Tax Holiday dan Tax Allowance 2026: Insentif PPh Badan bagi PT PMA yang Berinvestasi di Bali
Setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku dan mengubah sejumlah ketentuan pajak badan, banyak investor dan pemilik PT PMA di Bali bertanya-tanya apakah fasilitas pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan — yang dikenal sebagai tax holiday dan tax allowance — masih bisa dimanfaatkan, dan seperti apa syaratnya. Artikel ini membahas jenis-jenis insentif PPh badan yang tersedia bagi perusahaan yang melakukan penanaman modal baru di Indonesia, termasuk sektor pariwisata dan industri pendukung yang berkembang pesat di Bali.
Apa Beda Tax Holiday dan Tax Allowance?
Tax holiday dan tax allowance adalah dua fasilitas insentif Pajak Penghasilan badan yang diatur dalam Pasal 31A UU PPh, namun keduanya memiliki mekanisme dan sasaran yang berbeda. Tax holiday memberikan pengurangan PPh badan hingga 100% untuk jangka waktu tertentu bagi investasi pada industri pionir dengan nilai investasi besar, sedangkan tax allowance memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, ditambah fasilitas lain seperti penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih panjang, serta pengurangan tarif PPh atas dividen bagi Wajib Pajak luar negeri. Tax allowance umumnya lebih mudah diakses karena tidak mensyaratkan nilai investasi sebesar tax holiday dan mencakup lebih banyak bidang usaha serta wilayah, termasuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan pengembangan tertentu.
Syarat dan Besaran Tax Holiday
Tax holiday diberikan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir — meliputi sektor logam dasar hulu, bahan baku farmasi, kendaraan bermotor dan komponen utamanya, permesinan, industri berbasis sumber daya alam, ekonomi digital, hingga infrastruktur ekonomi — dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar untuk mendapatkan pengurangan PPh badan 50% (dikenal sebagai mini tax holiday), dan minimal Rp500 miliar untuk pengurangan PPh badan 100%. Jangka waktu pembebasan mengikuti besaran nilai investasi: investasi Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun memperoleh pembebasan 5 tahun pajak, Rp1 triliun sampai kurang dari Rp5 triliun selama 7 tahun, Rp5 triliun sampai kurang dari Rp15 triliun selama 10 tahun, hingga investasi Rp30 triliun ke atas yang dapat memperoleh pembebasan hingga 20 tahun pajak. Setelah masa tax holiday berakhir, Wajib Pajak masih memperoleh pengurangan PPh badan tambahan sebesar 50% dari tarif normal selama dua tahun masa transisi.
Bagi investasi Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar (mini tax holiday), pengurangan 50% PPh badan diberikan selama 5 tahun, juga dengan tambahan pengurangan 25% selama 2 tahun pada masa transisi setelahnya. Skema mini tax holiday ini yang paling realistis dimanfaatkan oleh PT PMA skala menengah yang berinvestasi di sektor pariwisata, resor, atau manufaktur pendukung di Bali, dibanding skema tax holiday penuh yang mensyaratkan investasi ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Prosedur Pengajuan Tax Holiday
Permohonan tax holiday diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, dilengkapi dengan rencana penanaman modal, kajian kelayakan proyek, serta bukti kesiapan pendanaan investasi. Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, Wajib Pajak akan menerima Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar hukum pemanfaatan fasilitas tersebut. Selama masa tax holiday, perusahaan tetap wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala sebagai syarat mempertahankan fasilitas yang diberikan; kegagalan merealisasikan investasi sesuai komitmen dapat mengakibatkan pencabutan fasilitas dan kewajiban membayar kembali PPh yang sebelumnya dibebaskan.
Tax Allowance: Alternatif yang Lebih Mudah Diakses
Bagi PT PMA di Bali yang nilai investasinya belum mencapai ambang tax holiday, tax allowance sesuai PP Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu menjadi opsi yang lebih realistis. Fasilitas ini mencakup pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari total nilai penanaman modal (dibebankan 5% per tahun selama 6 tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian hingga 10 tahun (lebih panjang dari ketentuan umum 5 tahun), serta tarif PPh atas dividen kepada Wajib Pajak luar negeri yang lebih rendah dari tarif normal 20%, sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku. Bidang usaha dan wilayah yang mendapat fasilitas ini ditetapkan dalam lampiran PP 78/2019 dan dapat mencakup sektor pariwisata di kawasan yang ditetapkan sebagai daerah tertentu.
Dampak PP 20/2026 terhadap Insentif PPh Badan
PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa skema PPh Final UMKM 0,5% tidak lagi berlaku bagi PT (Perseroan Terbatas) yang omzetnya sudah melampaui batas tertentu atau yang memilih menggunakan skema pembukuan dengan tarif umum. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan berbagai insentif PPh badan lain — termasuk tax holiday dan tax allowance — sebagai instrumen untuk mendorong investasi dan daya saing usaha, khususnya bagi PT PMA yang berencana melakukan ekspansi signifikan. Artinya, PT PMA di Bali yang omzetnya sudah besar dan tidak lagi memenuhi syarat skema UMKM tetap punya jalur lain untuk mengurangi beban PPh badan secara sah melalui tax holiday atau tax allowance, sepanjang memenuhi kriteria bidang usaha dan nilai investasi yang dipersyaratkan.
Relevansi bagi PT PMA Sektor Pariwisata dan Pendukung di Bali
Bali sebagai destinasi investasi pariwisata dan ekonomi kreatif memiliki banyak PT PMA yang bergerak di bidang perhotelan, resor, energi terbarukan, hingga infrastruktur pendukung pariwisata. Meski sektor pariwisata murni tidak selalu masuk daftar industri pionir tax holiday, banyak proyek pendukung seperti pembangkit energi terbarukan, pengolahan air bersih, hingga infrastruktur digital yang menyertai pengembangan kawasan wisata berpotensi memenuhi kriteria tax allowance atau bahkan tax holiday jika nilai investasinya signifikan. Sebelum mengajukan permohonan, penting bagi investor untuk melakukan pengecekan klasifikasi Kelompok Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan kesesuaiannya dengan daftar bidang usaha yang mendapat fasilitas, karena kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan permohonan ditolak.
Kesimpulan
Tax holiday dan tax allowance tetap menjadi instrumen penting bagi PT PMA yang ingin melakukan investasi besar di Indonesia, termasuk di Bali, meski PP 20/2026 telah mengubah lanskap insentif pajak bagi UMKM dan PT berskala kecil. Bagi investor dengan rencana investasi ratusan miliar hingga triliunan rupiah, tax holiday menawarkan pembebasan PPh badan yang signifikan, sementara tax allowance menjadi pilihan lebih fleksibel bagi investasi menengah. Karena proses pengajuan melibatkan verifikasi ketat dan kewajiban pelaporan realisasi investasi yang berkelanjutan, pendampingan konsultan pajak dan perizinan sangat disarankan agar fasilitas yang diperoleh tidak berisiko dicabut di kemudian hari.
Apa syarat minimal investasi untuk mendapat tax holiday penuh?
Minimal Rp500 miliar untuk memperoleh pengurangan PPh badan 100%, dengan jangka waktu pembebasan mulai dari 5 tahun tergantung besaran nilai investasi.
Apa itu mini tax holiday?
Mini tax holiday adalah fasilitas pengurangan PPh badan 50% selama 5 tahun bagi investasi pada industri pionir senilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.
Apa beda tax holiday dan tax allowance?
Tax holiday memberikan pembebasan/pengurangan PPh badan langsung untuk industri pionir bernilai investasi besar, sedangkan tax allowance memberikan pengurangan penghasilan neto 30% dan fasilitas lain untuk bidang usaha/wilayah tertentu dengan syarat investasi yang lebih fleksibel.
Di mana permohonan tax holiday diajukan?
Permohonan diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Apakah sektor pariwisata di Bali bisa mendapat tax holiday?
Sektor pariwisata murni umumnya tidak masuk daftar industri pionir, namun proyek pendukung seperti energi terbarukan atau infrastruktur digital yang menyertai kawasan wisata berpotensi memenuhi kriteria tax allowance atau tax holiday.
Apakah PP 20/2026 menghapus fasilitas tax holiday?
Tidak. PP 20/2026 mengubah ketentuan PPh Final UMKM bagi PT, namun tax holiday dan tax allowance tetap berlaku sebagai insentif PPh badan yang terpisah.
Apa yang terjadi jika investasi tidak direalisasikan sesuai komitmen?
Fasilitas tax holiday dapat dicabut dan perusahaan wajib membayar kembali PPh badan yang sebelumnya dibebaskan beserta sanksi administratif yang berlaku.
Berapa lama fasilitas kompensasi kerugian pada tax allowance?
Tax allowance memberikan kompensasi kerugian hingga 10 tahun, lebih panjang dibanding ketentuan umum PPh badan yang hanya 5 tahun.
Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?
Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang