Nyoman Tax | Konsultan Pajak, Akuntansi & Laporan Keuangan di Bali

PPh 22 Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026: Panduan Lengkap untuk Penjual Online di Bali

PPh 22 Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026: Panduan Lengkap untuk Penjual Online di Bali

Mulai 1 Agustus 2026, cara pemerintah memungut pajak dari penjual online resmi berubah. Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, empat marketplace besar — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli — kini ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang (merchant) dalam negeri yang berjualan di platform mereka. Ini bukan pajak baru, tapi perubahan mekanisme: dulu penjual menyetor sendiri, sekarang marketplace yang memungut dan menyetorkan langsung ke kas negara.

Bagi pelaku UMKM, reseller, dan pemilik toko online di Bali yang berjualan lewat keempat platform ini, perubahan ini berdampak langsung ke arus kas dan cara lapor pajak. Artikel ini menjelaskan siapa yang kena, siapa yang dikecualikan, berapa tarifnya, dan apa yang harus Anda lakukan agar tidak salah hitung atau kehilangan hak kredit pajak.

Apa Itu PMK 37/2025 dan Kenapa Baru Berlaku Sekarang?

PMK 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara marketplace (lokapasar) sebagai pihak yang wajib memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri di platform mereka. Aturan ini sudah diterbitkan sejak 2025, namun implementasinya dilakukan bertahap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace pertama — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli — dengan kewajiban pemungutan efektif berjalan mulai 1 Agustus 2026.

Kriteria marketplace yang wajib memungut adalah platform dengan nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan terakhir, atau memiliki traffic akses lebih dari 12.000 kunjungan dalam setahun. Ke depan, DJP kemungkinan akan menambah daftar marketplace yang ditunjuk jika platform lain memenuhi kriteria tersebut.

Berapa Tarif PPh 22 Marketplace dan Bagaimana Cara Hitungnya?

Tarif yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tercantum dalam dokumen tagihan pembeli, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Poin penting yang sering terlewat: dasar pengenaan pajak (DPP) dihitung dari harga sebelum diskon, bukan harga akhir setelah potongan promo dari penjual. Artinya, jika Anda sering memberi diskon besar untuk menarik pembeli, potensi PPh 22 yang dipungut tetap dihitung dari harga jual normal sebelum diskon tersebut diberikan.

Contoh sederhana: seorang penjual di Denpasar menjual produk kerajinan dengan harga normal Rp1.000.000, memberi diskon 20% sehingga pembeli membayar Rp800.000. PPh 22 yang dipungut marketplace tetap dihitung 0,5% x Rp1.000.000 = Rp5.000, bukan dari Rp800.000. Pemahaman ini penting agar Anda tidak kaget melihat potongan di laporan penjualan.

Siapa yang Dikecualikan dari Pemungutan?

Tidak semua penjual online kena pemungutan ini. PMK 37/2025 mengecualikan:

Pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, dengan syarat sudah menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada pihak marketplace bahwa omzetnya masih di bawah batas tersebut. Tanpa surat pernyataan ini, marketplace tetap wajib memungut meskipun omzet sebenarnya di bawah Rp500 juta, karena secara sistem mereka tidak punya dasar untuk mengecualikan Anda.

Selain itu, transaksi yang sudah dikenai pajak final tertentu di luar skema ini, serta beberapa jenis barang/jasa yang diatur khusus, juga dapat dikecualikan sesuai ketentuan teknis DJP.

Bagaimana Perlakuan PPh 22 yang Sudah Dipungut?

PPh 22 yang dipungut marketplace bukan pajak tambahan yang hilang begitu saja — statusnya adalah kredit pajak atau pengurang, tergantung skema yang Anda pakai:

Jika Anda memenuhi kriteria PPh final UMKM 0,5% sesuai PP 20 Tahun 2026 (kelanjutan dari PP 23/2018 dan PP 55/2022), PPh 22 yang dipungut marketplace dapat menjadi pengurang PPh final terutang Anda. Jika Anda tidak memakai skema final UMKM — misalnya sudah berbentuk PT dengan pembukuan biasa — PPh 22 yang dipungut menjadi kredit pajak yang diperhitungkan saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi.

Bukti pemungutan biasanya dapat diunduh dari dashboard penjual di masing-masing marketplace atau melalui e-Bupot di Coretax. Simpan bukti ini karena akan dibutuhkan saat rekonsiliasi laporan pajak tahunan.

Langkah yang Harus Dilakukan Penjual Online di Bali

Pertama, cek status omzet Anda. Jika omzet tahunan masih di bawah Rp500 juta, segera lengkapi dan sampaikan surat pernyataan bermeterai melalui fitur yang disediakan masing-masing platform (biasanya ada di menu pengaturan toko atau pusat edukasi penjual) agar tidak dipungut secara keliru.

Kedua, pastikan data NPWP dan status PKP di akun penjual sudah sesuai dengan data di Coretax, karena marketplace menggunakan data ini untuk menentukan pemungutan dan pelaporan bukti potong.

Ketiga, mulai rutin mengunduh dan mengarsipkan bukti pungut PPh 22 setiap bulan agar tidak kerepotan saat lapor SPT Tahunan. Keempat, bila Anda berjualan di banyak platform sekaligus dan omzet gabungan sudah signifikan, pertimbangkan konsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan skema PPh final atau normal yang paling menguntungkan bagi bisnis Anda.

FAQ Seputar PPh 22 Marketplace 2026

Apakah PPh 22 marketplace ini pajak baru?

Bukan. PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme penyetoran PPh Pasal 22 yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut langsung oleh marketplace saat transaksi terjadi.

Marketplace apa saja yang wajib memungut PPh 22 mulai Agustus 2026?

Empat marketplace pertama yang ditunjuk DJP adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dengan kewajiban pemungutan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.

Berapa tarif PPh 22 yang dipungut marketplace?

Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto (nilai transaksi sebelum diskon) yang tercantum di dokumen tagihan pembeli, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Siapa yang bebas dari pemungutan PPh 22 marketplace?

Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, dengan syarat sudah menyampaikan surat pernyataan bermeterai ke pihak marketplace yang menyatakan omzetnya di bawah batas tersebut.

Apakah PPh 22 yang dipungut bisa dikembalikan atau dikreditkan?

Bisa. Bagi pengguna skema PPh final UMKM, PPh 22 menjadi pengurang PPh final terutang. Bagi wajib pajak dengan pembukuan biasa, PPh 22 menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.

Bagaimana jika saya berjualan di marketplace yang belum ditunjuk DJP?

Jika platform tempat Anda berjualan belum masuk daftar pemungut resmi, kewajiban menghitung dan menyetor PPh 22/PPh final tetap ada di tangan Anda sebagai penjual, sesuai ketentuan umum yang berlaku sebelumnya.

Apakah surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta perlu diperbarui tiap tahun?

Ya, sebaiknya diperbarui setiap awal tahun pajak atau setiap kali omzet Anda berpotensi melewati ambang batas, agar status pemungutan di sistem marketplace tetap akurat.

Apakah aturan ini berlaku juga untuk penjual jasa, bukan hanya barang?

Ya, PMK 37/2025 mencakup penghasilan dari penjualan barang dan/atau jasa yang ditransaksikan melalui marketplace, sepanjang platform tersebut termasuk yang ditunjuk sebagai pemungut.

Kesimpulan

Pemungutan PPh 22 oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang efektif berjalan sejak 1 Agustus 2026 mengubah cara penjual online mengelola kewajiban pajaknya — dari menyetor sendiri menjadi dipotong otomatis di sumber. Bagi pelaku usaha di Bali yang mengandalkan penjualan lewat marketplace, langkah paling penting sekarang adalah memastikan status omzet dan surat pernyataan Anda sudah benar, serta mengarsipkan bukti pungut secara rutin. Dengan begitu, PPh 22 yang dipotong tidak menjadi beban tambahan, melainkan tetap bisa dikreditkan atau mengurangi pajak final yang seharusnya Anda bayar.


Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?

Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top