Nyoman Tax | Konsultan Pajak, Akuntansi & Laporan Keuangan di Bali

Pajak Minimum Global (GloBE) PER-6/PJ/2026: Kewajiban Baru bagi PT PMA Grup Multinasional di Indonesia

Selama puluhan tahun, kompetisi tarif pajak antarnegara menjadi senjata utama menarik investasi asing. Kini aturan mainnya berubah. Melalui kesepakatan Pillar Two OECD/G20, lebih dari 140 yurisdiksi sepakat menetapkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional berskala besar. Indonesia ikut serta, dan pada 4 Mei 2026 Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-6/PJ/2026 — petunjuk teknis yang membuat kewajiban ini benar-benar mengikat secara administratif.

Bagi pemilik PT PMA di Bali yang merupakan bagian dari grup usaha global, aturan ini bukan sekadar wacana internasional. Jika grup induk Anda memenuhi ambang batas omzet, entitas Indonesia Anda punya kewajiban pelaporan baru dengan tenggat yang tegas — dan sanksi jika diabaikan.

Artikel ini menjelaskan apa itu pajak minimum global, siapa yang terkena, apa saja kewajiban administratif berdasarkan PER-6/PJ/2026, tenggat waktunya, serta langkah praktis yang perlu Anda siapkan sekarang.

Apa Itu Pajak Minimum Global (GloBE)?

GloBE adalah singkatan dari Global Anti-Base Erosion, seperangkat aturan yang memastikan grup perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan dengan tarif efektif minimal 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Logikanya sederhana. Jika sebuah grup multinasional memiliki entitas di negara dengan tarif pajak efektif hanya 5%, maka selisih 10% (menuju ambang 15%) akan dipungut sebagai top-up tax — pajak tambahan. Pertanyaannya tinggal: negara mana yang berhak memungut selisih itu?

Di sinilah muncul tiga mekanisme utama:

QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax)

Pajak tambahan domestik. Negara tempat entitas berada memungut sendiri selisih menuju 15%, sehingga hak pemajakan tidak lari ke negara lain. Indonesia mengadopsi mekanisme ini agar penerimaan tetap berada di dalam negeri.

IIR (Income Inclusion Rule)

Aturan inklusi penghasilan. Entitas induk memungut top-up tax atas entitas anak di yurisdiksi bertarif rendah yang belum menerapkan QDMTT.

UTPR (Undertaxed Profits Rule)

Aturan pengaman terakhir. Jika top-up tax belum terpungut lewat IIR maupun QDMTT, yurisdiksi lain tempat grup beroperasi dapat memungutnya melalui penolakan pengurangan biaya atau penyesuaian setara.

Urutan penerapannya berjenjang: QDMTT lebih dulu, lalu IIR, dan UTPR sebagai jaring pengaman.

Siapa yang Terkena Aturan Ini?

Ini pertanyaan pertama yang harus Anda jawab. Kabar baiknya, ambang batasnya tinggi — mayoritas UMKM dan PT PMA skala menengah di Bali tidak akan terkena.

Kriteria utamanya: grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi global minimal EUR 750 juta dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama, yang terpenuhi pada sekurang-kurangnya 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya.

Beberapa catatan penting soal ambang ini:

Yang dihitung adalah omzet konsolidasi grup secara global, bukan omzet entitas Indonesia. Sebuah PT PMA di Bali dengan omzet Rp30 miliar tetap masuk lingkup GloBE jika induk globalnya beromzet di atas EUR 750 juta.

Konversi ke rupiah menggunakan kurs yang ditentukan sesuai ketentuan, sehingga ambangnya berada di kisaran belasan triliun rupiah — jelas menyasar korporasi besar.

Uji “2 dari 4 tahun” berarti fluktuasi omzet satu tahun tidak otomatis mengeluarkan grup dari lingkup GloBE. Anda perlu menelusuri riwayat empat tahun ke belakang.

Ada pula entitas yang dikecualikan (excluded entities), antara lain entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, serta dana investasi dan kendaraan investasi real estat yang berperan sebagai entitas induk utama. Meski dikecualikan dari pengenaan, omzetnya tetap diperhitungkan dalam uji ambang batas grup.

Apa yang Diatur PER-6/PJ/2026?

Jika aturan materiil GloBE menetapkan berapa yang harus dibayar, PER-6/PJ/2026 menjawab bagaimana dan kapan melaporkannya. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional, dan berlaku sejak 4 Mei 2026.

Poin-poin teknis utamanya mencakup hal berikut.

1. Kewajiban penyampaian GIR (GloBE Information Return)

GIR adalah laporan informasi GloBE yang memuat data perpajakan grup multinasional secara terintegrasi: struktur grup, daftar entitas konstituen per yurisdiksi, penghitungan tarif pajak efektif, dan penghitungan top-up tax.

Penyusunan GIR menjadi tanggung jawab Entitas Induk Utama, dan laporan disampaikan dalam format XML sesuai skema standar internasional — bukan PDF atau spreadsheet.

2. Tenggat penyampaian GIR

GIR wajib disampaikan paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE. Khusus untuk tahun pertama penerapan, tenggatnya diperpanjang menjadi 18 bulan.

Sebagai ilustrasi: untuk tahun pengenaan yang berakhir 31 Desember 2025, tenggat GIR tahun pertama jatuh sekitar 30 Juni 2027. Untuk tahun-tahun berikutnya, tenggatnya kembali ke 15 bulan.

3. Kewajiban SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE

Selain GIR, terdapat kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Untuk tahun pertama penerapan, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan hingga 2 bulan tambahan.

Perlu digarisbawahi: SPT GloBE ini terpisah dari SPT Tahunan PPh Badan reguler. Keduanya harus disampaikan.

4. Notifikasi entitas pelapor

Entitas konstituen di Indonesia perlu menyampaikan notifikasi mengenai identitas entitas yang menyampaikan GIR dan yurisdiksi tempat entitas tersebut berada. Ini penting karena jika GIR disampaikan oleh induk di luar negeri melalui mekanisme pertukaran informasi, entitas Indonesia cukup menotifikasi, bukan menyusun ulang GIR.

5. Mekanisme penyampaian melalui sistem DJP

Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan DJP. Persiapan teknis — termasuk kemampuan menghasilkan file XML yang valid — perlu dilakukan jauh sebelum tenggat.

Safe Harbour: Jalan Keluar yang Perlu Anda Manfaatkan

Menghitung tarif pajak efektif GloBE secara penuh adalah pekerjaan yang berat: memerlukan penyesuaian atas laba akuntansi, pemetaan pajak tangguhan, dan alokasi pajak lintas entitas. Untunglah kerangka GloBE menyediakan ketentuan safe harbour transisi yang memungkinkan grup melewatkan penghitungan penuh untuk yurisdiksi tertentu.

Secara umum, safe harbour transisi berbasis Country-by-Country Report (CbCR) dapat digunakan bila salah satu dari tiga uji berikut terpenuhi untuk suatu yurisdiksi:

Uji de minimis — Penghasilan dan laba grup di yurisdiksi tersebut berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Uji tarif pajak efektif sederhana — Tarif pajak efektif yang dihitung secara sederhana dari CbCR sudah melampaui ambang transisi yang berlaku untuk tahun bersangkutan.

Uji laba rutin — Laba grup di yurisdiksi tersebut tidak melebihi pengurangan berbasis substansi (substance-based income exclusion) yang dihitung dari biaya gaji dan aset berwujud.

Bagi mayoritas PT PMA di Indonesia yang membayar PPh Badan dengan tarif 22% dan memiliki substansi ekonomi nyata — karyawan, kantor, aset — uji tarif efektif biasanya terlampaui dengan mudah. Artinya, beban penghitungan penuh dapat dihindari. Namun kewajiban pelaporannya tetap ada: Anda tetap harus menyampaikan GIR yang menyatakan bahwa safe harbour diterapkan.

Inilah kesalahpahaman paling umum yang kami temui: perusahaan mengira karena “pasti lolos 15%”, maka tidak perlu melapor. Padahal safe harbour membebaskan Anda dari penghitungan, bukan dari pelaporan.

Dampak Nyata bagi PT PMA di Bali

Bali menampung banyak entitas dari grup perhotelan internasional, operator resor global, jaringan restoran, perusahaan teknologi, hingga grup properti asing. Berikut implikasi konkretnya:

Insentif pajak jadi kurang bertenaga

Jika PT PMA Anda menikmati tax holiday atau tax allowance sehingga tarif pajak efektif turun jauh di bawah 15%, selisihnya kini berpotensi dipungut sebagai top-up tax. Manfaat bersih insentif menjadi lebih kecil. Untuk grup dalam lingkup GloBE, perencanaan insentif perlu ditinjau ulang secara menyeluruh — dan lebih diarahkan pada insentif berbasis biaya (seperti super deduction) yang perlakuannya berbeda dalam kerangka GloBE.

Kualitas laporan keuangan menjadi krusial

Penghitungan GloBE bertumpu pada laporan keuangan yang digunakan dalam konsolidasi grup, bukan pada laporan fiskal. Entitas Indonesia harus mampu menyediakan data yang selaras dengan standar akuntansi grup (IFRS atau setara), lengkap dengan rincian pajak kini dan pajak tangguhan.

Beban compliance meningkat

Entitas Indonesia perlu memasok data ke induk global dalam format dan tenggat yang ditentukan grup — biasanya jauh lebih cepat daripada tenggat pelaporan lokal. Siapkan proses pengumpulan data yang rapi.

Substansi ekonomi menjadi pelindung

Substance-based income exclusion memberi pengurangan berdasarkan biaya gaji karyawan dan nilai buku aset berwujud. Entitas dengan operasi riil di Bali — hotel dengan ratusan karyawan, pabrik, atau kantor operasional — mendapat perlindungan lebih besar dibandingkan entitas cangkang. Ini insentif tersendiri untuk memperkuat substansi lokal.

Langkah Persiapan yang Perlu Anda Lakukan Sekarang

Langkah 1 — Tentukan status lingkup

Minta konfirmasi tertulis dari kantor pusat: apakah grup memenuhi ambang EUR 750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir? Dokumentasikan jawabannya. Jika jawabannya tidak, simpan bukti analisisnya — Anda mungkin perlu menunjukkannya kepada DJP.

Langkah 2 — Petakan seluruh entitas konstituen di Indonesia

Grup besar sering memiliki lebih dari satu entitas Indonesia: PT PMA operasional, PT properti, kantor perwakilan, atau bentuk usaha tetap. Semuanya perlu diidentifikasi karena penghitungan GloBE dilakukan pada level yurisdiksi (agregat seluruh entitas Indonesia), bukan per entitas.

Langkah 3 — Hitung tarif pajak efektif indikatif

Lakukan simulasi sederhana: total beban pajak penghasilan (kini dan tangguhan) dibagi laba GloBE untuk seluruh entitas Indonesia. Jika hasilnya nyaman di atas 15%, kemungkinan besar safe harbour dapat diterapkan. Jika mendekati atau di bawah 15%, siapkan penghitungan penuh dan diskusikan implikasinya dengan kantor pusat.

Langkah 4 — Identifikasi penyebab tarif efektif rendah

Penyebab umum: pemanfaatan tax holiday, kompensasi kerugian fiskal dalam jumlah besar, penghasilan yang dikenai PPh Final dengan tarif rendah, atau selisih besar antara laba akuntansi dan laba fiskal. Masing-masing punya perlakuan berbeda dalam kerangka GloBE.

Langkah 5 — Siapkan infrastruktur data dan pelaporan

Pastikan sistem akuntansi Anda mampu menghasilkan data per entitas dengan tingkat detail yang dibutuhkan GIR. Koordinasikan dengan tim pajak global mengenai siapa yang menyusun GIR dan bagaimana notifikasi entitas Indonesia disampaikan.

Langkah 6 — Tandai kalender kepatuhan

Catat dua tenggat berbeda: SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE (4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE, dengan opsi perpanjangan 2 bulan di tahun pertama) dan GIR (15 bulan, atau 18 bulan untuk tahun pertama). Jangan mencampuradukkan keduanya dengan tenggat SPT Tahunan PPh Badan reguler.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Mengira aturan ini hanya urusan kantor pusat. Kewajiban notifikasi dan SPT GloBE melekat pada entitas Indonesia. Kantor pusat tidak bisa memenuhinya untuk Anda.

Menganggap safe harbour berarti bebas lapor. Sudah dibahas di atas, tetapi layak diulang karena ini kesalahan paling mahal.

Menggunakan laporan keuangan fiskal sebagai dasar penghitungan. GloBE bertumpu pada laporan keuangan yang digunakan dalam konsolidasi grup, dengan sejumlah penyesuaian khusus.

Menunda karena tenggat masih jauh. Tenggat 15–18 bulan terdengar longgar, tetapi pengumpulan data lintas entitas dan rekonsiliasi standar akuntansi memakan waktu berbulan-bulan. Grup yang baru mulai tiga bulan sebelum tenggat hampir selalu kewalahan.

Melewatkan tinjauan ulang atas insentif pajak. Jika PT PMA Anda sedang atau akan mengajukan tax holiday, hitung dulu dampak GloBE-nya. Insentif yang menurunkan tarif efektif di bawah 15% bisa jadi tidak lagi memberi manfaat bersih bagi grup dalam lingkup GloBE.

FAQ Pajak Minimum Global (GloBE)

Apakah PT PMA saya di Bali terkena pajak minimum global?

Hanya jika PT PMA Anda merupakan bagian dari grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi global minimal EUR 750 juta yang terpenuhi pada sekurang-kurangnya 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya. Omzet entitas Indonesia tidak menjadi penentu — yang dihitung adalah omzet konsolidasi grup secara global.

Apa itu GIR dan siapa yang wajib menyusunnya?

GIR (GloBE Information Return) adalah laporan informasi pajak minimum global yang memuat struktur grup, daftar entitas konstituen, penghitungan tarif pajak efektif, dan top-up tax. Penyusunannya menjadi tanggung jawab Entitas Induk Utama dan disampaikan dalam format XML.

Kapan tenggat penyampaian GIR?

Paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE. Khusus tahun pertama penerapan, tenggatnya diperpanjang menjadi 18 bulan.

Apakah SPT GloBE sama dengan SPT Tahunan PPh Badan biasa?

Tidak. SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE adalah kewajiban terpisah yang disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE, dengan opsi perpanjangan hingga 2 bulan pada tahun pertama penerapan. SPT Tahunan PPh Badan reguler tetap wajib disampaikan seperti biasa.

Kalau tarif pajak efektif kami sudah di atas 15%, apakah masih perlu melapor?

Ya. Ketentuan safe harbour membebaskan grup dari kewajiban melakukan penghitungan penuh, bukan dari kewajiban pelaporan. Anda tetap harus menyampaikan GIR yang menyatakan bahwa safe harbour diterapkan untuk yurisdiksi Indonesia.

Apakah tax holiday yang kami nikmati menjadi tidak berguna?

Tidak otomatis tidak berguna, tetapi manfaat bersihnya berkurang. Jika tax holiday menurunkan tarif pajak efektif di bawah 15%, selisihnya berpotensi dipungut sebagai top-up tax — baik oleh Indonesia melalui QDMTT maupun oleh yurisdiksi induk melalui IIR. Perencanaan insentif perlu ditinjau ulang.

Bagaimana kalau kami punya beberapa entitas di Indonesia?

Penghitungan GloBE dilakukan pada level yurisdiksi, artinya seluruh entitas konstituen di Indonesia diagregasi menjadi satu perhitungan tarif pajak efektif. Karena itu penting memetakan seluruh entitas grup di Indonesia, termasuk bentuk usaha tetap.

Apa sanksi jika tidak menyampaikan GIR atau notifikasi?

Ketidakpatuhan atas kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, di samping risiko reputasi bagi grup dan potensi pengawasan lebih intensif dari otoritas pajak. Sebaiknya konsultasikan detail sanksi terkini dengan konsultan pajak Anda.

Kesimpulan

PER-6/PJ/2026 menandai bahwa era pajak minimum global sudah benar-benar tiba di Indonesia — bukan lagi sekadar pembahasan konferensi internasional. Bagi grup multinasional dengan omzet konsolidasi di atas EUR 750 juta, kewajiban baru sudah mengikat: notifikasi, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE dalam 4 bulan, dan GIR dalam 15 bulan (18 bulan untuk tahun pertama).

Bagi mayoritas UMKM dan PT PMA skala menengah di Bali, aturan ini tidak berlaku. Namun jika Anda adalah entitas Indonesia dari grup perhotelan, properti, teknologi, atau manufaktur berskala global, langkah pertama Anda hari ini sangat sederhana: konfirmasi status lingkup grup, lalu petakan seluruh entitas Indonesia dan hitung tarif pajak efektif indikatifnya.

Kabar baiknya, sebagian besar entitas dengan operasi riil di Indonesia yang membayar PPh Badan 22% akan lolos uji safe harbour dengan nyaman. Tetapi lolos safe harbour tetap menuntut pelaporan. Menyiapkannya sejak sekarang jauh lebih murah daripada berpacu dengan tenggat sambil merekonsiliasi data lintas negara di menit-menit terakhir.


Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?

Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top