Nyoman Tax | Konsultan Pajak, Akuntansi & Laporan Keuangan di Bali

PPh Pasal 23 atas Jasa di Bali: Tarif 2%, Daftar Jasa Kena Potong, dan Kewajiban yang Sering Terlewat

PPh Pasal 23 atas Jasa di Bali: Tarif 2%, Daftar Jasa Kena Potong, dan Kewajiban yang Sering Terlewat

Setiap kali PT PMA, CV, atau PT lokal di Bali membayar vendor untuk jasa maintenance villa, katering acara, jasa desain interior, atau jasa konsultan, ada satu kewajiban pajak yang sering terlewat: memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Banyak pemilik usaha mengira PPh Pasal 23 hanya urusan perusahaan besar atau industri konstruksi, padahal aturannya berlaku luas untuk hampir semua transaksi jasa antarbadan usaha, termasuk villa, hotel butik, restoran, dan bisnis hospitality yang menjamur di Bali.

Artikel ini membahas tuntas apa itu PPh Pasal 23 atas jasa, siapa yang wajib memotong, berapa tarifnya, jasa apa saja yang menjadi objek pemotongan, cara menghitungnya dengan contoh simulasi nyata, hingga kewajiban administratif melalui e-Bupot Coretax dan risiko sanksi jika lalai. Bagi pemilik CV, PT, maupun PT PMA di Bali yang rutin bertransaksi dengan vendor lokal, memahami PPh Pasal 23 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari mitigasi risiko pemeriksaan pajak dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang kian sering menyasar sektor properti dan hospitality di Bali.

Apa Itu PPh Pasal 23 dan Dasar Hukumnya

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima Wajib Pajak dalam negeri, salah satunya berupa imbalan jasa. Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan karyawan atau pekerja individu, PPh Pasal 23 menyasar transaksi jasa antarbadan usaha maupun antara badan usaha dengan pemberi jasa perorangan yang bukan objek PPh 21, misalnya jasa yang diberikan oleh perusahaan vendor, CV kontraktor, atau penyedia jasa profesional lainnya.

Yang membedakan PPh Pasal 23 dari pajak lain adalah posisinya sebagai pajak yang dipotong di muka oleh pihak pembayar (pemotong pajak), bukan disetor sendiri oleh penerima penghasilan. Artinya, ketika villa Anda membayar tagihan jasa maintenance kolam renang, bukan pihak vendor yang menyetorkan pajaknya sendiri, melainkan villa Anda sebagai pemberi kerja yang wajib memotong, menyetor, dan melaporkannya ke kas negara.

Dasar Hukum: UU HPP dan PMK 141/2015

Ketentuan PPh Pasal 23 secara umum diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Sementara itu, rincian teknis mengenai jenis-jenis “jasa lain” yang menjadi objek pemotongan beserta besaran tarifnya diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015.

PMK 141/2015 inilah yang menjadi rujukan utama para praktisi pajak dan konsultan pajak di Bali untuk menentukan apakah suatu jenis jasa masuk kategori objek PPh Pasal 23 atau tidak. Daftar dalam PMK ini cukup panjang dan mencakup puluhan jenis jasa, mulai dari jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa konstruksi, hingga berbagai “jasa lain” yang relevan dengan operasional bisnis sehari-hari, termasuk bisnis berbasis properti dan pariwisata.

Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 23

Pihak yang wajib memotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri (termasuk PT, PT PMA, dan CV), penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, serta orang pribadi tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemotong. Dalam praktiknya, hampir semua PT, PT PMA, dan CV yang membayar vendor atau kontraktor untuk jasa tertentu otomatis berstatus sebagai pemotong pajak, tanpa perlu penunjukan khusus.

Ini berarti pemilik villa berbadan hukum PT PMA di Canggu yang membayar jasa laundry, jasa keamanan, atau jasa desain interior tetap wajib memotong PPh Pasal 23 dari tagihan vendor tersebut, meskipun nilai transaksinya relatif kecil dan vendornya adalah usaha lokal berskala mikro sekalipun (selama vendor berbentuk badan usaha atau bukan objek PPh Pasal 21).

