Mulai 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace besar Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online. Artinya, penjual di Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop (yang transaksinya kini terintegrasi dengan sistem Tokopedia) akan mengalami perubahan cara membayar pajak.
Banyak pelaku UMKM, freelancer, dan pemilik toko online di Bali bertanya-tanya: apakah ini pajak baru? Apakah tarifnya naik? Apakah semua penjual kena potongan? Bagaimana jika saya berjualan lewat CV atau PT, atau saya WNA yang punya usaha di Bali dan menjual produk lewat marketplace?
Artikel ini akan menjelaskan aturan tersebut secara lengkap dan mendalam, mulai dari dasar hukum resmi, mekanisme pemotongan, contoh perhitungan untuk berbagai jenis pelaku usaha, hingga kewajiban pajak lain yang tetap harus dipenuhi, agar Anda tidak salah langkah dalam mengelola kewajiban pajak usaha online.
Daftar Isi
- Apa Itu Aturan Pajak Marketplace 2026 (PMK 37/2025)
- Siapa yang Kena Potongan PPh 22 di Marketplace
- Cara Kerja Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace
- Apakah Ini Pajak Baru bagi UMKM Online?
- Kewajiban Pajak Lain yang Tetap Berlaku
- Risiko Jika Data Tidak Sesuai atau Tidak Patuh
- Tips Praktis Agar UMKM Online Tetap Aman
- Peran Konsultan Pajak Bali bagi Pelaku UMKM Online
- FAQ
- Kesimpulan
Apa Itu Aturan Pajak Marketplace 2026 (PMK 37/2025)
Aturan ini bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dasar Hukum PMK 37/2025
PMK ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Secara hierarki, PMK 37/2025 merupakan aturan pelaksana dari ketentuan PPh yang sudah ada, khususnya terkait PPh Pasal 22 dan PPh final UMKM sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Poin pentingnya: PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan ini menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai “pihak lain” yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas nama pedagang.
Latar belakang kebijakan ini cukup masuk akal jika dilihat dari sisi pengawasan. Selama bertahun-tahun, transaksi jual beli online tumbuh sangat cepat di Indonesia, sementara kepatuhan pajak pelaku usaha digital relatif tertinggal dibanding usaha konvensional. Dengan menjadikan marketplace sebagai pemungut, DJP memperoleh data transaksi yang lebih akurat dan proses kepatuhan pajak berjalan lebih otomatis, tanpa perlu menambah tarif atau membebani pelaku usaha kecil.
Kenapa Berlaku Efektif 1 Agustus 2026
Meski PMK 37/2025 sudah diundangkan sejak Juli 2025, implementasinya bertahap. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dalam konferensi pers pada 1 Juli 2026, dengan tanggal efektif pemungutan mulai 1 Agustus 2026. Artinya, sejak awal bulan ini, setiap transaksi penjualan di keempat marketplace tersebut yang memenuhi kriteria akan otomatis dipotong pajaknya oleh sistem marketplace.
Siapa yang Kena Potongan PPh 22 di Marketplace
Tidak semua penjual online terkena aturan ini. DJP mengatur kriteria yang jelas agar pelaku usaha kecil tidak terbebani.
Kriteria Omzet di Atas Rp500 Juta per Tahun
Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan. Ketentuan ini tetap menjadi acuan dalam skema pemungutan oleh marketplace. Artinya:
- Penjual dengan omzet di bawah atau sama dengan Rp500 juta setahun → tidak dipotong PPh 22.
- Penjual dengan omzet di atas Rp500 juta setahun → dipotong PPh 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM) setiap kali menerima pembayaran melalui marketplace.
Pedagang yang Dikecualikan dari Pemungutan
Selain kriteria omzet, ada pengecualian lain, yaitu:
- Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 yang masih berlaku.
- Transaksi atas produk yang dikecualikan, seperti produk virtual/digital tertentu, pulsa dan token, atau kategori yang diatur khusus dalam PMK.
- Pedagang yang sudah dikenai rezim pajak final tersendiri sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan status ini diakui sistem, penjual wajib melengkapi data NPWP/NIK, status PKP atau non-PKP, dan (jika relevan) mengunggah SKB atau surat pernyataan omzet pada akun marketplace masing-masing.
Cara Kerja Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace
Mekanisme Potong-Setor-Lapor
Prosesnya berjalan otomatis di sisi platform:
- Pembeli membayar pesanan ke marketplace.
- Marketplace menghitung PPh 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi (di luar PPN/PPnBM) untuk penjual yang memenuhi kriteria.
- Dana pajak dipotong dari dana yang akan dicairkan ke penjual.
- Marketplace menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkannya ke DJP.
- Bukti potong elektronik diterbitkan dan seharusnya dapat dilihat oleh penjual, termasuk melalui akun Coretax masing-masing.
Contoh Perhitungan Kasus Nyata
Misalnya, seorang pemilik toko fesyen di Denpasar berjualan di Shopee dengan omzet Rp1,2 miliar dalam setahun (di atas Rp500 juta, sehingga kena potongan). Pada bulan Agustus 2026, ia menerima pembayaran senilai Rp50.000.000 dari transaksi yang cair melalui Shopee.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Nilai transaksi (di luar PPN) | Rp50.000.000 |
| Tarif PPh 22 | 0,5% |
| PPh 22 dipotong Shopee | Rp250.000 |
| Dana diterima penjual (sebelum potongan biaya platform lain) | Rp49.750.000 |
Potongan ini bersifat final sebagai pelaksanaan kewajiban PPh atas omzet UMKM, sehingga penjual tidak perlu lagi menyetor sendiri PPh final 0,5% atas omzet yang sudah dipotong marketplace.
Perbandingan Sebelum dan Sesudah PMK 37/2025
Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan mekanisme lama dan baru:
| Aspek | Sebelum PMK 37/2025 | Sesudah PMK 37/2025 (mulai 1 Agustus 2026) |
|---|---|---|
| Pihak yang menghitung pajak | Penjual sendiri | Sistem marketplace (otomatis) |
| Pihak yang menyetor ke kas negara | Penjual sendiri melalui Coretax | Marketplace, atas nama penjual |
| Waktu pemotongan | Bulanan, saat penjual lapor sendiri | Setiap kali dana penjualan dicairkan |
| Risiko lupa setor | Cukup tinggi, tergantung kedisiplinan penjual | Rendah, karena otomatis dipotong sistem |
| Tarif pajak | PPh final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) | Tetap 0,5%, hanya beda mekanisme setor |
Dari tabel di atas terlihat bahwa perubahan utamanya ada pada siapa yang bertanggung jawab menyetorkan pajak, bukan pada besaran tarif maupun jenis pajaknya.
Apakah Ini Pajak Baru bagi UMKM Online?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya: bukan pajak baru. DJP secara resmi menegaskan bahwa PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme penyetoran, dari sistem “setor sendiri” (self-assessment penuh oleh pedagang) menjadi “dipungut di sumber” oleh marketplace. Tarif dan dasar pengenaannya tetap merujuk pada ketentuan PPh final UMKM 0,5% yang sudah berlaku sejak PP 55/2022.
Bagi UMKM yang selama ini rajin membayar dan melapor pajak sendiri, dampaknya justru meringankan karena tidak perlu lagi menghitung dan menyetor manual setiap bulan. Namun bagi yang selama ini kurang tertib, kini kepatuhan menjadi otomatis karena dipotong langsung dari dana penjualan.
Kewajiban Pajak Lain yang Tetap Berlaku
Meski PPh 22 dipotong otomatis, ada kewajiban lain yang tetap harus dipenuhi pelaku usaha online.
NPWP dan Status PKP
Setiap pedagang online tetap wajib memiliki NPWP (kini terintegrasi dengan NIK untuk WP orang pribadi, 16 digit). Jika omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar setahun, pedagang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas penjualannya, sesuai ketentuan UU PPN.
SPT Tahunan dan SPT Masa
Pemotongan PPh 22 oleh marketplace tidak menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Penjual tetap harus melaporkan penghasilan usaha dalam SPT Tahunan, termasuk bukti potong yang diterima, agar data di Coretax DJP sinkron dan tidak muncul Surat Tagihan Pajak (STP) di kemudian hari akibat data yang tidak dilaporkan.
Selain itu, penjual juga tetap perlu mengaktifkan akun Coretax beserta sertifikat elektronik/Kode Otorisasi DJP dan passphrase-nya, karena bukti potong PPh 22 dari marketplace akan tersinkron ke akun Coretax masing-masing wajib pajak dan menjadi bagian dari kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan. Panduan lengkap aktivasi dan penggunaannya dapat dibaca pada panduan Coretax DJP 2026.
Kewajiban PPN bagi Pedagang yang Sudah Berstatus PKP
Bagi penjual online yang omzetnya sudah melewati Rp4,8 miliar setahun dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ada kewajiban tambahan di luar PPh 22, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- PPN tetap harus dipungut dan dilaporkan oleh PKP penjual melalui e-Faktur yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax, terpisah dari mekanisme pemungutan PPh 22 oleh marketplace.
- Marketplace umumnya menyediakan fitur untuk menandai status PKP penjual, agar sistem dapat menampilkan harga sudah termasuk PPN kepada pembeli.
- Pedagang PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, terlepas dari kewajiban PPh 22 yang sudah dipotong marketplace.
Kombinasi kewajiban PPh 22 dan PPN ini membuat pembukuan usaha online berskala menengah-besar menjadi lebih kompleks, sehingga pendampingan akuntansi menjadi semakin penting.
Studi Kasus Berdasarkan Jenis Pelaku Usaha
Penerapan aturan ini sedikit berbeda tergantung bentuk usaha:
- UMKM perorangan (NPWP pribadi, omzet Rp600 juta/tahun): dipotong PPh 22 final 0,5% oleh marketplace, tetap wajib lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, belum wajib PKP karena di bawah Rp4,8 miliar.
- CV/PT kecil-menengah (omzet Rp2 miliar/tahun, menjual di beberapa marketplace sekaligus): dipotong PPh 22 oleh masing-masing marketplace, wajib rekonsiliasi omzet dari semua platform untuk SPT Tahunan Badan, serta memastikan pembukuan sesuai standar akuntansi (PSAK) yang berlaku untuk badan usaha.
- PT PMA atau WNA yang berbisnis di Bali dan menjual produk fisik lewat marketplace lokal: tetap tunduk pada aturan yang sama karena PPh 22 dikenakan berdasarkan domisili pedagang di Indonesia, namun perlu ekstra hati-hati dalam menyelaraskan laporan dengan kewajiban PPh Badan dan ketentuan penanaman modal asing yang berlaku.
Bagaimana dengan Live Shopping dan Media Sosial (TikTok Live, Instagram Shop)?
Banyak pelaku usaha di Bali kini juga berjualan lewat live streaming atau media sosial, bukan hanya etalase marketplace biasa. Selama transaksi tetap diproses melalui sistem pembayaran resmi platform yang ditunjuk sebagai pemungut (misalnya TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia), maka mekanisme pemotongan PPh 22 tetap berlaku dengan cara yang sama. Namun, jika penjualan dilakukan di luar sistem resmi platform, misalnya transfer manual lewat DM atau WhatsApp, kewajiban pelaporan pajak tetap ada di tangan penjual sendiri karena tidak ada pihak lain yang memotong.
Kesalahpahaman Umum Seputar Pajak Marketplace
Beberapa mitos yang beredar di kalangan pelaku usaha online perlu diluruskan:
- “Kalau sudah dipotong marketplace, saya tidak perlu urus pajak lagi.” Ini keliru. SPT Tahunan, pembukuan, dan (bagi yang PKP) PPN tetap wajib dijalankan.
- “Tarif pajak sekarang naik jadi 0,5% ditambah pajak lain.” Ini juga keliru. Tarif tetap 0,5% dari omzet sesuai PP 55/2022, hanya cara setornya yang berubah.
- “Karena dipotong otomatis, saya tidak perlu simpan bukti apa pun.” Padahal bukti potong tetap perlu diarsipkan sebagai dasar pelaporan dan pembuktian jika suatu saat ada pemeriksaan pajak.
Risiko Jika Data Tidak Sesuai atau Tidak Patuh
Beberapa risiko yang perlu diwaspadai pelaku usaha online:
- Data NPWP tidak sinkron dapat menyebabkan potongan tetap dilakukan meski seharusnya dikecualikan, atau sebaliknya, tidak dipotong padahal seharusnya kena, yang berisiko menimbulkan kurang bayar saat SPT Tahunan.
- Tidak melaporkan omzet dari marketplace dalam SPT Tahunan berisiko menimbulkan koreksi pajak atau sanksi administrasi berupa bunga sesuai UU KUP.
- Tidak memperbarui status omzet (misalnya sudah melebihi Rp500 juta tapi belum lapor) dapat membuat penjual dianggap tidak patuh saat pemeriksaan.
Tips Praktis Agar UMKM Online Tetap Aman
- Pastikan NPWP/NIK dan status PKP pada semua akun marketplace sudah benar dan konsisten. Data yang salah input adalah penyebab paling umum dari kesalahan pemotongan pajak, baik terlalu banyak dipotong maupun tidak dipotong padahal seharusnya kena.
- Simpan bukti potong PPh 22 setiap bulan sebagai arsip pendukung SPT Tahunan. Bukti ini penting sebagai kredit pajak dan bahan pembuktian bila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan.
- Rekonsiliasi laporan penjualan dari dashboard Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop dengan pencatatan omzet internal setiap bulan. Jika berjualan di banyak platform sekaligus, rekonsiliasi rutin mencegah selisih omzet yang sulit dijelaskan saat pelaporan tahunan.
- Jika omzet mendekati Rp500 juta atau Rp4,8 miliar, segera konsultasikan kewajiban PKP dan tax planning agar tidak terlambat. Ambang batas ini menentukan apakah Anda mulai kena PPh 22, wajib PKP, dan memungut PPN.
- Gunakan jasa pembukuan profesional agar laporan keuangan usaha online tetap rapi dan siap audit kapan saja. Pembukuan yang tertata memudahkan proses pelaporan pajak sekaligus memberi gambaran kesehatan bisnis yang lebih jelas bagi pemilik usaha.
Dampak Aturan Ini bagi Pelaku UMKM di Bali
Bali punya karakter ekonomi digital yang khas: banyak pelaku UMKM kerajinan, fesyen, kecantikan, hingga produk kuliner yang justru mengandalkan marketplace untuk menjangkau pembeli di luar Bali, bahkan luar negeri. Di Denpasar, Badung, dan Gianyar, cukup banyak usaha rumahan yang omzetnya sudah menembus ratusan juta hingga miliaran rupiah lewat Shopee dan Tokopedia, namun pencatatan keuangannya masih sederhana.
Bagi kelompok ini, aturan PPh 22 marketplace justru menjadi momentum baik untuk mulai tertib administrasi pajak, karena potongan berjalan otomatis dan tercatat rapi di sistem. Yang perlu diperhatikan pelaku usaha di Bali adalah memastikan omzet dari seluruh marketplace direkap dengan benar, terutama jika sebagian penjualan juga berasal dari showroom fisik, galeri seni, atau kerja sama dengan hotel dan vila, agar total omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan konsisten dengan data yang dipotong marketplace.
Peran Konsultan Pajak Bali bagi Pelaku UMKM Online
Bagi pelaku UMKM, freelancer, hingga pemilik PT/CV di Bali yang berjualan lintas platform (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, marketplace lain), memahami aturan pajak yang terus berubah bukan hal mudah sambil mengurus operasional bisnis sehari-hari.
Konsultan Pajak Bali dari Nyoman Tax membantu pelaku usaha online melakukan rekonsiliasi omzet marketplace, pembukuan usaha online, pengecekan bukti potong di Coretax, hingga tax planning agar beban pajak tetap efisien namun sesuai koridor hukum.
FAQ
Apakah semua penjual di Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop wajib kena potongan PPh 22?
Tidak. Hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta setahun yang dipotong PPh 22 sebesar 0,5% oleh marketplace. Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan sesuai Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Apakah PMK 37/2025 adalah pajak baru untuk pedagang online?
Bukan. DJP menegaskan PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak, dari disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace.
Marketplace mana saja yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh 22?
DJP telah menunjuk empat marketplace, yaitu Shopee, Tokopedia (termasuk transaksi TikTok Shop yang terintegrasi dengan sistem Tokopedia di Indonesia), Lazada, dan Blibli, efektif mulai 1 Agustus 2026.
Bagaimana cara agar tidak dipotong PPh 22 jika omzet masih di bawah Rp500 juta?
Penjual perlu melengkapi data NPWP/NIK dan status omzet pada akun marketplace, serta menyampaikan surat pernyataan omzet atau SKB PPh 22 jika berhak atas pengecualian.
Apakah UMKM online tetap wajib lapor SPT Tahunan meskipun sudah dipotong PPh 22 oleh marketplace?
Tetap wajib. Pemotongan oleh marketplace bersifat final, namun kewajiban SPT Tahunan dan pencatatan/pembukuan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan UU KUP.
Apa risiko jika data NPWP di akun marketplace tidak sesuai?
Bisa menyebabkan salah potong, bukti potong tidak muncul di Coretax, atau pemotongan tetap dilakukan meski penjual sebenarnya berhak dikecualikan.
Apakah pedagang yang sudah PKP masih harus mengurus PPN sendiri meski PPh 22 sudah dipotong marketplace?
Ya. PPh 22 dan PPN adalah dua jenis pajak berbeda. Pedagang PKP tetap wajib memungut dan melaporkan PPN melalui e-Faktur serta SPT Masa PPN setiap bulan, terpisah dari mekanisme pemotongan PPh 22 oleh marketplace.
Apakah aturan ini juga berlaku untuk PT PMA atau WNA yang berjualan online di Bali?
Berlaku, selama pedagang berdomisili dan bertransaksi di Indonesia melalui marketplace yang ditunjuk. PT PMA dan WNA yang berbisnis di Bali tetap perlu menyelaraskan pelaporan PPh 22 marketplace dengan kewajiban PPh Badan dan ketentuan penanaman modal yang berlaku.
Kesimpulan
Aturan pemungutan PPh 22 oleh Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada mulai 1 Agustus 2026 bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme penyetoran pajak UMKM online. Yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah memastikan data pajak di akun marketplace sudah benar, memahami ambang batas omzet Rp500 juta dan Rp4,8 miliar, serta tetap disiplin melaporkan SPT Tahunan.
Perubahan aturan seperti ini sering membingungkan, apalagi jika Anda menjual di banyak platform sekaligus. Di sinilah pentingnya pendampingan profesional agar bisnis tetap fokus berkembang tanpa was-was soal kepatuhan pajak.
Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?
Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak — termasuk untuk pelaku usaha online dan marketplace.
📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang