Nyoman Tax | Konsultan Pajak, Akuntansi & Laporan Keuangan di Bali

Cara Menghapus NPWP Tidak Aktif 2026 Sesuai PER-7/PJ/2025

Cara Menghapus NPWP Tidak Aktif 2026 Sesuai PER-7/PJ/2025

Punya NPWP yang sudah lama tidak dipakai, tapi bingung apakah harus dihapus atau dibiarkan saja? Jawabannya penting untuk Anda ketahui: NPWP yang masih berstatus terdaftar aktif tetap mewajibkan pemiliknya melapor SPT setiap tahun, meskipun nihil. Jika dibiarkan tanpa pelaporan, DJP bisa mengenakan sanksi administrasi. Solusinya adalah mengajukan penghapusan NPWP secara resmi, dan sejak berlakunya PER-7/PJ/2025, prosesnya kini lebih sederhana dan sepenuhnya bisa dilakukan online lewat Coretax DJP.

Artikel ini membahas secara praktis siapa saja yang berhak mengajukan penghapusan NPWP, syarat-syarat yang harus dipenuhi, langkah-langkah pengajuan lewat Coretax, hingga perbedaan penting antara NPWP “dorman” (nonaktif sementara) dan NPWP yang benar-benar dihapus permanen. Cocok untuk Anda yang merupakan wajib pajak orang pribadi, pemilik CV/PT yang sudah tutup usaha, maupun WNA pemegang PT PMA yang sudah tidak lagi tinggal atau berbisnis di Indonesia, khususnya yang berdomisili di Bali.

Apa Itu Penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP adalah tindakan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari sistem administrasi perpajakan, sehingga wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi berstatus terdaftar aktif. Setelah NPWP dihapus, wajib pajak secara resmi keluar dari kewajiban administratif rutin seperti pelaporan SPT tahunan maupun SPT masa, selama tidak ada kewajiban lain yang masih berjalan.

Penghapusan NPWP berbeda dengan sekadar “tidak memakai” NPWP. Selama NPWP masih berstatus aktif di sistem DJP, kewajiban pelaporan tetap melekat pada wajib pajak, terlepas dari apakah usaha masih berjalan atau tidak, dan terlepas dari apakah wajib pajak masih tinggal di Indonesia atau sudah pindah ke luar negeri. Inilah sebabnya proses penghapusan resmi menjadi penting bagi WP yang memang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek pajak.

Dasar Hukum: PER-7/PJ/2025

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP merupakan aturan terbaru yang menggantikan ketentuan lama mengenai tata cara pendaftaran, perubahan data, dan penghapusan NPWP. Tujuan utama PER-7/PJ/2025 adalah menyederhanakan dan memperjelas proses administrasi NPWP, termasuk memangkas jumlah kategori wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan dari sebelumnya 13 kelompok menjadi 8 kelompok yang lebih ringkas dan jelas kriterianya.

Penyederhanaan ini sejalan dengan transformasi digital DJP melalui sistem Coretax, yang sejak diluncurkan menjadi kanal utama untuk hampir seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran dan penghapusan NPWP. Dengan aturan baru ini, wajib pajak tidak lagi perlu bingung menentukan kategori mana yang sesuai dengan kondisinya, karena klasifikasinya sudah lebih sederhana dan mudah dipahami.

Siapa yang Bisa Mengajukan Penghapusan NPWP? 8 Kategori Wajib Pajak

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kategori wajib pajak yang umum dapat mengajukan penghapusan NPWP antara lain sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa rincian teknis pasal demi pasal sebaiknya tetap dikonfirmasikan langsung dengan konsultan pajak atau KPP terdaftar, karena penerapannya bisa berbeda tergantung kondisi spesifik masing-masing wajib pajak.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia Tanpa Warisan

Jika wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan yang menimbulkan kewajiban pajak lanjutan, ahli waris dapat mengajukan penghapusan NPWP atas nama almarhum/almarhumah.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggalkan Indonesia Secara Permanen

Kategori ini relevan untuk WNA yang sebelumnya bekerja, memiliki bisnis, atau memiliki penghasilan di Indonesia, namun kini sudah tidak lagi tinggal maupun beraktivitas ekonomi di Indonesia secara permanen. Banyak WNA di Bali yang dulunya memiliki NPWP karena bekerja atau menjalankan usaha, namun setelah pindah negara secara permanen, wajib mengurus penghapusan agar tidak terus terikat kewajiban lapor.

3. Wajib Pajak Badan yang Bubar atau Likuidasi

CV atau PT yang telah resmi menghentikan usaha, dibubarkan, atau melakukan penggabungan usaha (merger) sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek pajak badan, dapat mengajukan penghapusan NPWP setelah proses likuidasi selesai secara hukum.

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang Kehilangan Statusnya

Perusahaan asing yang sebelumnya beroperasi di Indonesia melalui skema Bentuk Usaha Tetap, namun sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, dapat mengajukan penghapusan NPWP BUT tersebut.

5. Wanita yang Menggabungkan Kewajiban Pajak dengan Suami

Wajib pajak perempuan yang sebelumnya memiliki NPWP terpisah dari suami, namun kemudian memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya ke dalam NPWP suami (sesuai prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dalam UU PPh), dapat mengajukan penghapusan atas NPWP miliknya sendiri.

6. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan di Bawah PTKP

Jika penghasilan wajib pajak orang pribadi sudah berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara berkelanjutan dan tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak, penghapusan NPWP dapat diajukan.

7. NPWP yang Diterbitkan Secara Jabatan Namun Tidak Memenuhi Syarat

Dalam praktiknya, DJP kadang menerbitkan NPWP secara jabatan (tanpa permohonan dari wajib pajak) berdasarkan data tertentu. Jika belakangan diketahui bahwa pemilik NPWP tersebut ternyata tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, NPWP tersebut dapat dimintakan penghapusan.

8. Instansi Pemerintah yang Sudah Tidak Memenuhi Kewajiban Perpajakan

Instansi pemerintah yang sebelumnya terdaftar sebagai wajib pajak (misalnya sebagai pemotong/pemungut pajak), namun karena perubahan status kelembagaan sudah tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan, juga termasuk kategori yang dapat mengajukan penghapusan.

Jika kondisi Anda tidak persis cocok dengan salah satu kategori di atas, jangan langsung berasumsi tidak bisa mengajukan penghapusan. Sebaiknya konsultasikan dulu dengan tim pajak profesional agar kategori dan dokumen pendukung yang diajukan sesuai dengan ketentuan resmi PER-7/PJ/2025.

Syarat Utama Sebelum NPWP Bisa Dihapus

Selain masuk dalam salah satu kategori di atas, ada beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum permohonan penghapusan NPWP bisa disetujui DJP:

  • Tidak memiliki utang pajak. Seluruh kewajiban pajak terutang, termasuk pokok pajak, bunga, maupun denda, harus sudah lunas sebelum NPWP dapat dihapus.
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pajak atau penyidikan. Jika wajib pajak sedang diperiksa atau sedang dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan, permohonan penghapusan tidak dapat diproses sampai proses tersebut selesai.
  • Tidak sedang dalam proses upaya administratif atau upaya hukum. Ini termasuk proses keberatan, banding, peninjauan kembali, atau sengketa pajak lain yang masih berjalan di pengadilan pajak maupun instansi terkait.

Bagi CV/PT yang ingin tutup usaha, ini berarti seluruh laporan pajak masa dan tahunan harus sudah disampaikan dengan status lunas, dan idealnya proses likuidasi badan usaha (termasuk pengumuman di media dan pengurusan di Kemenkumham) juga sudah tuntas sebelum mengajukan penghapusan NPWP.

Langkah-Langkah Mengajukan Penghapusan NPWP via Coretax

Salah satu perubahan besar dalam PER-7/PJ/2025 adalah penegasan bahwa seluruh proses penghapusan NPWP dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut gambaran umum langkah-langkahnya:

  1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP dan password yang terdaftar.
  2. Pastikan seluruh kewajiban pajak sudah selesai, termasuk pelaporan SPT terakhir dan pelunasan utang pajak jika ada. Sistem Coretax biasanya akan menampilkan status kewajiban pajak Anda.
  3. Masuk ke menu layanan administrasi NPWP dan pilih opsi permohonan penghapusan NPWP (deregistrasi).
  4. Pilih kategori penghapusan yang sesuai dengan kondisi Anda dari daftar kategori yang tersedia di sistem.
  5. Unggah dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya akta pembubaran/likuidasi perusahaan untuk badan usaha, bukti keluar/pindah permanen dari Indonesia untuk WNA, atau surat kematian dan pernyataan ahli waris untuk WP orang pribadi yang meninggal.
  6. Kirim permohonan dan simpan bukti pengajuan (nomor tanda terima elektronik) untuk keperluan pelacakan status.
  7. Tunggu proses verifikasi oleh KPP. Petugas pajak akan meneliti kelengkapan syarat, termasuk memastikan tidak ada utang pajak, pemeriksaan, atau sengketa yang masih berjalan.
  8. Pantau status permohonan secara berkala melalui akun Coretax hingga permohonan diputuskan diterima atau ditolak.

Karena prosesnya sepenuhnya digital, penting bagi wajib pajak untuk memastikan data kontak (email dan nomor HP) yang terdaftar di Coretax selalu aktif dan bisa diakses, terutama bagi WNA yang sudah kembali ke negara asal, agar tidak melewatkan notifikasi penting terkait status permohonan.

Apa yang Terjadi Setelah NPWP Dihapus?

Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui oleh KPP, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan resmi mengenai status penghapusan/nonaktifnya NPWP. Pemberitahuan ini dapat disampaikan melalui beberapa kanal, yaitu:

  • Notifikasi langsung di sistem Coretax DJP;
  • Email yang terdaftar pada akun wajib pajak; atau
  • Surat fisik melalui pos atau jasa kurir, terutama jika alamat domisili wajib pajak masih tercatat di Indonesia.

Setelah NPWP resmi dihapus, wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT rutin atas NPWP tersebut. Namun perlu diingat, jika di kemudian hari wajib pajak kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak (misalnya WNA kembali bekerja di Indonesia, atau seseorang mendirikan usaha baru), yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP baru.

Beda NPWP Dorman (Nonaktif Sementara) vs NPWP yang Dihapus Permanen

Salah satu kebingungan yang paling sering terjadi adalah menyamakan NPWP “dorman” atau nonaktif sementara dengan NPWP yang benar-benar dihapus. Padahal keduanya adalah dua status yang sangat berbeda:

Aspek NPWP Dorman/Nonaktif Sementara NPWP Dihapus Permanen
Status di sistem DJP Masih terdaftar, hanya “dibekukan” statusnya Sudah tidak ada lagi dalam administrasi aktif DJP
Kewajiban lapor SPT Berpotensi tetap berjalan atau diaktifkan kembali sewaktu-waktu Tidak ada kewajiban lapor rutin
Bisa diaktifkan kembali oleh DJP? Ya, DJP dapat mengaktifkan kembali untuk keperluan pengawasan Tidak, harus mendaftar ulang jika ingin aktif kembali
Proses Terjadi otomatis atau sepihak dari DJP Melalui permohonan resmi wajib pajak via Coretax

Perlu diketahui, DJP sebelumnya pernah mengaktifkan kembali sejumlah NPWP dorman di Bali untuk keperluan pengawasan kepatuhan pajak. Ini menunjukkan bahwa NPWP yang “hanya dibiarkan tidak dipakai” bukan jaminan aman dari kewajiban pajak — status dorman sifatnya sementara dan sepenuhnya berada di bawah kendali DJP, bukan atas permintaan wajib pajak. Jika Anda memang berniat benar-benar keluar dari sistem administrasi pajak, satu-satunya cara yang sah dan pasti adalah mengajukan penghapusan resmi, bukan sekadar membiarkan NPWP tidak aktif digunakan.

Risiko Jika Tidak Mengurus Penghapusan NPWP yang Seharusnya Dihapus

Banyak wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—yang menganggap remeh urusan ini dengan berpikir “toh sudah tidak dipakai juga.” Padahal, ada beberapa risiko nyata yang bisa muncul:

  • Sanksi administrasi keterlambatan atau tidak lapor SPT. Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban lapor SPT tahunan (dan masa, bila relevan) tetap berlaku meskipun nihil. Tidak melapor bisa berujung denda administrasi.
  • Potensi pemeriksaan pajak. NPWP yang tidak aktif digunakan namun tidak dihapus bisa menjadi perhatian DJP, apalagi jika sistem mendeteksi ada transaksi keuangan atau data pihak ketiga yang mencurigakan.
  • Kewajiban PT/CV yang belum tuntas. Bagi badan usaha yang sudah berhenti beroperasi tapi belum resmi dibubarkan secara hukum dan belum menghapus NPWP, kewajiban pelaporan pajak badan (termasuk PPh Badan dan PPN jika PKP) tetap melekat, bahkan bisa menumpuk dari tahun ke tahun.
  • Kesulitan saat mengurus keperluan lain. Status NPWP yang menunggak lapor dapat menghambat proses lain, misalnya pengurusan visa, keimigrasian bagi WNA, atau proses hukum terkait perusahaan yang ingin benar-benar ditutup.
  • Akumulasi denda dari tahun ke tahun. Semakin lama dibiarkan, semakin besar potensi akumulasi sanksi administrasi yang harus dibayar sebelum NPWP bisa diproses penghapusannya.

Tips Khusus untuk WNA dan PT yang Tutup Usaha di Bali

Bali menjadi salah satu wilayah dengan populasi WNA dan PT PMA terbesar di Indonesia, sehingga kasus penghapusan NPWP di sini punya beberapa pertimbangan khusus:

Untuk WNA yang Sudah Pindah Negara Secara Permanen

Pastikan seluruh kewajiban pajak di Indonesia sudah dituntaskan sebelum meninggalkan Indonesia, termasuk melapor SPT terakhir. Jika Anda memegang KITAS/KITAP yang sudah dicabut atau tidak diperpanjang, ini bisa menjadi salah satu bukti pendukung bahwa Anda sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif sebagai wajib pajak dalam negeri. Simpan email dan akses Coretax Anda tetap aktif meski sudah berada di luar Indonesia, karena proses pengajuan dan notifikasi tetap dilakukan lewat sistem tersebut.

Untuk PT PMA atau CV yang Berhenti Beroperasi

Penghapusan NPWP badan usaha idealnya dilakukan sebagai bagian akhir dari proses pembubaran perusahaan secara menyeluruh, bukan langkah yang berdiri sendiri. Urutan yang umum dilakukan adalah: RUPS pembubaran, pengangkatan likuidator, pengumuman pembubaran, penyelesaian kewajiban pajak dan pelaporan SPT terakhir, pencabutan status PKP (jika berlaku), baru kemudian pengajuan penghapusan NPWP dan pencabutan status badan hukum di Kemenkumham. Melewatkan salah satu tahap ini bisa membuat proses penghapusan NPWP tertunda atau ditolak.

Manfaatkan Jasa Konsultan Pajak Lokal

Karena prosedur likuidasi PT PMA melibatkan banyak instansi (DJP, Kemenkumham, BKPM/OSS, dan terkadang imigrasi), sangat disarankan menggunakan jasa konsultan pajak dan legal yang memahami regulasi lokal di Bali agar seluruh proses berjalan efisien dan sesuai ketentuan PER-7/PJ/2025 yang berlaku saat ini.

FAQ Seputar Penghapusan NPWP

Apakah penghapusan NPWP bisa dilakukan tanpa datang ke kantor pajak?

Bisa. Sesuai PER-7/PJ/2025, seluruh proses pengajuan penghapusan NPWP kini dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP, tanpa perlu tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), selama dokumen pendukung lengkap dan diunggah dengan benar.

Berapa lama proses penghapusan NPWP setelah pengajuan?

Lama proses bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen, karena KPP perlu memverifikasi bahwa wajib pajak tidak memiliki utang pajak, tidak sedang diperiksa, dan tidak sedang dalam sengketa hukum pajak. Untuk kepastian estimasi waktu di kasus Anda, sebaiknya konsultasikan langsung dengan konsultan pajak.

Apakah CV atau PT yang sudah lama tidak beroperasi otomatis NPWP-nya terhapus?

Tidak. NPWP tidak akan terhapus secara otomatis hanya karena perusahaan berhenti beroperasi. Selama belum ada pengajuan penghapusan resmi yang disetujui DJP, NPWP tetap berstatus aktif dan kewajiban pelaporan SPT tetap berlaku, meskipun usaha sudah tidak berjalan.

Apa bedanya NPWP nonaktif (dorman) dengan NPWP yang dihapus?

NPWP dorman/nonaktif sementara masih tercatat dalam sistem DJP dan berpotensi diaktifkan kembali sewaktu-waktu oleh DJP, misalnya untuk keperluan pengawasan. Sementara NPWP yang sudah dihapus benar-benar keluar dari administrasi aktif DJP dan tidak lagi menimbulkan kewajiban lapor, kecuali wajib pajak mendaftar ulang di kemudian hari.

Apakah WNA yang sudah pindah negara wajib mengurus penghapusan NPWP?

Sangat disarankan. Selama NPWP masih aktif, kewajiban lapor SPT tetap berlaku meskipun WNA yang bersangkutan sudah tidak tinggal di Indonesia. Mengajukan penghapusan resmi adalah cara yang tepat agar tidak menimbulkan sanksi administrasi di kemudian hari.

Apakah ada biaya untuk mengajukan penghapusan NPWP?

Pengajuan penghapusan NPWP melalui Coretax DJP pada dasarnya tidak dipungut biaya resmi dari DJP. Namun, jika Anda menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu proses ini, tentu ada biaya jasa profesional yang perlu disepakati terlebih dahulu.

Apa yang terjadi jika permohonan penghapusan NPWP saya ditolak?

Jika permohonan ditolak, biasanya karena masih ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan (misalnya utang pajak, SPT yang belum dilaporkan, atau proses pemeriksaan yang masih berjalan). Wajib pajak perlu menyelesaikan kendala tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan ulang.

Bisakah NPWP yang sudah dihapus diaktifkan kembali?

NPWP yang sudah resmi dihapus tidak bisa langsung diaktifkan kembali begitu saja. Jika di kemudian hari Anda kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, Anda perlu mendaftar sebagai wajib pajak baru melalui prosedur pendaftaran NPWP dari awal.

Kesimpulan

PER-7/PJ/2025 membawa kabar baik bagi wajib pajak yang ingin menghapus NPWP: prosesnya kini lebih sederhana, kategorinya dipangkas dari 13 menjadi 8 kelompok yang lebih jelas, dan seluruh pengajuan bisa dilakukan online lewat Coretax DJP tanpa perlu datang ke KPP. Namun, kemudahan ini tetap disertai syarat mutlak yang harus dipenuhi: tidak ada utang pajak, tidak sedang diperiksa atau disidik, dan tidak sedang dalam proses sengketa hukum pajak. Penting juga untuk memahami bahwa NPWP dorman/nonaktif sementara berbeda dari NPWP yang benar-benar dihapus — jika Anda ingin benar-benar keluar dari sistem administrasi pajak, baik karena PT/CV sudah tutup usaha maupun karena WNA sudah pindah negara secara permanen, pengajuan penghapusan resmi adalah langkah yang wajib dilakukan agar terhindar dari risiko sanksi administrasi di masa depan. Karena setiap kasus memiliki kondisi dan dokumen pendukung yang berbeda-beda, berkonsultasi dengan konsultan pajak berpengalaman akan sangat membantu memastikan proses penghapusan NPWP Anda berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?

Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top