Setiap tahun, pemilik biro perjalanan wisata di Bali menghadapi pertanyaan yang sama: berapa sebenarnya PPN yang harus dipungut atas paket wisata? Sebagian memungut 12% penuh dari harga paket, sebagian lagi tidak memungut sama sekali karena mengira jasa wisata bebas PPN. Keduanya salah, dan keduanya berisiko menimbulkan koreksi saat pemeriksaan.
Jawaban yang benar ada pada rezim PPN besaran tertentu: sejak PMK 71/PMK.03/2022 dan diperbarui melalui PMK 11/2025, lima jenis jasa kena pajak tertentu — termasuk biro perjalanan wisata, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), dan jasa pengiriman paket — dipungut PPN dengan tarif efektif 1,1% dari jumlah yang ditagih, bukan 11% atau 12%.
Artikel ini membedah aturan tersebut secara praktis: siapa yang berhak memakainya, bagaimana cara menghitungnya, dan konsekuensi yang sering luput diperhatikan — yaitu pajak masukan yang tidak boleh dikreditkan.
Apa Itu PPN Besaran Tertentu?
Dalam skema PPN normal, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), lalu mengkreditkan pajak masukan atas pembelian yang berhubungan dengan usahanya. Yang disetor ke kas negara adalah selisihnya.
Masalahnya, beberapa sektor usaha memiliki karakter khusus: nilai tagihan yang diterbitkan sebagian besar bukan merupakan imbalan jasa, melainkan biaya pihak ketiga yang hanya “dilewatkan” (pass-through). Biro perjalanan wisata, misalnya, menagih Rp 50 juta untuk paket wisata, tetapi Rp 45 juta di antaranya adalah pembayaran ke hotel, transportasi, dan restoran. Jika PPN 12% dikenakan atas Rp 50 juta penuh, beban pajaknya menjadi tidak proporsional dengan margin usaha yang sebenarnya.
Karena itu pemerintah menetapkan besaran tertentu: PPN dihitung dari persentase kecil atas seluruh nilai tagihan, sebagai penyederhanaan. Konsekuensinya, PKP yang memakai skema ini tidak boleh mengkreditkan pajak masukan terkait penyerahan tersebut.
Dasar Hukum: PMK 71/2022 dan Pembaruan PMK 11/2025
Aturan induknya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang berlaku sejak 1 April 2022.
Ketika tarif PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, muncul kekhawatiran bahwa tarif efektif kelima jasa tersebut ikut terkerek naik. Pemerintah kemudian menerbitkan PMK 11/2025 — peraturan omnibus yang mengubah ketentuan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu — untuk memastikan tarif efektifnya tetap di angka 1,1%.
Caranya adalah dengan mengubah formula perhitungan menjadi:
PPN = [10% × (11/12)] × 12% × Nilai Tagihan
Secara matematis: 10% × 0,91667 × 12% = 1,1%. Jadi meskipun tarif PPN umum sudah 12%, PKP di sektor ini tetap memungut 1,1% seperti sebelumnya. Ini kabar baik bagi pelaku usaha pariwisata dan logistik di Bali, karena tidak ada kenaikan beban pajak yang harus dibebankan ke pelanggan.
Lima Jasa yang Kena PPN Besaran Tertentu
PMK 71/2022 membatasi skema ini hanya untuk lima jenis Jasa Kena Pajak:
- Jasa pengiriman paket sesuai ketentuan di bidang pos.
- Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi — sepanjang penyerahannya tidak didasari pemberian komisi atas jasa perantara penjualan.
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain.
- Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucer, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (loyalty and reward program).
Di luar kelima jasa ini, tarif PPN yang berlaku adalah tarif umum. Perlu ditegaskan: daftar ini bersifat limitatif. Jasa event organizer, jasa manajemen villa, jasa katering, atau jasa konsultan tidak masuk kategori ini dan tetap memakai tarif umum.
Cara Menghitung PPN 1,1%: Contoh Kasus di Bali
Contoh 1: Biro Perjalanan Wisata (Paket Wisata)
PT Bali Sunrise Tour adalah PKP yang menjual paket wisata 4 hari 3 malam seharga Rp 60.000.000 kepada satu rombongan. Harga tersebut sudah mencakup hotel, transportasi, guide, dan tiket masuk objek wisata.
- Nilai tagihan: Rp 60.000.000
- PPN dipungut: 1,1% × Rp 60.000.000 = Rp 660.000
- Total tagihan ke pelanggan: Rp 60.660.000
Seluruh pajak masukan atas pembelian kamar hotel, sewa bus, dan tiket yang terkait paket ini tidak dapat dikreditkan. Biaya-biaya tersebut dibebankan sebesar nilai bruto (termasuk PPN) dalam laporan laba rugi.
Contoh 2: Agen Perjalanan yang Menerima Komisi
Perbedaan ini krusial. CV Dewata Travel hanya bertindak sebagai perantara penjualan tiket pesawat maskapai. Atas setiap tiket, CV Dewata Travel menerima komisi Rp 150.000 dari maskapai.
Karena penyerahannya didasari pemberian komisi, skema besaran tertentu 1,1% tidak berlaku. Yang terutang adalah PPN dengan tarif umum atas nilai komisi:
- DPP: Rp 150.000 (menggunakan DPP Nilai Lain 11/12 dari nilai komisi)
- PPN: 12% × (11/12) × Rp 150.000 = Rp 16.500 (efektif 11%)
Konsekuensinya juga berbeda: pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan jasa perantara ini dapat dikreditkan secara normal.
Contoh 3: Freight Forwarding
PT Kargo Denpasar menagih klien eksportir kerajinan sebesar Rp 85.000.000, terdiri dari ongkos angkut laut Rp 70.000.000, biaya dokumen dan handling Rp 12.000.000, serta jasa pengurusan Rp 3.000.000.
Karena di dalam tagihan terdapat biaya transportasi, skema besaran tertentu berlaku atas seluruh nilai tagihan:
- PPN dipungut: 1,1% × Rp 85.000.000 = Rp 935.000
Catatan penting: jika dalam suatu tagihan tidak ada unsur biaya transportasi (misalnya hanya jasa kepabeanan murni), maka tagihan tersebut keluar dari skema besaran tertentu dan dikenakan tarif umum.
Contoh 4: Jasa Pengiriman Paket
Perusahaan ekspedisi lokal menagih ongkos kirim paket sebesar Rp 2.500.000 dalam satu bulan kepada satu pelanggan korporat. PPN yang dipungut adalah 1,1% × Rp 2.500.000 = Rp 27.500.
Konsekuensi yang Sering Diabaikan: Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan
Pasal 5 PMK 71/2022 menegaskan bahwa PKP yang melakukan penyerahan dengan besaran tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan tersebut.
Ini adalah pertukaran yang wajar: tarif keluaran ditekan menjadi 1,1%, sebagai gantinya hak kredit dilepaskan. Namun dalam praktik, banyak PKP tetap mengkreditkan pajak masukan dari faktur hotel atau vendor transportasi, lalu terkena koreksi saat pemeriksaan.
Beberapa implikasi praktisnya:
- Pencatatan biaya. Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan menjadi bagian dari harga perolehan dan dibebankan sebagai biaya (deductible untuk PPh Badan sepanjang memenuhi Pasal 6 UU PPh).
- Usaha campuran. Jika perusahaan Anda melakukan penyerahan besaran tertentu dan penyerahan dengan tarif umum, pajak masukan harus dipisahkan. Yang berkaitan dengan penyerahan besaran tertentu tidak dikreditkan; yang berkaitan dengan penyerahan tarif umum tetap dikreditkan. Untuk pajak masukan yang tidak dapat dipisahkan (misalnya listrik kantor), gunakan mekanisme pengkreditan proporsional.
- Bagi pembeli. Faktur pajak dengan besaran tertentu yang Anda terima dari vendor juga tidak dapat Anda kreditkan. Jadi bila hotel Anda membeli paket dari biro perjalanan wisata, PPN 1,1% yang tertera bukan pajak masukan yang bisa dikreditkan, melainkan tambahan biaya.
Cara Menerbitkan Faktur Pajak di Coretax
Faktur pajak atas penyerahan dengan besaran tertentu tetap wajib dibuat melalui aplikasi e-Faktur di Coretax DJP. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Kode transaksi. Gunakan kode transaksi 05 yang diperuntukkan bagi penyerahan yang menggunakan besaran tertentu.
- Nilai DPP dan PPN. Isikan nilai tagihan penuh sebagai dasar, dan pastikan nilai PPN yang tercetak adalah 1,1% dari nilai tersebut.
- Saat pembuatan. Faktur dibuat pada saat penyerahan jasa atau saat penerimaan pembayaran, mana yang lebih dahulu.
- Pelaporan SPT Masa PPN. Penyerahan ini dilaporkan pada formulir induk sebagai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dengan nilai DPP dan PPN sesuai faktur.
Sejak seluruh administrasi PPN berpindah ke Coretax, kesalahan pemilihan kode transaksi akan langsung terlihat dalam sistem pencocokan DJP. Pastikan tim administrasi Anda memahami perbedaan kode 01 (tarif umum) dan kode 05 (besaran tertentu).
Lima Kesalahan Umum yang Menimbulkan Koreksi
1. Memungut 12% padahal berhak 1,1%
Selain merugikan daya saing harga, kelebihan pungut menimbulkan kewajiban penyetoran atas seluruh PPN yang tercantum dalam faktur. Pasal 14 ayat (1) UU KUP menegaskan PPN yang telah dipungut harus disetor.
2. Tidak memungut PPN sama sekali
Jasa biro perjalanan wisata bukan jasa yang dikecualikan dari PPN. Tidak memungut berarti menanggung sendiri PPN terutang plus sanksi bunga saat ditemukan pemeriksa.
3. Mengkreditkan pajak masukan
Ini pelanggaran Pasal 5 PMK 71/2022 dan hampir pasti dikoreksi. Dampaknya berlipat: PPN kurang bayar, sanksi administrasi, dan kemungkinan pemeriksaan meluas ke tahun pajak lain.
4. Mencampur transaksi komisi dengan paket wisata
Perusahaan yang menjalankan dua model bisnis sekaligus wajib memisahkan pencatatan. Jika tidak, seluruh penyerahan berisiko dianggap penyerahan tarif umum oleh pemeriksa.
5. Tidak menyimpan bukti pendukung struktur tagihan
Khusus freight forwarding, syarat “di dalam tagihan terdapat biaya transportasi” harus dapat dibuktikan. Simpan kontrak, invoice vendor angkutan, dan dokumen pengiriman sebagai pendukung.
Apakah Skema Ini Menguntungkan Bisnis Anda?
Jawabannya bergantung pada struktur biaya. Skema besaran tertentu menguntungkan jika:
- Porsi biaya pihak ketiga dalam tagihan Anda besar (margin tipis, nilai tagihan besar);
- Sebagian besar vendor Anda bukan PKP, sehingga tidak banyak pajak masukan yang bisa dikreditkan;
- Pelanggan Anda adalah konsumen akhir (wisatawan) yang tidak memerlukan kredit pajak masukan.
Sebaliknya, jika pelanggan Anda mayoritas korporasi PKP yang membutuhkan pajak masukan dapat dikreditkan, skema ini bisa menjadi kurang menarik bagi mereka. Perlu diingat bahwa skema besaran tertentu bersifat wajib untuk jasa yang memenuhi kriteria, bukan pilihan — sehingga yang bisa dioptimalkan adalah struktur transaksi dan model bisnisnya, bukan tarifnya.
FAQ Seputar PPN Besaran Tertentu 1,1%
Apakah tarif 1,1% naik menjadi 1,2% setelah PPN 12% berlaku?
Tidak. PMK 11/2025 mengubah formula perhitungan menjadi [10% × (11/12)] × 12%, sehingga tarif efektifnya tetap 1,1%. Tidak ada kenaikan beban PPN bagi biro perjalanan wisata, freight forwarding, maupun jasa pengiriman paket.
Apakah biro perjalanan wisata wajib menjadi PKP?
Kewajiban pengukuhan PKP mengikuti aturan umum, yaitu ketika peredaran bruto dalam satu tahun buku melampaui Rp 4,8 miliar. Di bawah batas itu, pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan secara sukarela. Setelah dikukuhkan, barulah kewajiban memungut PPN 1,1% berlaku.
Bagaimana jika saya menjual paket wisata sekaligus menerima komisi tiket?
Keduanya diperlakukan berbeda. Penjualan paket wisata memakai besaran tertentu 1,1% tanpa hak kredit pajak masukan, sedangkan komisi jasa perantara memakai tarif umum dengan hak kredit pajak masukan. Pisahkan pencatatan, penerbitan faktur, dan pengalokasian pajak masukan sejak awal.
Apakah PPN 1,1% ini bisa dikreditkan oleh pembeli?
Tidak. PPN yang dipungut dengan besaran tertentu bukan merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pihak pembeli. Bagi pembeli, nilai tersebut menjadi bagian dari biaya.
Bagaimana perlakuan untuk paket wisata ke luar negeri?
Selama penyerahan jasanya dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh biro perjalanan wisata dalam negeri, PPN besaran tertentu tetap terutang atas nilai yang ditagih kepada pelanggan. Tujuan perjalanan tidak mengubah tempat terutangnya jasa. Untuk struktur transaksi lintas negara yang kompleks, sebaiknya dikonsultasikan secara spesifik.
Apakah jasa sewa mobil dan sewa villa termasuk skema ini?
Tidak, kecuali disatukan sebagai bagian dari paket wisata yang dijual oleh biro perjalanan wisata. Jika Anda menjual jasa sewa mobil atau sewa akomodasi secara berdiri sendiri, berlaku ketentuan PPN umum atau pajak daerah (PBJT) sesuai jenis penyerahannya.
Kode transaksi faktur pajak apa yang dipakai?
Gunakan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang menggunakan besaran tertentu. Kesalahan memakai kode 01 akan membuat sistem menghitung PPN dengan tarif umum dan berpotensi memicu ketidaksesuaian data di Coretax.
Apa risikonya jika saya terlanjur mengkreditkan pajak masukan bertahun-tahun?
Anda dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN secara sukarela sebelum pemeriksaan dimulai. Langkah ini umumnya jauh lebih murah dibanding menunggu ketetapan pemeriksa, karena sanksi atas pembetulan sukarela lebih ringan daripada sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Kesimpulan
PPN besaran tertentu 1,1% adalah fasilitas penyederhanaan yang dirancang khusus untuk sektor dengan komponen biaya pihak ketiga yang dominan — persis karakter industri pariwisata dan logistik yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali. PMK 71/2022 menetapkan lima jasa yang berhak, dan PMK 11/2025 memastikan tarif efektifnya tetap 1,1% meskipun tarif PPN umum sudah 12%.
Tiga hal yang perlu Anda pastikan hari ini: pertama, jasa yang Anda serahkan benar-benar masuk salah satu dari lima kategori; kedua, faktur pajak diterbitkan dengan kode transaksi yang tepat di Coretax; dan ketiga, pajak masukan yang terkait penyerahan tersebut tidak dikreditkan.
Kesalahan pada salah satu dari tiga titik ini adalah penyebab paling umum koreksi PPN di sektor pariwisata. Melakukan review internal sekarang jauh lebih murah daripada menghadapi ketetapan pajak beberapa tahun kemudian.
Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?
Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang
{“@context”:”https://schema.org”,”@type”:”FAQPage”,”mainEntity”:[{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah tarif 1,1% naik menjadi 1,2% setelah PPN 12% berlaku?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Tidak. PMK 11/2025 mengubah formula perhitungan menjadi [10% x (11/12)] x 12%, sehingga tarif efektifnya tetap 1,1%. Tidak ada kenaikan beban PPN bagi biro perjalanan wisata, freight forwarding, maupun jasa pengiriman paket.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah biro perjalanan wisata wajib menjadi PKP?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Kewajiban pengukuhan PKP mengikuti aturan umum, yaitu ketika peredaran bruto dalam satu tahun buku melampaui Rp 4,8 miliar. Di bawah batas itu, pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan secara sukarela. Setelah dikukuhkan, barulah kewajiban memungut PPN 1,1% berlaku.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Bagaimana jika saya menjual paket wisata sekaligus menerima komisi tiket?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Keduanya diperlakukan berbeda. Penjualan paket wisata memakai besaran tertentu 1,1% tanpa hak kredit pajak masukan, sedangkan komisi jasa perantara memakai tarif umum dengan hak kredit pajak masukan. Pisahkan pencatatan, penerbitan faktur, dan pengalokasian pajak masukan sejak awal.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah PPN 1,1% ini bisa dikreditkan oleh pembeli?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Tidak. PPN yang dipungut dengan besaran tertentu bukan merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pihak pembeli. Bagi pembeli, nilai tersebut menjadi bagian dari biaya.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Bagaimana perlakuan untuk paket wisata ke luar negeri?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Selama penyerahan jasanya dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh biro perjalanan wisata dalam negeri, PPN besaran tertentu tetap terutang atas nilai yang ditagih kepada pelanggan. Tujuan perjalanan tidak mengubah tempat terutangnya jasa.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah jasa sewa mobil dan sewa villa termasuk skema ini?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Tidak, kecuali disatukan sebagai bagian dari paket wisata yang dijual oleh biro perjalanan wisata. Jika dijual berdiri sendiri, berlaku ketentuan PPN umum atau pajak daerah (PBJT) sesuai jenis penyerahannya.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Kode transaksi faktur pajak apa yang dipakai?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Gunakan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang menggunakan besaran tertentu. Kesalahan memakai kode 01 akan membuat sistem menghitung PPN dengan tarif umum dan berpotensi memicu ketidaksesuaian data di Coretax.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apa risikonya jika saya terlanjur mengkreditkan pajak masukan bertahun-tahun?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Anda dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN secara sukarela sebelum pemeriksaan dimulai. Langkah ini umumnya jauh lebih murah dibanding menunggu ketetapan pemeriksa, karena sanksi atas pembetulan sukarela lebih ringan daripada sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”}}]}