Nyoman Tax | Konsultan Pajak, Akuntansi & Laporan Keuangan di Bali

PPh 21 Karyawan Asing (Expatriate) di PT PMA Bali 2026: SPDN vs SPLN, Gross-Up, dan Kewajiban Pemotongan

PPh 21 Karyawan Asing (Expatriate) di PT PMA Bali 2026: SPDN vs SPLN, Gross-Up, dan Kewajiban Pemotongan

PT PMA di Bali — mulai dari operator hotel dan resor, pengembang properti, hingga perusahaan rintisan berbasis teknologi — banyak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di posisi manajerial atau teknis. Salah satu kesalahan paling umum yang ditemui dalam pemeriksaan pajak adalah keliru menentukan apakah penghasilan karyawan asing harus dipotong dengan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Kesalahan ini berdampak langsung pada besaran pajak yang dipotong, kewajiban gross-up, dan risiko sanksi kurang bayar. Artikel ini membahas cara menentukan status pajak karyawan asing dan cara menghitung PPh 21 mereka dengan benar di tahun 2026.

SPDN vs SPLN: Penentu Utama Jenis Pemotongan Pajak

Status subjek pajak karyawan asing ditentukan oleh dua hal: lama tinggal di Indonesia dan niat menetap, bukan oleh jenis visa atau KITAS yang dimiliki.

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Begitu status ini terpenuhi, karyawan asing dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif Pasal 17 seperti karyawan lokal, dan berhak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dan tidak berniat menetap. Penghasilan yang diterima dari pemberi kerja di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif final 20% dari penghasilan bruto, atau tarif sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) jika negara asal karyawan memiliki perjanjian dengan Indonesia dan karyawan dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD/COR).

Penting dicatat: begitu seorang TKA melewati ambang 183 hari dalam periode 12 bulan, statusnya otomatis berubah menjadi SPDN sejak awal periode tersebut, sehingga perusahaan wajib melakukan koreksi pemotongan dari PPh 26 ke PPh 21 dan menyesuaikan kurang/lebih bayar.

Kenapa PPh 21 Karyawan Asing Sering Menggunakan Skema Gross-Up?

Banyak PT PMA menjanjikan gaji bersih (net) kepada karyawan asing dalam kontrak kerja — artinya perusahaan yang menanggung pajaknya, bukan dipotong dari gaji karyawan. Skema ini disebut Pajak Ditanggung Perusahaan, dan cara menghitungnya ada tiga metode umum:

Metode Net — perusahaan menanggung penuh PPh 21 karyawan tanpa menambah komponen ke penghasilan bruto. Konsekuensinya, PPh yang ditanggung perusahaan ini dianggap sebagai kenikmatan (benefit in kind) dan tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan (non-deductible) sesuai ketentuan umum, kecuali memenuhi kriteria natura yang dikecualikan berdasarkan PMK 66/2023.

Metode Gross — PPh 21 dipotong langsung dari gaji karyawan sesuai tarif berlaku, sehingga take-home pay karyawan berkurang sebesar pajak terutang.

Metode Gross-Up — perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya dihitung sedemikian rupa sehingga setelah dipotong PPh 21, karyawan tetap menerima gaji bersih sesuai kontrak. Tunjangan pajak ini ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan, dan karena statusnya sebagai bagian dari penghasilan (bukan natura), maka nilainya dapat dibiayakan oleh perusahaan sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam SPT Tahunan Badan.

Bagi PT PMA yang ingin efisien secara pajak korporat sekaligus tetap kompetitif menawarkan gaji net kepada eksekutif asing, gross-up adalah metode yang paling umum dipakai karena memberi manfaat pengurang pajak badan tanpa mengurangi take-home pay karyawan.

Perhitungan PPh 21 Bulanan Menggunakan TER

Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan (Masa Januari–November) untuk semua pegawai tetap, termasuk karyawan asing berstatus SPDN, wajib menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023. TER dibagi menjadi tiga kategori (A, B, C) berdasarkan status PTKP karyawan, dan diterapkan langsung atas penghasilan bruto bulanan tanpa perlu menghitung pengurang satu per satu setiap bulan. Pada Masa Pajak Desember, penghitungan disetahunkan menggunakan tarif progresif Pasal 17, dikurangi kredit pajak yang telah dipotong Januari–November, untuk mendapatkan angka final yang benar.

Bagi karyawan asing gross-up, tunjangan pajak yang diberikan tetap dimasukkan sebagai komponen penghasilan bruto sebelum diterapkan TER, sehingga perhitungan tunjangan pajak dan PPh 21 terutang dilakukan secara iteratif hingga hasilnya konvergen (nilai tunjangan pajak sama dengan PPh 21 yang harus dipotong).

Kewajiban Administratif PT PMA

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PT PMA terkait karyawan asing:

Pendaftaran NPWP karyawan asing. TKA yang bekerja di Indonesia dan menerima penghasilan wajib memiliki NPWP, terlepas dari status SPDN atau SPLN, sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan dan syarat perpanjangan izin kerja (IMTA/RPTKA).

Pemotongan dan penyetoran melalui Coretax. Bukti potong PPh 21/26 karyawan asing kini diterbitkan melalui sistem Coretax DJP, dengan format bukti potong elektronik yang wajib disesuaikan dengan NITKU cabang tempat karyawan bekerja jika perusahaan memiliki lebih dari satu lokasi usaha.

Pelaporan SPT Masa dan Tahunan. PT PMA wajib melaporkan SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan dan merekap seluruh pemotongan dalam SPT Tahunan Badan, termasuk daftar bukti potong karyawan asing sebagai lampiran.

Pemanfaatan tax treaty. Jika karyawan asing berstatus SPLN dan berasal dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, perusahaan dapat menerapkan tarif PPh 26 yang lebih rendah dari 20% sepanjang karyawan menyerahkan SKD/COR yang masih berlaku dan Form DGT sesuai ketentuan.

Risiko Jika Salah Menentukan Status Pajak Karyawan Asing

Kesalahan klasifikasi SPDN/SPLN — misalnya tetap memotong PPh 26 padahal karyawan sudah melewati 183 hari — berisiko menimbulkan kurang bayar pajak yang ditemukan saat pemeriksaan (SP2DK atau pemeriksaan pajak), lengkap dengan sanksi bunga keterlambatan. Sebaliknya, memotong PPh 21 progresif untuk karyawan yang sebenarnya masih SPLN dapat menyebabkan pajak yang dipotong tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan sengketa restitusi. Oleh karena itu, PT PMA disarankan melakukan review status subjek pajak setiap karyawan asing secara berkala, terutama menjelang bulan ke-6 masa kerja mereka di Indonesia.

Kesimpulan

Menentukan status SPDN atau SPLN karyawan asing adalah langkah pertama dan paling krusial sebelum menghitung PPh 21 atau PPh 26 di PT PMA. Skema gross-up banyak dipilih perusahaan di Bali karena memberi manfaat pengurang pajak badan sekaligus menjaga gaji bersih karyawan sesuai kontrak, namun perhitungannya harus mengikuti ketentuan TER terbaru dan dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan kurang bayar. Mengingat kompleksitas aturan dan risiko sanksi jika terjadi kesalahan klasifikasi, banyak PT PMA memilih menyerahkan pengelolaan payroll dan kepatuhan pajak karyawan asing kepada konsultan pajak profesional.

FAQ Seputar PPh 21 Karyawan Asing di PT PMA

Apa perbedaan utama antara PPh 21 dan PPh 26 untuk karyawan asing?

PPh 21 dikenakan pada karyawan asing berstatus SPDN dengan tarif progresif dan berhak PTKP, sedangkan PPh 26 dikenakan pada karyawan asing berstatus SPLN dengan tarif final 20% dari penghasilan bruto atau tarif tax treaty yang lebih rendah.

Bagaimana cara menentukan apakah karyawan asing sudah menjadi SPDN?

Dilihat dari lama tinggal di Indonesia (lebih dari 183 hari dalam 12 bulan) atau adanya niat menetap yang dibuktikan misalnya dengan KITAS/KITAP yang bersifat menetap, bukan sekadar jenis visa kerja yang dimiliki.

Apakah karyawan asing wajib memiliki NPWP?

Ya, TKA yang menerima penghasilan di Indonesia wajib mendaftarkan NPWP terlepas dari statusnya SPDN maupun SPLN, dan ini juga menjadi syarat administratif untuk perpanjangan izin kerja.

Apa itu skema gross-up dan kenapa banyak dipakai PT PMA?

Gross-up adalah pemberian tunjangan pajak kepada karyawan sehingga gaji bersih yang diterima tetap sesuai kontrak setelah dipotong PPh 21, dan nilai tunjangan pajak tersebut dapat dibiayakan oleh perusahaan sebagai pengurang penghasilan bruto, berbeda dengan skema net yang umumnya tidak dapat dibiayakan.

Apakah tarif PPh 21 karyawan asing berbeda dengan karyawan lokal?

Tidak. Karyawan asing berstatus SPDN dikenakan tarif progresif Pasal 17 dan mekanisme TER yang sama dengan karyawan lokal, karena keduanya sama-sama Subjek Pajak Dalam Negeri.

Apa yang terjadi jika perusahaan salah memotong PPh 26 padahal karyawan sudah SPDN?

Perusahaan berisiko dinilai kurang memotong pajak, yang dapat berujung pada Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) atau pemeriksaan pajak, disertai sanksi bunga atas kekurangan pembayaran.

Apakah karyawan asing dari negara yang punya tax treaty dengan Indonesia bisa dapat tarif lebih rendah dari 20%?

Bisa, sepanjang berstatus SPLN dan dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD/COR) yang masih berlaku beserta Form DGT sesuai ketentuan yang diatur DJP.

Apakah bukti potong PPh 21/26 karyawan asing sekarang dibuat lewat Coretax?

Ya, sejak implementasi sistem inti perpajakan, bukti potong elektronik untuk PPh 21 dan PPh 26 diterbitkan melalui Coretax DJP dan harus disesuaikan dengan NITKU tempat karyawan bekerja.


Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?

Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top