Nyoman Tax | Konsultan Pajak, Akuntansi & Laporan Keuangan di Bali

Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak 2026: Cara Mengajukan, Syarat, dan Hitungan Bunganya

Ada situasi yang sangat akrab bagi pemilik usaha di Bali: hasil pemeriksaan pajak keluar, terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) senilai ratusan juta rupiah, jatuh tempo satu bulan, sementara kas perusahaan baru saja terkuras untuk renovasi properti dan piutang dari agen travel belum juga cair. Angkanya benar, perusahaan tidak membantah, tetapi uangnya memang tidak ada dalam waktu satu bulan.

Banyak wajib pajak dalam posisi ini memilih diam dan berharap ada keajaiban. Itu pilihan terburuk. Ketika jatuh tempo lewat, mesin penagihan mulai bergerak: Surat Teguran, lalu Surat Paksa, lalu penyitaan, lalu pemblokiran rekening. Semua itu terjadi karena satu langkah administratif tidak diambil, padahal langkah tersebut tersedia secara resmi dan gratis untuk diajukan.

Langkah tersebut adalah permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, yang diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 beserta perubahannya. Artikel ini membahas siapa yang bisa mengajukan, syaratnya apa, berapa lama jangka waktunya, berapa biaya bunganya, dan kesalahan apa yang membuat permohonan ditolak.

Apa yang Sebenarnya Ditawarkan Aturan Ini

Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan syarat wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Perbedaan keduanya sederhana:

  • Pengangsuran berarti utang pajak dibayar secara bertahap dalam beberapa kali angsuran sesuai jadwal yang disetujui.
  • Penundaan berarti pembayaran ditunda sampai tanggal tertentu, lalu dilunasi sekaligus pada tanggal tersebut.

Pilih pengangsuran jika arus kas masuk perusahaan bersifat rutin dan bertahap — misalnya restoran atau vila dengan pendapatan harian. Pilih penundaan jika Anda menunggu satu peristiwa besar, misalnya pencairan piutang dari satu klien korporat atau penerimaan pembayaran termin proyek konstruksi.

Yang penting dipahami sejak awal: persetujuan ini tidak menghapus utang pajak dan tidak menghapus bunga. Yang diperoleh adalah waktu, legalitas, dan perlindungan dari tindakan penagihan aktif selama jadwal dipatuhi. Itu saja sudah sangat berharga.

Utang Pajak Apa Saja yang Bisa Diangsur atau Ditunda

Cakupannya cukup luas, meliputi antara lain:

  • Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan
  • kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29).

Butir terakhir sering luput dari perhatian. PPh Pasal 29 — kekurangan bayar pada SPT Tahunan Badan — juga dapat diajukan pengangsuran atau penundaan. Bagi perusahaan yang tahun bukunya berakhir Desember dan menghadapi jatuh tempo sebelum penyampaian SPT Tahunan, ini bisa sangat membantu.

Perlu dicatat bahwa untuk PPh Pasal 29, penundaan pembayaran tidak boleh melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Syarat Formal Permohonan

Pasal 21 PMK 242/PMK.03/2014 mengatur syarat yang harus dipenuhi agar permohonan dapat diproses. Secara ringkas:

1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Saat ini permohonan juga dapat diajukan melalui saluran elektronik yang disediakan DJP.

2. Ditandatangani oleh wajib pajak

Jika ditandatangani oleh bukan wajib pajak — misalnya konsultan pajak — permohonan wajib dilampiri surat kuasa khusus. Ini adalah penyebab penolakan yang paling sering dan paling mudah dihindari.

3. Mencantumkan informasi yang lengkap

Permohonan harus menyebutkan secara jelas:

  • jumlah utang pajak yang dimohonkan untuk diangsur atau ditunda;
  • masa angsuran atau jangka waktu penundaan yang diminta; dan
  • besarnya setiap angsuran, jika yang dimohonkan adalah pengangsuran.

4. Disertai alasan dan bukti

Inilah bagian substantifnya. Permohonan harus dilengkapi alasan dan bukti yang mendukung adanya kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak. Bukti yang lazim dilampirkan meliputi laporan keuangan terkini, laporan arus kas, rekening koran beberapa bulan terakhir, daftar piutang beserta umurnya, dan dokumen yang menjelaskan keadaan luar biasa jika ada — misalnya bukti kejadian bencana, pembatalan kontrak, atau penurunan okupansi yang drastis.

Permohonan tanpa bukti hanyalah pernyataan. Petugas tidak bisa menyetujui berdasarkan pernyataan.

5. Diajukan sebelum jatuh tempo

Permohonan pada dasarnya harus diajukan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Aturan menetapkan tenggat sekurang-kurangnya beberapa hari kerja sebelum jatuh tempo agar KPP punya waktu memproses. Mengajukan setelah lewat jatuh tempo membuat posisi wajib pajak jauh lebih lemah, karena secara hukum tindakan penagihan sudah dapat dimulai.

Ada pengecualian untuk keadaan di luar kekuasaan wajib pajak, tetapi mengandalkan pengecualian jelas lebih berisiko daripada mengajukan tepat waktu.

6. Menyerahkan jaminan bila diminta

Direktur Jenderal Pajak dapat meminta jaminan aset sebagai syarat persetujuan. Bentuknya dapat berupa bank garansi, sertifikat tanah, sertifikat deposito, atau barang bergerak dengan nilai yang memadai. Kebutuhan jaminan umumnya bergantung pada nilai utang pajak, jangka waktu yang diminta, dan rekam jejak kepatuhan wajib pajak. Permohonan dengan jangka waktu panjang dan nilai besar hampir pasti diminta jaminan.

Berapa Lama Jangka Waktunya

Ini pertanyaan paling praktis. Untuk pengangsuran, jangka waktu yang dapat diberikan adalah paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran, dengan angsuran paling banyak satu kali dalam satu bulan.

Untuk penundaan, jangka waktunya lebih pendek dan bergantung pada jenis utang pajaknya. Untuk kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 pada SPT Tahunan, penundaan tidak dapat melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang bersangkutan.

Dua puluh empat bulan adalah ruang bernapas yang signifikan. SKPKB Rp600 juta yang harus dibayar dalam satu bulan menjadi angsuran Rp25 juta per bulan selama dua tahun — angka yang jauh lebih realistis bagi arus kas usaha menengah.

Berapa Biayanya: Sanksi Bunga

Persetujuan pengangsuran atau penundaan tidak gratis. Wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga atas jumlah pajak yang diangsur atau ditunda.

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan dilanjutkan UU HPP, tarif bunga sanksi tidak lagi flat 2% per bulan seperti aturan lama. Tarifnya kini dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor tertentu, dibagi 12, dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Artinya, tarif bunga yang berlaku untuk permohonan yang disetujui bulan ini berbeda dengan bulan lalu, dan wajib pajak perlu memeriksa KMK terbaru.

Bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran angsuran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Maksimum pengenaan bunga adalah 24 bulan.

Perbandingannya dengan alternatif tetap menguntungkan. Bunga sanksi pajak umumnya masih lebih rendah dibandingkan bunga pinjaman modal kerja dari lembaga keuangan non-bank, apalagi dibandingkan konsekuensi penagihan aktif berupa pemblokiran rekening yang bisa melumpuhkan operasional.

Bagaimana Prosesnya Berjalan

Setelah permohonan lengkap disampaikan, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tertentu. Hasilnya dapat berupa:

  • Menyetujui seluruhnya sesuai permohonan;
  • Menyetujui sebagian, misalnya jangka waktu dipersingkat atau jumlah angsuran diperbesar; atau
  • Menolak permohonan.

Apabila sampai batas waktu tertentu belum diterbitkan keputusan, permohonan dianggap diterima sesuai ketentuan yang berlaku, dan keputusan persetujuan diterbitkan. Meski demikian, mengandalkan mekanisme ini bukan strategi yang bijak. Jauh lebih baik memastikan berkas lengkap sejak awal dan memantau prosesnya secara aktif.

Konsekuensi Jika Angsuran Tidak Dipatuhi

Ini bagian yang harus dipahami sebelum menandatangani apa pun. Persetujuan pengangsuran adalah komitmen. Jika wajib pajak tidak melunasi angsuran sesuai jadwal yang telah disetujui, keputusan persetujuan dapat dibatalkan, dan seluruh sisa utang pajak menjadi jatuh tempo seketika.

Konsekuensinya berat: perlindungan dari penagihan aktif hilang, dan proses Surat Teguran serta Surat Paksa dapat langsung dijalankan atas seluruh sisa utang, bukan hanya atas angsuran yang tertunggak. Jaminan yang telah diserahkan juga berisiko dieksekusi.

Karena itu, ajukan jadwal angsuran yang realistis dan konservatif, bukan jadwal yang optimistis. Lebih baik mengajukan 24 bulan dan melunasi lebih cepat daripada mengajukan 12 bulan lalu gagal di bulan kedelapan.

Kesalahan yang Paling Sering Membuat Permohonan Ditolak

Mengajukan setelah jatuh tempo. Ini penyebab nomor satu. Begitu tanggal jatuh tempo lewat, posisi hukum berubah total.

Tidak melampirkan surat kuasa khusus. Jika permohonan ditandatangani konsultan atau staf, surat kuasa khusus adalah syarat mutlak, bukan pelengkap.

Alasan tanpa bukti. Menulis “perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan” tanpa laporan keuangan, rekening koran, dan daftar piutang tidak dapat ditindaklanjuti oleh petugas.

Tidak mencantumkan besaran angsuran. Permohonan pengangsuran harus menyebutkan berapa jumlah setiap angsuran dan berapa kali, bukan sekadar meminta “diangsur”.

Riwayat kepatuhan yang buruk. Wajib pajak yang pernah mendapat persetujuan angsuran lalu gagal memenuhinya akan menghadapi penilaian yang jauh lebih ketat pada permohonan berikutnya.

Meminta jangka waktu tanpa dasar perhitungan. Jangka waktu yang diminta sebaiknya didukung proyeksi arus kas yang menunjukkan kapan dana akan tersedia.

Kapan Sebaiknya Mengajukan, dan Kapan Sebaiknya Tidak

Pengangsuran atau penundaan cocok bila Anda menerima kebenaran ketetapan pajaknya dan masalahnya murni waktu dan likuiditas.

Jika Anda justru tidak setuju dengan ketetapannya, jalur yang tepat adalah keberatan, bukan pengangsuran. Perlu diingat bahwa pengajuan keberatan menangguhkan kewajiban pembayaran atas jumlah yang belum disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sehingga mekanismenya berbeda. Namun keberatan yang ditolak membawa risiko sanksi administratif yang signifikan atas jumlah pajak yang belum dibayar.

Kedua jalur ini bukan pilihan yang saling meniadakan dalam semua situasi, dan penentuannya bergantung pada rincian kasus. Inilah salah satu momen di mana konsultasi profesional benar-benar mengubah hasil akhir.

Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan Sekarang

Bagi pemilik usaha yang sedang menghadapi atau memperkirakan akan menghadapi utang pajak besar:

Petakan tanggal jatuh tempo semua ketetapan pajak. Buat kalender sederhana. Tanggal jatuh tempo adalah variabel paling penting dalam seluruh proses ini.

Siapkan proyeksi arus kas 24 bulan ke depan. Dokumen ini bukan hanya untuk lampiran permohonan, tetapi juga untuk menentukan jadwal angsuran yang benar-benar sanggup Anda penuhi.

Rapikan laporan keuangan dan rekening koran. Bukti kesulitan likuiditas harus terlihat dari angka, bukan dari narasi.

Ajukan lebih awal, bukan di hari terakhir. Berkas yang kurang lengkap masih sempat diperbaiki jika diajukan jauh sebelum jatuh tempo.

Setelah disetujui, perlakukan angsuran sebagai prioritas kas tertinggi. Kegagalan satu angsuran membatalkan seluruh perlindungan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengangsuran menghapus sanksi bunga?

Tidak. Pengangsuran dan penundaan tidak menghapus utang pajak maupun sanksi bunga. Wajib pajak tetap dikenai sanksi administratif berupa bunga atas jumlah pajak yang diangsur atau ditunda, dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan berdasarkan suku bunga acuan. Yang diperoleh adalah waktu dan perlindungan dari tindakan penagihan aktif.

Berapa lama maksimal utang pajak bisa diangsur?

Jangka waktu pengangsuran diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan, dengan angsuran paling banyak satu kali dalam satu bulan. Untuk penundaan, jangka waktunya lebih pendek dan bergantung pada jenis utang pajaknya.

Apakah kekurangan bayar PPh Pasal 29 di SPT Tahunan bisa diangsur?

Bisa. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh termasuk dalam cakupan yang dapat diajukan pengangsuran atau penundaan. Untuk penundaan, jangka waktunya tidak boleh melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang bersangkutan.

Apa yang terjadi kalau saya telat membayar salah satu angsuran?

Keputusan persetujuan pengangsuran dapat dibatalkan dan seluruh sisa utang pajak menjadi jatuh tempo seketika. Perlindungan dari penagihan aktif hilang, sehingga Surat Teguran dan Surat Paksa dapat langsung diterbitkan atas seluruh sisa utang. Jaminan yang telah diserahkan juga berisiko dieksekusi.

Apakah harus menyerahkan jaminan aset?

Tidak selalu, tetapi Direktur Jenderal Pajak dapat memintanya sebagai syarat persetujuan. Kebutuhan jaminan umumnya bergantung pada nilai utang pajak, jangka waktu yang diminta, dan rekam jejak kepatuhan wajib pajak. Permohonan bernilai besar dengan jangka waktu panjang hampir pasti diminta jaminan berupa bank garansi, sertifikat tanah, sertifikat deposito, atau aset lain yang memadai.

Bisakah saya mengajukan setelah tanggal jatuh tempo lewat?

Pada dasarnya permohonan harus diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran. Terdapat pengecualian untuk keadaan di luar kekuasaan wajib pajak, tetapi mengandalkan pengecualian jauh lebih berisiko. Setelah jatuh tempo lewat, tindakan penagihan sudah dapat dimulai dan posisi wajib pajak melemah secara signifikan.

Lebih baik mengajukan keberatan atau pengangsuran?

Bergantung pada apakah Anda menerima kebenaran ketetapannya. Jika Anda setuju dengan angkanya dan masalahnya murni likuiditas, pengangsuran adalah jalur yang tepat. Jika Anda tidak setuju dengan ketetapannya, keberatan adalah jalur yang tepat — namun keberatan yang ditolak membawa risiko sanksi administratif yang signifikan. Penentuannya bergantung pada rincian kasus dan sebaiknya dibahas dengan konsultan.

Apakah permohonan bisa disetujui sebagian?

Bisa. Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui seluruhnya sesuai permohonan, menyetujui sebagian dengan jangka waktu yang dipersingkat atau angsuran yang diperbesar, atau menolak permohonan. Karena itu penting mengajukan jadwal yang realistis dan didukung proyeksi arus kas.

Kesimpulan

Kesulitan membayar pajak tepat waktu bukan hal yang perlu disembunyikan, dan sistem perpajakan Indonesia sudah menyediakan mekanisme resmi untuk menanganinya. Pengangsuran hingga 24 bulan atau penundaan pembayaran adalah hak yang dapat diajukan setiap wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, sepanjang permohonannya diajukan sebelum jatuh tempo, ditandatangani pihak yang berwenang, dan didukung bukti yang memadai.

Biayanya adalah sanksi bunga yang dihitung berdasarkan tarif bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Imbalannya adalah waktu, legalitas, dan terhindarnya perusahaan dari Surat Paksa, penyitaan, serta pemblokiran rekening yang jauh lebih merusak.

Yang perlu dihindari hanya satu: diam dan berharap. Utang pajak tidak menyusut karena diabaikan; ia bertambah karena bunga dan berujung pada penagihan aktif. Ajukan permohonan sebelum jatuh tempo, siapkan bukti likuiditas yang rapi, dan pilih jadwal angsuran yang benar-benar sanggup dipenuhi.


Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?

Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top