Tarif PPh Pasal 23: 2% vs 4% Tanpa NPWP

Tarif PPh Pasal 23 atas jasa cukup sederhana dibandingkan jenis pajak lain, namun sering disalahpahami. Berikut rinciannya:

Kondisi Pemberi Jasa Tarif PPh Pasal 23 Keterangan
Memiliki NPWP 2% Dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN)
Tidak memiliki NPWP 4% Tarif 100% lebih tinggi dari tarif normal sebagai bentuk sanksi administratif atas ketidakpatuhan

Tarif normal PPh Pasal 23 atas jasa adalah 2% dari jumlah bruto, yaitu nilai jasa yang dibayarkan tanpa memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, jika pemberi jasa tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya menjadi 4%, atau 100% lebih tinggi dari tarif normal. Ketentuan ini menjadi insentif tidak langsung agar vendor-vendor kecil di Bali segera mengurus NPWP, karena selisih 2% ini pada akhirnya membebani mereka sendiri lewat pemotongan yang lebih besar, meskipun secara teknis yang menyetorkan tetap pihak pemberi kerja.

Penting dicatat, tarif 2% maupun 4% ini dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa jumlah bruto jasa, bukan dari nilai kontrak yang sudah termasuk PPN. Jika suatu invoice jasa mencantumkan PPN 11%, maka PPh Pasal 23 hanya dihitung dari nilai jasa sebelum PPN tersebut ditambahkan.

Daftar Jasa yang Kena Potong PPh Pasal 23

PMK 141/2015 mengategorikan objek PPh Pasal 23 atas jasa ke dalam beberapa kelompok besar: jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa konstruksi, dan “jasa lain” yang jumlahnya cukup banyak. Berikut beberapa jenis jasa yang paling relevan bagi bisnis di Bali, khususnya sektor properti, villa, dan hospitality:

  • Jasa maintenance/perawatan dan perbaikan — termasuk perawatan kolam renang, AC, genset, taman, dan fasilitas villa lainnya.
  • Jasa katering — sering digunakan hotel, villa, dan penyelenggara acara (event/wedding) di Bali.
  • Jasa laundry — umum digunakan villa dan hotel yang bekerja sama dengan vendor laundry pihak ketiga.
  • Jasa keamanan (security) — baik penyediaan tenaga satpam maupun sistem keamanan.
  • Jasa kebersihan (cleaning service) — termasuk housekeeping outsourcing untuk villa dan hotel.
  • Jasa desain interior dan desain grafis — banyak digunakan proyek renovasi villa dan pembangunan properti baru.
  • Jasa pemasaran/marketing, termasuk digital marketing — kerap dipakai villa dan bisnis pariwisata untuk pengelolaan media sosial dan iklan digital.
  • Jasa outsourcing/penyediaan tenaga kerja — penyedia SDM untuk operasional harian.
  • Jasa maklon — relevan bagi bisnis produksi barang (misalnya kerajinan, fesyen, kosmetik) yang menitipkan proses produksi ke pihak lain.
  • Jasa freight forwarding/pengiriman barang — digunakan bisnis yang mengimpor atau mendistribusikan barang.
  • Jasa akuntansi, pembukuan, dan konsultan pajak — termasuk jasa yang diberikan kantor konsultan seperti Nyoman Tax kepada klien badan usaha.
  • Jasa konstruksi dan jasa teknik — relevan bagi proyek pembangunan atau renovasi villa dan properti komersial.
  • Jasa manajemen — misalnya jasa pengelolaan operasional villa oleh pihak ketiga (villa management company).

Perlu digarisbawahi, daftar di atas hanya sebagian dari puluhan jenis jasa yang diatur dalam PMK 141/2015. Karena kompleksitas dan banyaknya variasi jasa yang digunakan bisnis modern, konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan untuk memastikan suatu jenis transaksi memang masuk objek PPh Pasal 23 atau justru menjadi objek pajak lain seperti PPh Pasal 21 (untuk jasa yang diberikan orang pribadi bukan pengusaha) atau bahkan bukan objek pemotongan sama sekali.

Cara Menghitung PPh Pasal 23: Contoh Simulasi Jasa Maintenance Villa

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan PPh Pasal 23 atas transaksi yang umum terjadi di bisnis villa dan hospitality Bali.

Contoh Kasus 1: Vendor Ber-NPWP

Sebuah PT PMA yang mengoperasikan villa di Ubud membayar jasa maintenance kolam renang dan taman kepada CV vendor lokal senilai Rp10.000.000 (di luar PPN) untuk satu bulan kontrak. Vendor tersebut sudah memiliki NPWP aktif.

Komponen Nilai
Nilai jasa (DPP, di luar PPN) Rp10.000.000
Tarif PPh Pasal 23 2%
PPh Pasal 23 dipotong Rp200.000
Dana yang diterima vendor (belum dikurangi PPN jika ada) Rp9.800.000

PT PMA tersebut wajib memotong Rp200.000 dari tagihan vendor, membuat bukti potong, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Vendor kemudian menerima bukti potong yang dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan badan usahanya.

Contoh Kasus 2: Vendor Tanpa NPWP

Jika vendor jasa maintenance yang sama ternyata belum memiliki NPWP, maka tarif yang berlaku menjadi 4%, sehingga perhitungannya:

Komponen Nilai
Nilai jasa (DPP, di luar PPN) Rp10.000.000
Tarif PPh Pasal 23 (tanpa NPWP) 4%
PPh Pasal 23 dipotong Rp400.000
Dana yang diterima vendor Rp9.600.000

Selisih Rp200.000 pada contoh kedua ini murni akibat status NPWP vendor. Karena itu, penting bagi pemilik villa dan bisnis di Bali untuk selalu meminta salinan NPWP vendor sebelum melakukan pembayaran, agar perhitungan pemotongan pajak akurat sejak awal dan tidak menimbulkan sengketa dengan vendor terkait potongan yang lebih besar dari perkiraan.

Kewajiban Bukti Potong via e-Bupot Coretax

Sejak implementasi sistem Coretax DJP, seluruh proses pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 dilakukan melalui modul e-Bupot yang terintegrasi dalam Coretax. Setiap kali PT, CV, atau PT PMA membayar jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23, pemotong pajak wajib:

  • Membuat bukti potong elektronik melalui e-Bupot Coretax, mencantumkan identitas vendor (NPWP/NIK), jenis jasa, DPP, dan besaran pajak yang dipotong.
  • Menyerahkan atau memastikan bukti potong tersebut dapat diakses oleh vendor melalui akun Coretax masing-masing, karena bukti potong ini menjadi kredit pajak bagi vendor saat pelaporan SPT Tahunan.
  • Menyimpan salinan bukti potong sebagai bagian dari dokumentasi pembukuan perusahaan, terutama untuk keperluan pemeriksaan pajak di kemudian hari.

PPh Pasal 23 bukan pajak final. Artinya, pajak yang sudah dipotong bukan pajak akhir yang menyelesaikan kewajiban pajak vendor, melainkan kredit pajak yang akan diperhitungkan kembali saat vendor melaporkan SPT Tahunan badan usahanya. Jika ternyata pajak terutang vendor lebih kecil dari total pemotongan yang sudah dilakukan sepanjang tahun, kelebihan tersebut dapat dimintakan restitusi atau dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

Batas Waktu Setor dan Lapor

Kepatuhan PPh Pasal 23 tidak berhenti pada pemotongan saja. Ada dua tenggat waktu penting yang wajib diperhatikan oleh setiap pemotong pajak di Bali:

  • Penyetoran: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak (misalnya PPh Pasal 23 atas transaksi bulan Agustus harus disetor paling lambat 10 September).
  • Pelaporan: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh Unifikasi (misalnya untuk masa pajak Agustus, pelaporan paling lambat 20 September).

Kedua tenggat waktu ini berlaku setiap bulan, bukan sekali setahun. Artinya, PT PMA atau CV yang rutin membayar vendor jasa setiap bulan wajib menjalankan siklus potong-setor-lapor ini secara berkelanjutan, bukan hanya saat menjelang pelaporan SPT Tahunan.

Sanksi Jika Lalai Memotong atau Menyetor

Kelalaian dalam memotong, menyetor, atau melaporkan PPh Pasal 23 membawa konsekuensi yang tidak ringan, di antaranya:

  • Sanksi administratif berupa bunga, dihitung per bulan sesuai tarif bunga acuan yang ditetapkan DJP, dikenakan atas keterlambatan penyetoran maupun kekurangan pemotongan pajak.
  • Koreksi fiskal saat pemeriksaan pajak. Jika DJP menemukan transaksi jasa yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 namun tidak dipotong, DJP dapat menetapkan kekurangan pajak beserta sanksinya melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP), bahkan setelah bertahun-tahun transaksi berlalu.
  • Risiko SP2DK. Ketidaksesuaian data antara pengeluaran jasa dalam laporan keuangan dengan bukti potong PPh Pasal 23 yang dilaporkan sering menjadi pemicu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dari kantor pajak setempat.

Dalam pengalaman menangani klien di Bali, kelalaian memotong PPh Pasal 23 atas jasa vendor bukan disebabkan niat menghindari pajak, melainkan ketidaktahuan bahwa suatu jenis jasa masuk daftar objek PMK 141/2015. Sayangnya, ketidaktahuan ini tidak menghapus kewajiban maupun sanksi yang timbul di kemudian hari.

Tips Kepatuhan untuk PT PMA, CV, dan PT di Bali

  • Buat daftar vendor jasa dan klasifikasikan sesuai PMK 141/2015 sejak awal kerja sama, agar tim keuangan tahu transaksi mana saja yang wajib dipotong PPh Pasal 23 sebelum invoice dibayarkan.
  • Minta NPWP vendor sebelum pembayaran pertama dilakukan, untuk memastikan tarif yang diterapkan benar (2% atau 4%) dan menghindari selisih yang memicu komplain vendor di kemudian hari.
  • Integrasikan proses pemotongan pajak dengan siklus pembayaran vendor (accounts payable), sehingga setiap invoice jasa otomatis melewati pengecekan kewajiban PPh Pasal 23 sebelum dibayarkan penuh.
  • Gunakan Coretax secara disiplin setiap bulan untuk membuat bukti potong, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi tepat waktu, alih-alih menumpuk pekerjaan administrasi di akhir tahun.
  • Lakukan review berkala atas seluruh biaya jasa dalam laporan laba rugi, terutama menjelang tutup buku tahunan, untuk memastikan tidak ada transaksi jasa yang lolos dari kewajiban pemotongan.
  • Libatkan konsultan pajak untuk transaksi bernilai besar atau jenis jasa yang meragukan, misalnya kontrak jasa gabungan (jasa dan barang dalam satu invoice) yang memerlukan pemisahan komponen sebelum dihitung PPh Pasal 23-nya.

Bagi PT PMA dan bisnis hospitality di Bali yang mengandalkan puluhan vendor lokal sekaligus (maintenance, laundry, katering, keamanan, digital marketing), membangun sistem kepatuhan PPh Pasal 23 yang rapi sejak awal jauh lebih efisien dibanding harus melakukan pembetulan dan menghadapi sanksi bunga setelah bertahun-tahun berjalan.

FAQ Seputar PPh Pasal 23 atas Jasa

Apakah PPh Pasal 23 hanya berlaku untuk perusahaan besar?

Tidak. PPh Pasal 23 berlaku untuk semua badan usaha, termasuk PT, PT PMA, dan CV berskala kecil-menengah, selama mereka membayar jasa yang termasuk objek PMK 141/2015. Skala usaha tidak memengaruhi kewajiban pemotongan.

Apakah villa perorangan (bukan berbadan hukum) juga wajib memotong PPh Pasal 23?

Kewajiban pemotongan pada dasarnya melekat pada subjek pajak badan dan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk DJP. Untuk villa yang dikelola perorangan tanpa badan usaha, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan status kewajibannya, karena beberapa orang pribadi tertentu (misalnya yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan ditunjuk sebagai pemotong) juga dapat dikenai kewajiban serupa.

Bagaimana jika nilai jasa dalam satu invoice digabung dengan pembelian barang?

PPh Pasal 23 hanya dikenakan atas komponen jasa. Jika invoice mencampur nilai barang dan jasa, sebaiknya kedua komponen dipisahkan secara jelas agar DPP PPh Pasal 23 hanya dihitung dari nilai jasanya saja, bukan dari total invoice.

Apakah PPN dan PPh Pasal 23 dikenakan bersamaan dalam satu transaksi jasa?

Bisa, keduanya adalah pajak yang berbeda dan dapat dikenakan bersamaan jika vendor berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN dipungut oleh vendor dari pembeli jasa, sedangkan PPh Pasal 23 dipotong oleh pembeli jasa dari nilai jasa (DPP) tidak termasuk PPN.

Apa yang terjadi jika perusahaan lupa memotong PPh Pasal 23 pada bulan tertentu?

Perusahaan sebaiknya segera melakukan pembetulan dengan menyetor kekurangan pajak beserta sanksi bunga yang timbul, lalu melaporkan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi. Tindakan proaktif ini umumnya lebih ringan konsekuensinya dibanding menunggu ditemukan saat pemeriksaan pajak.

Apakah bukti potong PPh Pasal 23 wajib diberikan kepada vendor?

Ya. Bukti potong yang dibuat melalui e-Bupot Coretax menjadi hak vendor sebagai dasar kredit pajak dalam SPT Tahunan mereka. Bukti potong ini juga otomatis tersinkron ke akun Coretax vendor sehingga dapat diperiksa kedua belah pihak.

Apakah tarif PPh Pasal 23 bisa berbeda tergantung jenis jasanya?

Untuk sebagian besar jasa yang diatur PMK 141/2015, tarifnya seragam yaitu 2% dari jumlah bruto (4% jika tanpa NPWP). Namun, ada jenis penghasilan lain dalam Pasal 23 (seperti dividen, bunga, royalti) yang memiliki tarif berbeda dan tidak termasuk dalam pembahasan objek jasa pada artikel ini.

Kemana PT PMA di Bali bisa berkonsultasi jika ragu suatu jasa termasuk objek PPh Pasal 23?

PT PMA, CV, atau PT di Bali dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya seperti Nyoman Tax untuk memastikan klasifikasi jasa, menghitung kewajiban pemotongan secara akurat, serta mendampingi proses administrasi melalui e-Bupot Coretax setiap bulan.

Kesimpulan

PPh Pasal 23 atas jasa adalah kewajiban yang melekat pada hampir setiap PT, PT PMA, dan CV di Bali yang menggunakan jasa vendor, mulai dari maintenance villa, katering, laundry, keamanan, hingga jasa konsultan dan desain. Dengan tarif 2% (atau 4% jika vendor tidak ber-NPWP), kewajiban ini terlihat sederhana di atas kertas, namun sering terlewat dalam praktik karena minimnya pemahaman terhadap daftar jasa yang diatur PMK 141/2015.

Karena PPh Pasal 23 bukan pajak final dan menyangkut siklus potong-setor-lapor bulanan melalui e-Bupot Coretax, kedisiplinan administratif menjadi kunci utama untuk menghindari sanksi bunga dan risiko koreksi saat pemeriksaan pajak. Bagi pemilik bisnis hospitality dan properti di Bali yang mengelola banyak vendor sekaligus, membangun sistem kepatuhan yang rapi sejak awal jauh lebih hemat biaya dan waktu dibanding menghadapi temuan pajak di kemudian hari.


Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?

Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top