Setiap musim pelaporan SPT Tahunan Badan, kami menemukan pola yang sama berulang: perusahaan dengan omzet Rp10–30 miliar menghitung PPh Badan dengan tarif 22% penuh atas seluruh laba fiskalnya. Padahal, Undang-Undang Pajak Penghasilan menyediakan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% yang bisa memangkas beban pajak puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun — dan fasilitas ini melekat otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan apa pun.
Fasilitas itu adalah Pasal 31E Undang-Undang PPh. Artikel ini menjelaskan siapa yang berhak, bagaimana cara menghitungnya dengan benar, kekeliruan yang paling sering terjadi, dan bagaimana posisinya dibandingkan skema PPh Final UMKM 0,5%.
Apa Itu Fasilitas Pasal 31E?
Pasal 31E ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 dalam satu tahun pajak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000.
Dengan tarif umum PPh Badan sebesar 22%, maka bagian penghasilan yang memperoleh fasilitas dikenai tarif efektif 11%, sementara sisanya tetap dikenai 22%.
Dua angka ini sering tertukar dan menjadi sumber kesalahan terbesar. Rp50 miliar adalah syarat kelayakan — apakah perusahaan berhak atas fasilitas atau tidak. Rp4,8 miliar adalah batas porsi penghasilan yang mendapat diskon tarif. Perusahaan dengan omzet Rp40 miliar tetap berhak atas fasilitas, tetapi hanya atas porsi Penghasilan Kena Pajak yang proporsional terhadap peredaran bruto Rp4,8 miliar pertama.
Siapa yang Berhak dan Siapa yang Tidak
Fasilitas ini berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri — PT, CV, firma, koperasi, yayasan yang memperoleh penghasilan usaha — dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp50 miliar dalam satu tahun pajak.
Beberapa hal yang perlu digarisbawahi:
Wajib pajak orang pribadi tidak berhak
Pasal 31E khusus untuk badan. Orang pribadi menggunakan tarif progresif Pasal 17 atau skema PPh Final UMKM.
Bentuk Usaha Tetap tidak termasuk
Fasilitas ini ditujukan untuk badan dalam negeri. BUT sebagai subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia tidak memperoleh pengurangan tarif ini.
Wajib pajak yang masih menggunakan PPh Final tidak dapat memakainya
Badan yang penghasilannya dikenai PPh Final — misalnya CV yang masih menggunakan tarif final 0,5% berdasarkan PP 55/2022 sebagaimana disesuaikan melalui PP 20 Tahun 2026 — tidak menghitung PPh dengan tarif umum, sehingga Pasal 31E tidak relevan. Fasilitas ini baru berlaku setelah wajib pajak beralih ke skema pembukuan dengan tarif normal.
Penghasilan yang dikenai PPh Final dikeluarkan dari perhitungan
Jika perusahaan memiliki penghasilan yang sudah dikenai PPh Final — misalnya sewa tanah dan bangunan atau bunga deposito — penghasilan tersebut tidak masuk dalam Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dengan tarif umum. Namun perlakuannya terhadap komponen peredaran bruto memerlukan kecermatan, karena peredaran bruto sebagai penentu kelayakan fasilitas mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, termasuk yang dikenai PPh Final.
Cara Menghitung Fasilitas Pasal 31E
Ada dua skenario perhitungan yang berbeda, tergantung besar peredaran bruto.
Skenario A: peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar
Seluruh Penghasilan Kena Pajak mendapat fasilitas. Tarif efektifnya 11% atas seluruh laba fiskal.
Contoh: PT Sari Bali memiliki peredaran bruto Rp3.600.000.000 dan Penghasilan Kena Pajak Rp450.000.000.
PPh terutang = 50% × 22% × Rp450.000.000 = Rp49.500.000
Tanpa fasilitas, pajaknya akan menjadi Rp99.000.000. Penghematannya Rp49.500.000.
Skenario B: peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar
Penghasilan Kena Pajak harus dipecah dua secara proporsional:
PKP yang mendapat fasilitas = (Rp4.800.000.000 ÷ peredaran bruto) × total PKP
PKP tanpa fasilitas = total PKP − PKP yang mendapat fasilitas
Contoh: PT Dewata Karya memiliki peredaran bruto Rp24.000.000.000 dan Penghasilan Kena Pajak Rp2.400.000.000.
PKP dengan fasilitas = (4.800.000.000 ÷ 24.000.000.000) × 2.400.000.000 = Rp480.000.000
PKP tanpa fasilitas = 2.400.000.000 − 480.000.000 = Rp1.920.000.000
PPh terutang = (11% × Rp480.000.000) + (22% × Rp1.920.000.000)
= Rp52.800.000 + Rp422.400.000 = Rp475.200.000
Tanpa fasilitas, PPh terutang akan menjadi 22% × Rp2.400.000.000 = Rp528.000.000. Penghematannya Rp52.800.000 — kurang lebih setara satu tahun gaji staf akuntansi.
Perhitungan di Coretax
Dalam SPT Tahunan Badan melalui Coretax, pemecahan ini dilakukan sistem secara otomatis sepanjang nilai peredaran bruto dan Penghasilan Kena Pajak diisi dengan benar pada lampiran yang sesuai. Yang perlu Anda pastikan adalah angka peredaran bruto yang diinput mencerminkan seluruh peredaran bruto usaha dalam satu tahun pajak, bukan hanya penjualan bersih setelah retur, dan konsisten dengan laporan laba rugi yang dilampirkan.
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
Beberapa kekeliruan yang berulang kami temukan dalam praktik:
Mengira batas fasilitasnya Rp4,8 miliar peredaran bruto. Banyak yang berhenti mengklaim fasilitas begitu omzet melampaui Rp4,8 miliar, padahal fasilitas tetap berlaku hingga omzet Rp50 miliar — hanya porsinya yang mengecil.
Menerapkan 11% atas seluruh PKP padahal omzet di atas Rp4,8 miliar. Ini kesalahan yang berlawanan arah dan berisiko koreksi saat pemeriksaan, karena pajak yang disetor menjadi kurang bayar.
Salah mendefinisikan peredaran bruto. Peredaran bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya, termasuk penghasilan dari luar usaha yang bersifat rutin dan penghasilan yang dikenai PPh Final. Menggunakan angka penjualan neto saja dapat membuat perhitungan proporsi keliru.
Tidak menyetahunkan peredaran bruto untuk tahun pajak yang kurang dari 12 bulan. Perusahaan yang baru berdiri di pertengahan tahun perlu memperhatikan ketentuan penyetahunan agar penentuan kelayakan fasilitas akurat.
Melupakan bahwa fasilitas ini otomatis. Tidak ada surat permohonan, tidak ada surat keterangan yang harus diminta ke KPP. Fasilitas melekat sepanjang syarat peredaran bruto terpenuhi. Karena itu, tidak mengklaimnya berarti kehilangan hak begitu saja.
Pasal 31E vs PPh Final UMKM 0,5%: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Pertanyaan ini penting bagi badan usaha yang masih berada dalam masa berlaku PPh Final UMKM. Kuncinya ada pada margin laba.
PPh Final 0,5% dihitung dari peredaran bruto tanpa memandang untung atau rugi. Pasal 31E dihitung dari laba fiskal. Titik impasnya kira-kira berada pada margin laba bersih fiskal sekitar 4,5%.
Ilustrasi: perusahaan dengan omzet Rp4.000.000.000.
Dengan PPh Final 0,5%: pajak = Rp20.000.000, berapa pun labanya.
Dengan pembukuan dan Pasal 31E, jika laba fiskalnya Rp100.000.000 (margin 2,5%): pajak = 11% × Rp100.000.000 = Rp11.000.000 — lebih hemat.
Jika laba fiskalnya Rp400.000.000 (margin 10%): pajak = 11% × Rp400.000.000 = Rp44.000.000 — PPh Final lebih hemat.
Artinya, usaha bermargin tipis dengan volume besar seperti distributor dan trading umumnya lebih diuntungkan oleh skema pembukuan dengan Pasal 31E, sementara usaha bermargin tebal seperti jasa konsultansi cenderung lebih hemat dengan PPh Final selama masih berhak.
Perlu diingat bahwa masa berlaku PPh Final untuk wajib pajak badan terbatas — tiga tahun bagi PT dan empat tahun bagi CV, firma, dan koperasi, dihitung sejak tahun pajak terdaftar. Setelah masa itu berakhir, perpindahan ke tarif umum bersifat wajib, dan Pasal 31E otomatis menjadi relevan.
Langkah Praktis agar Fasilitas Tidak Terlewat
Pertama, pastikan pembukuan Anda mampu memisahkan komponen peredaran bruto secara jelas antara penghasilan objek PPh umum, penghasilan objek PPh Final, dan penghasilan bukan objek pajak. Pemisahan ini adalah fondasi dari seluruh perhitungan.
Kedua, lakukan rekonsiliasi fiskal dengan disiplin. Fasilitas Pasal 31E bekerja atas Penghasilan Kena Pajak setelah koreksi fiskal, sehingga akurasi koreksi positif dan negatif menentukan besar penghematan.
Ketiga, tinjau kembali SPT Tahunan Badan tahun-tahun sebelumnya. Jika fasilitas ini tidak diklaim padahal Anda berhak, pembetulan SPT masih dimungkinkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan masih dalam jangka waktu yang diperkenankan, dan berpotensi menghasilkan lebih bayar yang dapat dikompensasikan atau direstitusi.
Keempat, perhitungkan fasilitas ini saat menentukan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan agar arus kas tidak tertahan pada angsuran yang kelebihan.
FAQ Seputar Fasilitas Pasal 31E
Apakah saya perlu mengajukan permohonan ke KPP untuk mendapat fasilitas ini?
Tidak. Fasilitas Pasal 31E bersifat otomatis dan melekat pada wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi syarat peredaran bruto. Anda cukup menerapkannya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan tanpa surat permohonan atau surat keterangan.
Perusahaan saya rugi fiskal. Apakah fasilitas ini ada gunanya?
Dalam tahun rugi, tidak ada Penghasilan Kena Pajak sehingga tidak ada PPh terutang yang bisa dikurangi. Namun kerugian fiskal dapat dikompensasikan hingga lima tahun berikutnya, dan pada tahun perusahaan mulai laba, fasilitas Pasal 31E akan berlaku atas laba setelah kompensasi kerugian.
Bagaimana jika peredaran bruto tepat Rp50 miliar?
Ketentuannya berbunyi “sampai dengan Rp50.000.000.000”, sehingga peredaran bruto yang tepat sebesar Rp50 miliar masih berhak atas fasilitas. Yang tidak berhak adalah yang melebihi angka tersebut.
Apakah yayasan atau koperasi bisa memakai Pasal 31E?
Bisa, sepanjang berbentuk badan dalam negeri, memperoleh penghasilan yang dikenai tarif umum, dan peredaran brutonya tidak melebihi Rp50 miliar. Untuk yayasan, perlu diperhatikan pula ketentuan khusus mengenai sisa lebih yang digunakan untuk sarana dan prasarana pendidikan atau penelitian.
Perusahaan saya baru berdiri bulan September. Bagaimana menghitung batas Rp50 miliar?
Untuk tahun pajak yang meliputi kurang dari 12 bulan, peredaran bruto perlu disetahunkan terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan fasilitas. Perhitungan proporsi PKP yang mendapat fasilitas kemudian mengikuti ketentuan yang berlaku atas peredaran bruto tahun pajak tersebut.
Apakah fasilitas ini berlaku juga untuk PT PMA?
Ya. Yang menjadi syarat adalah status sebagai badan dalam negeri, bukan komposisi kepemilikan saham. PT PMA yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia adalah wajib pajak badan dalam negeri, sehingga berhak atas fasilitas sepanjang peredaran brutonya tidak melebihi Rp50 miliar.
Saya baru sadar tidak pernah mengklaim fasilitas ini selama tiga tahun. Apa yang bisa dilakukan?
Anda dapat mempertimbangkan pembetulan SPT Tahunan Badan untuk tahun-tahun tersebut, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas tahun pajak yang bersangkutan dan masih dalam jangka waktu yang diperkenankan. Kelebihan bayar yang timbul dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian. Sebaiknya proses ini didampingi karena pembetulan yang menghasilkan lebih bayar dapat memicu pemeriksaan.
Apakah fasilitas Pasal 31E bisa digabung dengan tax allowance atau tax holiday?
Tidak dapat digabungkan untuk penghasilan yang sama. Wajib pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan berdasarkan ketentuan khusus seperti tax holiday atau tax allowance tidak menggunakan Pasal 31E atas penghasilan yang telah mendapat fasilitas tersebut.
Kesimpulan
Pasal 31E UU PPh adalah fasilitas paling mudah diakses namun paling sering terlewat oleh wajib pajak badan berskala menengah di Indonesia. Tidak ada permohonan, tidak ada birokrasi — hanya perhitungan yang benar dalam SPT Tahunan Badan.
Yang perlu Anda ingat: syarat kelayakannya adalah peredaran bruto sampai Rp50 miliar, sementara porsi yang mendapat diskon 50% adalah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto Rp4,8 miliar pertama. Untuk omzet di atas Rp4,8 miliar, gunakan rumus proporsional agar tidak kurang bayar maupun lebih bayar.
Jika laporan pajak badan Anda selama ini disusun tanpa memperhatikan pasal ini, ada kemungkinan Anda telah menyetor pajak lebih besar dari yang seharusnya selama beberapa tahun. Peninjauan ulang atas SPT terdahulu layak dilakukan sebelum haknya kedaluwarsa.
Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?
Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang