 10 tahun hingga 20 tahun bagi penanaman modal berskala sangat besar. Setelah masa pengurangan 100 persen berakhir, masih tersedia masa transisi selama dua tahun berikutnya dengan pengurangan sebesar 50 persen dari PPh Badan terutang. Skema transisi ini penting untuk perencanaan arus kas, karena mencegah lonjakan beban pajak yang mendadak begitu tax holiday berakhir.
Perlu dicatat bahwa fasilitas ini berlaku atas penghasilan yang berasal dari Kegiatan Utama saja. Penghasilan dari kegiatan di luar itu tetap dikenai tarif normal, sehingga perusahaan wajib memisahkan pembukuannya secara jelas.
Tax allowance untuk investasi di bawah ambang batas
Pelaku usaha dengan nilai penanaman modal di bawah Rp100 miliar, maupun pelaku usaha pada Kegiatan Lainnya, tetap dapat memanfaatkan fasilitas berupa tax allowance. Bentuknya adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun.
Paket tax allowance umumnya juga disertai penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, perlakuan khusus atas kompensasi kerugian yang jangka waktunya dapat melampaui lima tahun, serta pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri dengan tarif yang lebih rendah dari tarif umum, sepanjang memenuhi persyaratan.
Dalam praktik, pemilihan antara tax holiday dan tax allowance bukan sekadar soal besar kecilnya angka investasi, melainkan soal proyeksi profitabilitas. Perusahaan yang diperkirakan baru membukukan laba signifikan pada tahun kelima atau keenam kadang lebih diuntungkan oleh tax allowance yang membebankan pengurangan secara bertahap, ketimbang tax holiday yang periode 100 persennya justru terpakai pada tahun-tahun awal ketika laba masih tipis. Analisis ini sebaiknya dilakukan sebelum permohonan diajukan, karena fasilitas yang sudah ditetapkan tidak dapat ditukar begitu saja.
Fasilitas PPN dan PPnBM
Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tertentu dan Jasa Kena Pajak tertentu kepada pelaku usaha di KEK, PPN dan PPnBM tidak dipungut. Cakupannya meliputi antara lain barang modal, bahan baku dan bahan pembantu untuk kegiatan produksi, serta jasa yang diperlukan untuk kegiatan usaha di dalam kawasan.
Fasilitas ini berlaku baik untuk penyerahan dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam negeri ke KEK. Bagi pemasok dari dalam negeri, penyerahan tersebut tetap dilaporkan sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dengan menggunakan kode transaksi faktur pajak yang sesuai, disertai dokumen pendukung berupa surat keterangan atau endorsement dari pihak berwenang di kawasan.
Poin praktis yang sering diabaikan: fasilitas ini menuntut kedisiplinan dokumen dari kedua sisi. Pemasok yang menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi keliru berisiko menanggung sendiri PPN yang seharusnya tidak dipungut, sementara pelaku usaha di KEK yang tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung berisiko kehilangan fasilitasnya.
Selain itu, terdapat pembatasan penting. Barang yang memperoleh fasilitas pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan usaha di dalam kawasan. Pengeluaran barang tersebut ke luar kawasan atau pengalihannya kepada pihak lain tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan kewajiban membayar pajak dan bea yang sebelumnya tidak dipungut, beserta sanksinya.
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
Untuk impor barang ke dalam KEK tersedia penangguhan atau pembebasan bea masuk, pembebasan cukai atas barang tertentu yang menjadi bahan baku atau bahan penolong, serta tidak dipungutnya Pajak Penghasilan Pasal 22 impor. Kombinasi ini membuat biaya perolehan barang modal dan bahan produksi menjadi jauh lebih ringan pada tahap pembangunan maupun operasional awal.
Konsekuensinya adalah kewajiban administratif yang lebih ketat: pencatatan pemasukan dan pengeluaran barang, pelaporan berkala kepada instansi kepabeanan, serta kesiapan menghadapi pemeriksaan atas kesesuaian antara barang yang tercatat dan barang yang secara fisik berada di kawasan.
Fasilitas Pajak Daerah dan Retribusi
Di luar pajak pusat, pelaku usaha di KEK dapat memperoleh pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah dengan besaran hingga 50 persen sampai 100 persen. Pemberiannya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat melalui peraturan kepala daerah, sehingga besaran dan syaratnya perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah yang membawahi kawasan.
Bagi usaha perhotelan, restoran, dan hiburan yang berada di dalam kawasan, potensi pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu berdampak langsung pada struktur harga jual dan daya saing. Ini adalah komponen fasilitas yang sering luput dari perhitungan kelayakan investasi, padahal nilainya tidak kecil untuk usaha dengan volume transaksi tinggi.
Fasilitas Non-Fiskal yang Menyertainya
Meskipun fokus artikel ini adalah perpajakan, dua kemudahan lain layak disebut karena kerap menjadi pertimbangan penentu bagi investor asing. Di bidang keimigrasian, tersedia kemudahan dalam pemberian izin tinggal bagi orang asing yang bekerja atau menanamkan modal di kawasan, termasuk jangka waktu yang lebih panjang dibandingkan skema umum. Di bidang pertanahan, tersedia kemudahan perolehan hak atas tanah dengan jangka waktu Hak Guna Bangunan yang lebih panjang beserta kemudahan perpanjangan dan pembaruannya.
Bagi PT PMA yang selama ini bergulat dengan siklus perpanjangan izin tinggal dan ketidakpastian jangka waktu hak atas tanah, kedua kemudahan tersebut sering bernilai setara dengan insentif fiskalnya.
Cara Memperoleh Fasilitas
Langkah pertama adalah memastikan bahwa badan usaha atau pelaku usaha benar-benar berkedudukan dan menjalankan kegiatan di dalam kawasan, serta memperoleh perizinan berusaha dari Administrator KEK. Administrator inilah yang menjadi pintu masuk sebagian besar layanan perizinan di kawasan.
Berikutnya, permohonan fasilitas perpajakan diajukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa rencana penanaman modal, rincian aktiva tetap, proyeksi kegiatan usaha, dan dokumen legalitas perusahaan. Fasilitas Pajak Penghasilan diberikan melalui keputusan yang menyebutkan besaran dan jangka waktunya secara spesifik.
Setelah fasilitas diperoleh, kewajiban tidak berhenti. Perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dan realisasi produksi secara berkala. Kelalaian menyampaikan laporan atau ketidaksesuaian antara realisasi dan komitmen dapat berujung pada pencabutan fasilitas, dengan konsekuensi pajak yang sebelumnya tidak dipungut menjadi terutang.
Hal yang Perlu Diwaspadai
Pembukuan terpisah bukan pilihan
Perusahaan yang memiliki kegiatan di dalam dan di luar kawasan, atau memiliki Kegiatan Utama dan Kegiatan Lainnya sekaligus, wajib menyelenggarakan pembukuan terpisah. Tanpa pemisahan yang dapat diaudit, otoritas pajak berpotensi menolak alokasi penghasilan yang menikmati fasilitas. Sistem akuntansi sebaiknya disiapkan untuk memisahkan pendapatan, harga pokok, dan beban usaha per segmen sejak hari pertama operasi, bukan direkonstruksi belakangan.
Fasilitas tidak menghapus kewajiban pelaporan
Tax holiday berarti PPh Badan terutang dikurangi, bukan berarti perusahaan bebas dari kewajiban administrasi. SPT Tahunan tetap wajib disampaikan, pemotongan dan pemungutan PPh atas pihak ketiga tetap berjalan, kewajiban PPh Pasal 21 atas karyawan tetap melekat, dan pelaporan PPN tetap dilakukan meskipun banyak transaksinya berfasilitas tidak dipungut.
Interaksi dengan pajak minimum global
Bagi perusahaan yang merupakan bagian dari grup usaha multinasional berskala besar, manfaat riil dari tax holiday perlu diuji terhadap ketentuan pajak minimum global. Apabila tarif pajak efektif di Indonesia turun di bawah ambang minimum akibat fasilitas, selisihnya berpotensi dipungut di yurisdiksi lain dalam grup. Dalam skenario semacam itu, insentif yang diperoleh di Indonesia belum tentu menghasilkan penghematan neto bagi grup secara keseluruhan. Analisis ini sebaiknya dilakukan bersama penasihat pajak sebelum struktur investasi dikunci.
Substansi ekonomi harus nyata
Fasilitas KEK ditujukan untuk mendorong kegiatan ekonomi riil di kawasan. Struktur yang hanya menempatkan alamat perusahaan di dalam kawasan sementara kegiatan substantifnya berlangsung di luar berisiko dipersoalkan, baik melalui pengujian substansi dalam pemeriksaan pajak maupun melalui evaluasi dari Administrator KEK.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua perusahaan yang berkantor di KEK otomatis bebas pajak?
Tidak. Fasilitas harus dimohonkan dan ditetapkan melalui keputusan resmi, dengan syarat nilai penanaman modal, bidang usaha, dan komitmen realisasi tertentu. Tanpa penetapan tersebut, perusahaan dikenai ketentuan perpajakan umum meskipun berlokasi di dalam kawasan.
Berapa nilai investasi minimal untuk mendapat tax holiday di KEK?
Ambang batas untuk fasilitas pengurangan PPh Badan adalah Rp100 miliar. Penanaman modal di bawah nilai tersebut tetap dapat mengakses fasilitas berupa tax allowance sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa lama jangka waktu tax holiday di KEK?
Jangka waktunya berjenjang mengikuti besaran penanaman modal, dengan rentang mulai dari 10 tahun hingga 20 tahun untuk investasi berskala sangat besar, ditambah masa transisi dua tahun dengan pengurangan 50 persen setelah periode 100 persen berakhir.
Apakah PPN atas pembelian dari pemasok lokal juga dibebaskan?
Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu kepada pelaku usaha di KEK memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sepanjang jenis barang atau jasanya termasuk dalam cakupan yang diatur dan dokumen pendukungnya lengkap. Pemasok tetap menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi yang sesuai.
Apakah perusahaan yang mendapat tax holiday tetap wajib lapor SPT?
Ya. Fasilitas mengurangi jumlah pajak terutang, bukan menghapus kewajiban administrasi. SPT Tahunan, SPT Masa, pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 23, serta pelaporan PPN tetap berjalan seperti biasa.
Bisakah fasilitas dicabut?
Bisa. Ketidaksesuaian realisasi penanaman modal dengan komitmen, kelalaian menyampaikan laporan berkala, atau pelanggaran ketentuan penggunaan barang berfasilitas dapat menjadi dasar pencabutan. Konsekuensinya, pajak dan bea yang sebelumnya tidak dipungut dapat menjadi terutang beserta sanksinya.
Apa bedanya KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali dari sisi bidang usaha?
KEK Sanur ditetapkan dengan fokus pada kegiatan kesehatan dan pariwisata, sedangkan KEK Kura Kura Bali ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dengan arah pengembangan yang lebih luas, termasuk dorongan pemerintah untuk menjadikannya pusat kegiatan keuangan berskala internasional. Perbedaan bidang usaha ini menentukan kegiatan mana yang diklasifikasikan sebagai Kegiatan Utama dan karenanya berhak atas fasilitas dengan besaran tertinggi.
Apakah UMKM bisa masuk KEK?
Pelaku usaha kecil dan menengah dapat berkegiatan di kawasan, umumnya sebagai bagian dari rantai pasok atau kegiatan pendukung. Namun fasilitas Pajak Penghasilan berskala besar seperti tax holiday menuntut nilai penanaman modal yang tinggi, sehingga manfaat yang lebih relevan bagi pelaku usaha kecil biasanya berupa kemudahan perizinan, akses pasar, dan potensi pengurangan pajak daerah.
Kesimpulan
KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali menawarkan paket fasilitas yang tergolong paling menarik di antara instrumen insentif investasi di Indonesia: pengurangan PPh Badan hingga 100 persen, PPN dan PPnBM tidak dipungut, kemudahan kepabeanan dan cukai, potensi pengurangan pajak daerah, serta kemudahan keimigrasian dan pertanahan.
Namun fasilitas tersebut adalah hak yang harus diperjuangkan melalui proses permohonan yang rapi dan dipertahankan melalui kepatuhan administratif yang konsisten. Tiga hal menentukan keberhasilannya: pemilihan skema fasilitas yang sesuai dengan proyeksi profitabilitas, pembukuan terpisah yang dapat diaudit sejak hari pertama, dan kedisiplinan pelaporan realisasi.
Bagi investor yang sedang mempertimbangkan penanaman modal di Bali, membandingkan skenario di dalam dan di luar kawasan sebelum struktur perusahaan dibentuk adalah langkah yang jauh lebih efisien dibandingkan merestrukturisasi setelah operasi berjalan.
Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?
Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang