PMK 1 Tahun 2026: Aturan Baru Penggunaan Nilai Buku dalam Merger dan Akuisisi
Dua perusahaan keluarga di Bali memutuskan bergabung. Yang satu memiliki tanah dan bangunan yang dibeli sepuluh tahun lalu dengan nilai buku Rp5 miliar, namun nilai pasarnya kini Rp30 miliar. Ketika aset itu dialihkan dalam rangka penggabungan usaha, apakah selisih Rp25 miliar itu menjadi objek Pajak Penghasilan?
Jawaban defaultnya: ya. Pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha pada prinsipnya dinilai berdasarkan nilai pasar. Selisih antara nilai pasar dan nilai sisa buku fiskal merupakan keuntungan yang dikenai PPh.
Namun undang-undang membuka pengecualian: dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan tersebut dapat menggunakan nilai buku, sehingga tidak menimbulkan keuntungan kena pajak pada saat transaksi. Ketentuan inilah yang baru saja diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026.
Artikel ini menjelaskan apa yang berubah, siapa yang berhak, serta apa konsekuensinya bagi pelaku usaha yang sedang merencanakan restrukturisasi.
Kedudukan PMK 1 Tahun 2026 dalam Kerangka Aturan
PMK 1 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketentuan mengenai nilai buku diatur dalam Pasal 392 PMK 81/2024 sebagaimana diubah.
Sebelumnya, ketentuan ini diatur dalam PMK 52/PMK.010/2017 yang telah diubah dengan PMK 56/PMK.010/2021. Dengan berlakunya rezim Coretax, pengaturan tersebut diintegrasikan ke dalam PMK 81/2024, dan kini disempurnakan lewat PMK 1 Tahun 2026.
Prinsip Dasar: Nilai Pasar Adalah Aturan Utama
Pasal 392 ayat (1) menegaskan bahwa pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha dinilai berdasarkan nilai pasar. Ini adalah kaidah umum yang berlaku secara default.
Konsekuensinya, jika sebuah PT mengalihkan seluruh aset dan kewajibannya kepada PT lain dalam rangka merger tanpa memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku, seluruh selisih antara nilai pasar dan nilai sisa buku fiskal harus diakui sebagai keuntungan dan dikenai PPh Badan.
Bagi perusahaan yang memiliki aset properti lama di Bali — tanah di Canggu, Seminyak, atau Ubud yang nilainya berlipat dalam satu dekade — konsekuensi pajaknya bisa sangat besar, dan berpotensi membatalkan seluruh rencana restrukturisasi.
Pengecualian: Nilai Buku dengan Persetujuan DJP
Pasal 392 ayat (2) memberikan pengecualian: wajib pajak dapat menggunakan nilai buku sepanjang memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Titik yang paling sering disalahpahami adalah kata persetujuan. Penggunaan nilai buku bukan hak otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan, dan DJP akan melakukan evaluasi fiskal sebelum memberi keputusan. Banyak pelaku usaha yang telanjur menandatangani akta penggabungan dengan asumsi nilai buku otomatis berlaku, lalu terkejut ketika DJP menolak permohonan.
Jenis Transaksi yang Memenuhi Syarat
Pasal 392 ayat (3) merinci bentuk transaksi yang dapat menggunakan nilai buku, di antaranya:
Penggabungan usaha berupa penggabungan dari dua atau lebih wajib pajak badan dalam negeri, di mana seluruh harta dan kewajiban dialihkan kepada salah satu badan yang menerima penggabungan, dan badan yang menggabungkan diri kemudian dibubarkan.
Peleburan usaha berupa penggabungan dua atau lebih wajib pajak badan dalam negeri yang seluruh harta dan kewajibannya dialihkan kepada badan usaha baru yang dibentuk, dengan pembubaran badan-badan yang meleburkan diri.
Penggabungan badan hukum luar negeri ke dalam wajib pajak badan dalam negeri, dengan syarat dan kondisi tertentu.
Pemekaran dan pemecahan usaha dalam kondisi yang ditentukan, termasuk dalam rangka penawaran umum perdana saham.
Perubahan Kunci pada PMK 1 Tahun 2026
Periode Kelangsungan Usaha Dipersingkat dari 5 Tahun ke 4 Tahun
Salah satu perubahan paling praktis adalah pemendekan periode pengujian tujuan bisnis dan kelangsungan usaha dari lima tahun menjadi empat tahun.
Periode ini penting karena menjadi dasar penilaian apakah transaksi memiliki substansi bisnis yang nyata atau sekadar sarana penghindaran pajak. Perusahaan yang menerima persetujuan nilai buku harus menjalankan kegiatan usaha secara berkesinambungan selama periode tersebut.
Pemendekan satu tahun ini memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha, sekaligus mencerminkan pengakuan bahwa siklus bisnis modern bergerak lebih cepat daripada asumsi regulasi sebelumnya.
Penegasan Kewenangan DJP Menolak Permohonan
PMK 1 Tahun 2026 mempertegas bahwa DJP dapat menolak permohonan penggunaan nilai buku apabila transaksi dinilai tidak memiliki substansi bisnis atau berpotensi digunakan sebagai sarana penghindaran pajak.
Indikator yang menjadi perhatian antara lain: transaksi yang segera diikuti penjualan aset kepada pihak ketiga, restrukturisasi yang hanya bertujuan memanfaatkan kompensasi kerugian fiskal, serta struktur yang tidak menunjukkan integrasi operasional nyata setelah penggabungan.
Penyesuaian Definisi Badan Usaha Milik Negara
PMK ini juga menyesuaikan definisi Badan Usaha Milik Negara mengikuti perubahan kerangka hukum BUMN terbaru. Penyesuaian ini relevan bagi restrukturisasi yang melibatkan entitas milik negara dan turunannya.
Syarat yang Harus Dipenuhi Pemohon
Untuk memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku, wajib pajak umumnya harus memenuhi kondisi berikut:
Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi wajib pajak, disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Melunasi seluruh utang pajak dari masing-masing badan usaha yang terkait dalam transaksi. Ini adalah syarat yang sering menghambat, karena tunggakan sekecil apa pun di salah satu entitas dapat menggagalkan permohonan.
Memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Transaksi harus memiliki alasan komersial yang wajar — misalnya efisiensi operasional, penguatan struktur permodalan, atau konsolidasi lini usaha — dan bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pajak.
Menjaga kelangsungan usaha selama periode yang ditentukan, kini empat tahun.
Konsekuensi Penggunaan Nilai Buku
Persetujuan nilai buku bukan berarti pajak dihapuskan. Yang terjadi adalah penangguhan, bukan pembebasan.
Nilai buku fiskal aset berpindah apa adanya. Perusahaan penerima mencatat aset dengan nilai sisa buku fiskal yang sama seperti pada perusahaan asal, bukan nilai pasar. Artinya, dasar penyusutan fiskal tetap rendah.
Masa manfaat penyusutan dilanjutkan. Aset tidak “direset” menjadi baru; sisa masa manfaat fiskal dilanjutkan dari posisi terakhir.
Keuntungan tertunda akan terealisasi kelak. Ketika aset itu akhirnya dijual kepada pihak ketiga, selisih antara harga jual dan nilai buku fiskal yang rendah akan menghasilkan keuntungan besar yang dikenai pajak pada saat itu.
Dengan kata lain, nilai buku memindahkan beban pajak ke masa depan, bukan menghilangkannya. Perencanaan yang baik harus memperhitungkan konsekuensi jangka panjang ini, bukan sekadar penghematan pajak saat transaksi.
Perlakuan Kompensasi Kerugian Fiskal
Isu yang selalu muncul dalam merger adalah nasib kerugian fiskal perusahaan yang digabungkan. Secara umum, kerugian fiskal perusahaan yang menggabungkan diri tidak dapat dialihkan kepada perusahaan penerima penggabungan.
Prinsip ini penting untuk mencegah praktik loss trafficking — membeli perusahaan rugi semata-mata untuk memanfaatkan akumulasi kerugian fiskalnya sebagai pengurang penghasilan kena pajak. DJP menaruh perhatian khusus pada struktur transaksi yang memperlihatkan pola semacam ini.
Relevansi bagi Pelaku Usaha di Bali
Grup Usaha Keluarga
Banyak bisnis di Bali tumbuh menjadi beberapa PT terpisah — satu untuk restoran, satu untuk villa, satu untuk properti. Ketika generasi berikutnya ingin menyederhanakan struktur menjadi satu entitas, mekanisme nilai buku menjadi instrumen kunci agar konsolidasi tidak memicu tagihan pajak besar atas aset properti yang nilainya sudah berlipat.
PT PMA yang Melakukan Restrukturisasi Regional
Investor asing yang mengonsolidasikan beberapa entitas Indonesia ke dalam satu PT PMA dapat memanfaatkan ketentuan ini, termasuk skema penggabungan badan hukum luar negeri ke dalam wajib pajak badan dalam negeri. Namun perlu dicermati interaksinya dengan ketentuan tax treaty dan aturan anti penghindaran pajak.
Perusahaan yang Bersiap IPO
Pemekaran usaha dalam rangka penawaran umum perdana saham termasuk dalam lingkup transaksi yang dapat menggunakan nilai buku. Bagi grup usaha Bali yang berencana melantai di bursa, perencanaan struktur sejak awal sangat menentukan.
Akuisisi oleh Investor Strategis
Perlu ditegaskan: pembelian saham biasa (share acquisition) tidak sama dengan pengambilalihan usaha yang mengalihkan harta. Ketentuan nilai buku berkaitan dengan pengalihan harta, bukan sekadar perpindahan kepemilikan saham. Struktur transaksi menentukan aturan mana yang berlaku.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Menandatangani akta lebih dulu, mengurus pajak kemudian. Permohonan nilai buku sebaiknya direncanakan sejak awal, bukan setelah transaksi selesai secara korporasi.
Mengabaikan tunggakan pajak entitas kecil. Satu STP yang belum dilunasi di anak perusahaan dapat menggagalkan seluruh permohonan.
Menganggap nilai buku menghapus pajak. Seperti dijelaskan, ini penangguhan. Nilai buku fiskal yang rendah akan menghasilkan keuntungan besar di kemudian hari.
Menyusun business purpose secara formalitas. DJP menilai substansi, bukan narasi. Dokumentasi rencana bisnis, sinergi yang diharapkan, dan bukti integrasi operasional pasca-transaksi jauh lebih meyakinkan daripada surat pernyataan normatif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu PMK 1 Tahun 2026?
PMK 1 Tahun 2026 adalah perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024, yang antara lain memperbarui ketentuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 392.
Apakah penggunaan nilai buku berlaku otomatis?
Tidak. Prinsip dasarnya adalah nilai pasar. Penggunaan nilai buku merupakan pengecualian yang hanya dapat diterapkan setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak melalui permohonan yang diajukan wajib pajak dan dievaluasi secara fiskal.
Berapa lama periode kelangsungan usaha yang harus dipenuhi?
PMK 1 Tahun 2026 mempersingkat periode pengujian tujuan bisnis dan kelangsungan usaha dari lima tahun menjadi empat tahun. Selama periode tersebut, perusahaan yang memperoleh persetujuan harus menjalankan kegiatan usaha secara berkesinambungan.
Apakah nilai buku berarti transaksi bebas pajak?
Tidak. Penggunaan nilai buku menunda pengakuan keuntungan, bukan menghapusnya. Perusahaan penerima mencatat aset dengan nilai sisa buku fiskal yang sama, sehingga ketika aset tersebut kelak dijual kepada pihak ketiga, selisih antara harga jual dan nilai buku yang rendah akan menghasilkan keuntungan kena pajak yang besar pada saat itu.
Bisakah DJP menolak permohonan nilai buku?
Ya. DJP dapat menolak apabila transaksi dinilai tidak memiliki substansi bisnis yang nyata atau berpotensi digunakan sebagai sarana penghindaran pajak, misalnya restrukturisasi yang segera diikuti penjualan aset kepada pihak ketiga atau yang hanya bertujuan memanfaatkan kompensasi kerugian fiskal.
Ke mana permohonan diajukan?
Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi wajib pajak, disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah kerugian fiskal perusahaan yang digabungkan bisa dialihkan?
Secara umum tidak. Kerugian fiskal perusahaan yang menggabungkan diri tidak dapat dialihkan kepada perusahaan penerima penggabungan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pembelian perusahaan rugi semata-mata guna memanfaatkan akumulasi kerugian fiskalnya.
Apakah semua utang pajak harus dilunasi lebih dulu?
Ya. Salah satu syarat memperoleh persetujuan adalah pelunasan seluruh utang pajak dari masing-masing badan usaha yang terkait dalam transaksi. Tunggakan di salah satu entitas, sekecil apa pun, dapat menghambat persetujuan.
Apakah pembelian saham juga tunduk pada ketentuan ini?
Ketentuan nilai buku berkaitan dengan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha. Pembelian saham semata yang tidak disertai pengalihan harta tunduk pada ketentuan perpajakan yang berbeda, sehingga struktur transaksi perlu dicermati sejak awal.
Kesimpulan
PMK 1 Tahun 2026 mempertegas arah kebijakan yang konsisten: negara bersedia memberi kelonggaran pajak bagi restrukturisasi usaha yang memiliki substansi bisnis nyata, sekaligus memperketat pengawasan terhadap struktur yang dirancang untuk penghindaran pajak.
Pemendekan periode kelangsungan usaha dari lima menjadi empat tahun adalah kabar baik bagi pelaku usaha. Namun kelonggaran itu diimbangi dengan penegasan kewenangan DJP untuk menolak permohonan yang tidak berlandaskan alasan komersial yang wajar.
Bagi grup usaha keluarga, PT PMA, maupun perusahaan yang bersiap melakukan konsolidasi di Bali, pesan pentingnya sederhana: rencanakan aspek perpajakan sebelum akta ditandatangani, bukan sesudahnya. Selisih antara transaksi yang disetujui menggunakan nilai buku dan yang harus memakai nilai pasar dapat mencapai miliaran rupiah — dan perbedaan itu ditentukan oleh persiapan, bukan keberuntungan.
Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?
Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang