PPh Pasal 21 Skema TER 2026: Panduan Lengkap Hitung Gaji Karyawan Biar Nggak Salah Setor
Kalau Anda pemilik UMKM, CV, PT, atau HR/finance di perusahaan PT PMA yang beroperasi di Bali, pertanyaan “berapa PPh 21 yang harus dipotong dari gaji karyawan bulan ini?” pasti sering muncul setiap kali payroll dijalankan. Sejak Januari 2024, jawabannya sudah tidak lagi memakai cara hitung manual berjenjang seperti dulu, melainkan menggunakan skema TER atau Tarif Efektif Rata-rata. Aturan ini masih berlaku penuh di tahun 2026, tanpa perubahan tarif, sehingga penting bagi setiap pemberi kerja di Bali — mulai dari villa, restoran, startup, hingga perusahaan modal asing di kawasan pariwisata — untuk memahami dan menerapkannya dengan benar. Kesalahan dalam menerapkan TER bisa berujung pada kurang bayar, lebih bayar, hingga teguran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu TER, dasar hukumnya, tiga kategorinya, cara menghitungnya dengan simulasi angka konkret, hingga kewajiban rekonsiliasi di masa Desember.
Apa Itu TER (Tarif Efektif Rata-rata) dalam PPh 21?
TER adalah metode pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang disederhanakan, di mana pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan menerapkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh setiap bulan. Sebagai gantinya, pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan karyawan dengan persentase tarif efektif yang sudah ditentukan DJP dalam tabel lampiran PMK 168/2023, sesuai kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing karyawan.
Tujuan utama TER adalah menyederhanakan beban administrasi pemotong pajak. Sebelum 2024, HR atau staf keuangan harus menghitung PKP setiap bulan (penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP), lalu menerapkan tarif progresif berlapis. Proses ini rawan salah hitung, terutama bagi UMKM yang belum punya sistem payroll otomatis. Dengan TER, cukup lihat penghasilan bruto bulanan, cocokkan dengan kategori PTKP karyawan, lalu kalikan dengan persentase pada tabel — hasilnya langsung menjadi PPh 21 yang dipotong bulan itu.
Penting dicatat: TER hanya digunakan untuk pemotongan PPh 21 masa, yaitu periode Januari sampai November. Pada masa pajak Desember, perhitungan wajib kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dari total PKP setahun, dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong selama Januari–November. Bagian ini akan dibahas lebih rinci pada bagian penghitungan kembali di bawah.
Dasar Hukum Skema TER
Penerapan TER bukan kebijakan sementara, melainkan diatur secara berjenjang dalam tiga produk hukum yang saling terkait:
- UU HPP No. 7 Tahun 2021 (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) — mengubah struktur tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang menjadi dasar penghitungan kembali di masa Desember.
- PP 58 Tahun 2023 — Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum penerapan tarif pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk pengenalan skema TER.
- PMK 168 Tahun 2023 — Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi petunjuk teknis, termasuk tabel lengkap persentase TER A, TER B, dan TER C yang menjadi acuan seluruh pemberi kerja di Indonesia, termasuk di Bali.
Ketiga aturan ini berlaku efektif sejak masa pajak Januari 2024 dan hingga 2026 belum ada perubahan tarif maupun struktur kategori TER. Artinya, tabel yang dipakai perusahaan Anda pada 2024 dan 2025 masih sama persis yang berlaku di 2026.
3 Kategori TER dan Siapa yang Masuk Kategori Mana
DJP membagi TER bulanan menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan, yang mencerminkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Berikut pembagiannya:
TER A
Berlaku untuk karyawan dengan status PTKP:
- TK/0 — Tidak kawin, tanpa tanggungan
- TK/1 — Tidak kawin, 1 tanggungan
- K/0 — Kawin, tanpa tanggungan
Kategori ini paling sering menjangkau karyawan lajang atau pasangan muda tanpa anak, yang jumlahnya cukup banyak di sektor pariwisata dan hospitality Bali.
TER B
Berlaku untuk karyawan dengan status PTKP:
- TK/2 — Tidak kawin, 2 tanggungan
- TK/3 — Tidak kawin, 3 tanggungan
- K/1 — Kawin, 1 tanggungan
- K/2 — Kawin, 2 tanggungan
Kategori ini umumnya menjangkau karyawan senior atau manajerial yang sudah berkeluarga dengan satu atau dua anak.
TER C
Berlaku khusus untuk karyawan dengan status PTKP K/3 — Kawin, dengan 3 tanggungan (jumlah maksimal tanggungan yang diakui dalam sistem PTKP Indonesia).
Kesalahan yang sering terjadi adalah HR salah mengelompokkan kategori TER karena tidak memperbarui data status pernikahan atau jumlah tanggungan karyawan. Padahal status PTKP ini wajib dikonfirmasi ulang setiap awal tahun pajak atau saat ada perubahan status (menikah, memiliki anak, dan sebagainya), karena langsung memengaruhi kategori TER dan besaran potongan pajak yang benar.
Cara Hitung PPh 21 dengan TER: Contoh Simulasi
Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi penghitungan untuk dua jenis karyawan yang umum ditemukan di perusahaan Bali: karyawan tetap (bulanan) dan karyawan tidak tetap (harian/lepas).
Contoh 1: Karyawan Tetap
Misalkan seorang staf operasional di sebuah villa di Canggu berstatus TK/0 (lajang, tanpa tanggungan) dengan gaji bruto bulanan Rp10.000.000 (sudah termasuk tunjangan tetap, sebelum dipotong iuran BPJS karyawan).
- Karena status PTKP-nya TK/0, karyawan ini masuk kategori TER A.
- Pemberi kerja tinggal mencocokkan angka penghasilan bruto Rp10.000.000 pada lampiran tabel TER A di PMK 168/2023, lalu menemukan persentase tarif efektif yang berlaku pada rentang penghasilan tersebut.
- Sebagai ilustrasi, andaikan pada rentang penghasilan bruto tersebut tarif efektif TER A adalah sekitar 2% (angka pasti wajib dicek langsung pada tabel resmi lampiran PMK 168/2023 sesuai nominal penghasilan bruto bulanan aktual, karena tabel dibagi dalam banyak rentang yang cukup rapat).
- Maka PPh 21 yang dipotong bulan itu = Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000.
Tidak ada pengurangan biaya jabatan atau PTKP secara terpisah dalam perhitungan bulanan ini — semuanya sudah “dibungkus” dalam persentase tarif efektif tersebut. Inilah yang membuat TER jauh lebih praktis dibanding metode lama.
Contoh 2: Karyawan Tidak Tetap (Harian/Lepas)
Untuk karyawan tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan — misalnya pekerja lepas di sebuah usaha kuliner atau kontraktor bangunan di Denpasar — DJP menyediakan tabel TER tersendiri berdasarkan penghasilan bruto harian, selama penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender belum melampaui ambang batas tertentu. Jika penghasilan harian masih di bawah ambang batas tidak kena pajak, maka tidak ada pemotongan. Jika sudah melewati ambang batas harian namun masih di bawah batas kumulatif bulanan, dikenakan tarif efektif harian yang relatif kecil. Namun begitu penghasilan kumulatif bulanan karyawan tidak tetap tersebut melampaui batas yang ditentukan, perhitungan beralih menggunakan skema TER bulanan biasa (TER A/B/C) sesuai status PTKP-nya, bukan lagi tabel harian.
Praktiknya, banyak usaha di Bali — terutama di sektor konstruksi, event, dan F&B yang mengandalkan pekerja lepas musiman — kurang cermat memantau akumulasi penghasilan bulanan pekerja tidak tetap ini, sehingga salah menerapkan tarif atau bahkan lupa memotong sama sekali begitu ambang batas kumulatif terlampaui. Ini adalah salah satu titik rawan yang perlu diperiksa dalam proses payroll setiap bulan.
Penghitungan Kembali di Masa Desember
Ini adalah bagian yang paling sering terlewat oleh HR dan finance perusahaan di Bali. TER hanya berfungsi sebagai alat bantu pemotongan bulanan untuk masa Januari–November. Begitu masuk masa pajak Desember (atau bulan terakhir masa kerja karyawan dalam tahun berjalan), pemberi kerja wajib melakukan penghitungan kembali (rekonsiliasi akhir tahun) dengan langkah berikut:
- Menjumlahkan seluruh penghasilan bruto karyawan selama setahun penuh (Januari–Desember).
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun, yaitu penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun/JHT yang menjadi beban karyawan, dan PTKP sesuai status karyawan.
- Menerapkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh (5%, 15%, 25%, 30%, 35% sesuai lapisan penghasilan) terhadap PKP setahun tersebut untuk mendapatkan total PPh 21 terutang setahun.
- Mengurangkan total PPh 21 terutang setahun dengan total PPh 21 yang sudah dipotong menggunakan skema TER selama Januari–November.
- Selisihnya itulah yang menjadi PPh 21 yang harus dipotong (atau, jika negatif, dikembalikan/dikompensasikan) pada masa Desember.
Contoh Simulasi Rekonsiliasi Desember
Melanjutkan contoh karyawan tetap di atas dengan gaji bruto tetap Rp10.000.000/bulan sepanjang tahun (asumsi tanpa bonus atau THR untuk penyederhanaan), maka penghasilan bruto setahun adalah Rp120.000.000. Setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP TK/0, misalkan diperoleh PKP setahun sebesar Rp54.000.000. Karena PKP ini masih di bawah Rp60.000.000, maka seluruhnya dikenakan tarif lapisan pertama 5% sesuai Pasal 17 UU PPh, sehingga PPh 21 terutang setahun = Rp54.000.000 x 5% = Rp2.700.000.
Jika total PPh 21 yang sudah dipotong dengan skema TER selama Januari–November (11 bulan) berjumlah, misalnya, Rp2.200.000, maka PPh 21 yang harus dipotong pada masa Desember = Rp2.700.000 – Rp2.200.000 = Rp500.000. Sebaliknya, jika ternyata total potongan TER selama setahun sudah melebihi PPh 21 terutang berdasarkan tarif progresif, maka terjadi kelebihan potong yang harus diperhitungkan/dikembalikan kepada karyawan pada masa Desember, bukan dibiarkan begitu saja.
Inilah alasan mengapa proses payroll Desember tidak bisa disamakan dengan bulan-bulan biasa — dibutuhkan rekap penghasilan setahun penuh dan penghitungan ulang secara manual berdasarkan tarif progresif, bukan sekadar mengambil angka dari tabel TER.
Kesalahan Umum yang Dilakukan Bisnis di Bali
Dari pengalaman mendampingi berbagai UMKM, CV, PT, dan PT PMA di Bali, berikut kesalahan yang paling sering ditemukan dalam penerapan TER:
- Salah mengelompokkan kategori TER karyawan — data status pernikahan atau jumlah tanggungan tidak diperbarui, sehingga karyawan yang seharusnya masuk TER B masih dihitung dengan tabel TER A atau sebaliknya.
- Lupa melakukan penghitungan kembali di masa Desember — banyak yang mengira TER dipakai sepanjang 12 bulan tanpa pengecualian, padahal Desember wajib memakai tarif progresif Pasal 17.
- Tidak memasukkan komponen penghasilan tidak rutin, seperti bonus, THR, atau komisi, ke dalam penghasilan bruto bulan bersangkutan saat menghitung TER, sehingga potongan pajak jadi lebih kecil dari seharusnya dan berisiko kurang bayar di akhir tahun.
- Tidak memantau akumulasi penghasilan karyawan tidak tetap/harian, sehingga tarif yang diterapkan sudah tidak sesuai begitu penghasilan kumulatif bulanan melampaui ambang batas.
- Kesalahan input di sistem Coretax, terutama saat migrasi data payroll manual ke sistem, yang menyebabkan mismatch antara SPT Masa PPh 21 dengan bukti potong yang diterbitkan.
- Menganggap TER sebagai “tarif final” tanpa memahami bahwa ini hanya metode pemotongan sementara — bukan pengganti kewajiban penghitungan PPh terutang yang sebenarnya berdasarkan tarif progresif.
Kesalahan-kesalahan di atas terlihat sepele, namun dampaknya cukup signifikan: mulai dari selisih kurang bayar yang harus ditombok perusahaan, kelebihan potong yang merugikan karyawan, hingga potensi teguran atau pemeriksaan dari DJP jika ditemukan ketidaksesuaian data secara berulang.
Cara Memastikan Kepatuhan Penerapan TER
Agar penerapan TER berjalan benar dan bebas risiko, berikut langkah yang bisa diambil oleh UMKM maupun PT PMA di Bali:
- Perbarui data PTKP karyawan setiap awal tahun — konfirmasi status pernikahan, jumlah tanggungan, dan kepemilikan NPWP setiap karyawan sebelum payroll Januari berjalan.
- Gunakan tabel TER resmi dari lampiran PMK 168/2023 sebagai acuan tunggal, bukan perkiraan atau kalkulator pihak ketiga yang belum tentu terbarui.
- Susun jadwal rekonsiliasi Desember jauh sebelum akhir tahun, termasuk merekap seluruh komponen penghasilan (gaji, tunjangan, bonus, THR) karyawan selama satu tahun penuh.
- Lakukan pengecekan silang antara data payroll internal dengan bukti potong dan SPT Masa PPh 21 yang dilaporkan melalui Coretax setiap bulan.
- Libatkan konsultan pajak untuk melakukan review berkala, terutama bagi PT PMA yang memiliki struktur remunerasi kompleks (tunjangan ekspatriat, benefit in kind, dan lainnya) atau UMKM yang belum memiliki tim finance internal yang memadai.
Peran konsultan pajak di sini bukan sekadar menghitung ulang angka, tetapi memastikan seluruh proses — dari klasifikasi kategori TER, penghitungan bulanan, hingga rekonsiliasi Desember — berjalan sesuai regulasi terbaru dan terdokumentasi dengan baik, sehingga perusahaan siap jika sewaktu-waktu diperiksa DJP. Nyoman Tax secara rutin mendampingi klien UMKM dan PT PMA di Bali dalam proses payroll dan pelaporan PPh 21 bulanan maupun tahunan agar terhindar dari risiko kurang bayar, lebih bayar, maupun sanksi administrasi.
FAQ Seputar PPh 21 Skema TER
Apakah TER berlaku untuk semua jenis karyawan?
TER berlaku untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap (harian, mingguan, satuan, borongan) yang menerima penghasilan dari pemberi kerja. Untuk pegawai tidak tetap, ada tabel TER harian tersendiri yang berbeda dari tabel TER bulanan (TER A/B/C), namun keduanya tetap merupakan bagian dari skema TER yang diatur PMK 168/2023.
Apa perbedaan TER A, TER B, dan TER C?
Perbedaannya terletak pada status PTKP karyawan. TER A untuk status TK/0, TK/1, dan K/0; TER B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; sedangkan TER C khusus untuk status K/3. Semakin tinggi kategori PTKP (semakin banyak tanggungan), umumnya persentase tarif efektif yang dikenakan pada nominal penghasilan yang sama menjadi lebih rendah.
Apakah TER menggantikan tarif progresif Pasal 17 UU PPh?
Tidak. TER hanya menggantikan cara penghitungan pemotongan PPh 21 bulanan untuk masa Januari–November. Tarif progresif Pasal 17 UU PPh tetap menjadi dasar utama penghitungan PPh 21 terutang yang sebenarnya, dan wajib diterapkan kembali pada masa pajak Desember melalui proses penghitungan kembali.
Apa yang terjadi jika perusahaan lupa melakukan penghitungan kembali di bulan Desember?
Jika penghitungan kembali di Desember tidak dilakukan, perusahaan berisiko salah lapor SPT Masa PPh 21 karena jumlah PPh 21 yang dipotong sepanjang tahun tidak mencerminkan PPh terutang yang sebenarnya berdasarkan tarif progresif. Hal ini bisa menyebabkan kurang bayar yang harus dilunasi kemudian (berpotensi disertai sanksi bunga) atau kelebihan potong yang seharusnya dikembalikan kepada karyawan.
Bagaimana jika status PTKP karyawan berubah di tengah tahun, misalnya menikah atau memiliki anak?
Perubahan status PTKP baru diperhitungkan pada awal tahun pajak berikutnya, kecuali ditentukan lain. Untuk tahun berjalan, kategori TER tetap mengikuti status PTKP yang berlaku pada awal tahun kalender atau saat karyawan mulai bekerja, sehingga penting bagi HR untuk mencatat perubahan status ini secara akurat agar dapat diterapkan dengan benar pada perhitungan tahun pajak berikutnya.
Apakah bonus dan THR juga dihitung menggunakan TER?
Ya, bonus, THR, dan komponen penghasilan tidak rutin lainnya yang dibayarkan dalam suatu masa pajak tetap dijumlahkan ke dalam penghasilan bruto bulan tersebut, lalu dikenakan tarif efektif sesuai tabel TER pada bulan pembayaran. Kesalahan umum yang terjadi adalah menghitung bonus/THR secara terpisah dengan metode lama, padahal seharusnya digabung ke penghasilan bruto bulan berjalan dan dihitung dengan TER.
Apakah UMKM kecil di Bali dengan sedikit karyawan tetap wajib menerapkan TER?
Ya. Kewajiban menerapkan TER berlaku untuk seluruh pemberi kerja yang memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan, tanpa memandang skala usaha, selama karyawan tersebut memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dengan penghasilan di atas ambang batas yang dikenakan pajak. UMKM dengan karyawan tetap maupun tidak tetap tetap wajib mengikuti skema TER sesuai kategori yang berlaku.
Ke mana harus bertanya jika bingung menentukan kategori TER atau melakukan rekonsiliasi Desember?
Perusahaan dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak terdaftar yang memahami regulasi terbaru dan praktik penerapannya di lapangan. Konsultan pajak dapat membantu melakukan review data payroll, memastikan kategori TER karyawan sudah benar, serta mendampingi proses rekonsiliasi akhir tahun agar terhindar dari risiko kurang/lebih bayar maupun teguran DJP.
Kesimpulan
Skema TER yang berlaku sejak 2024 dan masih dipakai penuh di 2026 pada dasarnya dirancang untuk memudahkan pemberi kerja dalam memotong PPh 21 bulanan, tanpa perlu menghitung PKP dan tarif progresif setiap bulan. Namun kemudahan ini bukan berarti bebas dari kewajiban administratif — perusahaan tetap harus memastikan kategori TER karyawan (A, B, atau C) sudah tepat sesuai status PTKP, menghitung penghasilan bruto bulanan secara akurat termasuk bonus dan THR, serta yang terpenting, melakukan penghitungan kembali dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh pada masa Desember. Bagi UMKM, CV, PT, maupun PT PMA di Bali, memahami dan menerapkan TER dengan benar bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi juga soal menjaga arus kas perusahaan dan hak karyawan atas potongan pajak yang wajar. Jika masih ragu dalam penerapannya, berkonsultasi dengan konsultan pajak berpengalaman adalah langkah paling aman untuk menghindari risiko kurang bayar, lebih bayar, maupun sanksi dari DJP.
Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?
Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang