Kebijakan Privasi
Data perpajakan dan keuangan adalah informasi paling sensitif yang dimiliki sebuah bisnis. Halaman ini menjelaskan secara terbuka data apa yang kami kumpulkan, dasar hukumnya, bagaimana kami melindunginya, dan hak apa yang Anda miliki atas data tersebut.
Kerahasiaan bukan fitur tambahan — itu inti dari profesi kami
Nyoman Consulting (“kami”) adalah kantor konsultan pajak dan akuntansi yang berkedudukan di Denpasar, Bali. Dalam menjalankan layanan, kami memproses data pribadi dan data keuangan milik klien, calon klien, serta pengunjung situs nyomantax.com.
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi profesi konsultan pajak di Indonesia.
Dalam kerangka UU PDP, Nyoman Consulting bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas data yang Anda serahkan kepada kami. Kami tidak pernah memperjualbelikan data Anda kepada pihak mana pun, dalam bentuk apa pun.
Informasi Kebijakan
- Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2026
- Berlaku untuk: situs nyomantax.com dan seluruh perikatan jasa klien
- Pengendali data: Nyoman Consulting, Denpasar, Bali
- Narahubung data: diopw28@gmail.com
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai kebijakan ini atau ingin menggunakan hak Anda atas data pribadi, silakan hubungi kami melalui kanal di bagian akhir halaman.
Data yang Kami Kumpulkan dan Alasannya
Jenis Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Jenis data yang kami proses bergantung pada hubungan Anda dengan kami. Secara umum data tersebut mencakup:
- Data identitas: nama lengkap, NIK, nomor paspor atau KITAS bagi warga negara asing, alamat, tanggal lahir, dan tanda tangan.
- Data kontak: alamat surel, nomor telepon dan WhatsApp, serta alamat korespondensi usaha.
- Data perpajakan: NPWP, EFIN, nomor akun Coretax, Surat Pemberitahuan (SPT), bukti potong, faktur pajak, serta korespondensi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- Data keuangan dan usaha: laporan keuangan, buku besar, rekening koran, data penggajian karyawan, akta pendirian, NIB, dan dokumen perizinan OSS/BKPM.
- Data teknis situs: alamat IP, jenis peramban, sistem operasi, halaman yang diakses, dan waktu kunjungan.
Data penggajian yang Anda serahkan dapat memuat data pribadi karyawan Anda. Dalam hal ini Anda bertindak sebagai Pengendali Data atas karyawan tersebut, dan kami memprosesnya semata-mata atas instruksi Anda.
Cara Kami Memperoleh Data Anda
Kami memperoleh data pribadi hanya melalui jalur yang Anda ketahui, yaitu:
- Formulir kontak dan permintaan konsultasi di situs nyomantax.com.
- Komunikasi langsung melalui surel, WhatsApp, telepon, atau pertemuan tatap muka.
- Dokumen yang Anda serahkan dalam rangka pelaksanaan perikatan jasa.
- Sistem administrasi perpajakan resmi, ketika Anda memberi kuasa kepada kami untuk mengaksesnya atas nama Anda.
- Cookie dan teknologi serupa saat Anda menjelajahi situs kami.
Kami tidak membeli basis data pihak ketiga dan tidak melakukan pengumpulan data secara diam-diam di luar kanal di atas.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemrosesan
Setiap pemrosesan data yang kami lakukan berpijak pada salah satu dasar yang sah menurut Pasal 20 UU PDP:
- Pelaksanaan perjanjian — menyusun dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan, menyelenggarakan pembukuan, menghitung PPh 21 karyawan, serta mendampingi Anda dalam pemeriksaan pajak.
- Pemenuhan kewajiban hukum — menyimpan dokumen pembukuan dan memenuhi permintaan resmi dari otoritas yang berwenang.
- Persetujuan Anda — pengiriman informasi pembaruan regulasi perpajakan, yang dapat Anda hentikan kapan saja.
- Kepentingan sah kami — menjaga keamanan sistem, mencegah penyalahgunaan layanan, dan menegakkan hak hukum kami.
Kami tidak menggunakan data perpajakan atau keuangan Anda untuk tujuan pemasaran, pemeringkatan, maupun pengambilan keputusan otomatis yang menimbulkan akibat hukum bagi Anda.
Kerahasiaan Profesional
Selain kewajiban berdasarkan UU PDP, kami terikat kewajiban kerahasiaan jabatan sebagai konsultan pajak. Prinsip kerahasiaan atas data Wajib Pajak sebagaimana dianut dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, serta Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kami terapkan sebagai standar kerja internal.
Secara praktis, hal ini berarti seluruh informasi klien hanya dapat diakses oleh personel yang benar-benar menangani perikatan Anda, dan kewajiban kerahasiaan ini tetap berlaku bahkan setelah hubungan kerja sama kita berakhir.
Data Anda tidak pernah dijual, disewakan, atau dipertukarkan
Model bisnis kami adalah jasa profesional, bukan perdagangan data. Kami tidak memiliki kepentingan komersial apa pun atas informasi keuangan Anda selain menyelesaikan pekerjaan yang Anda percayakan kepada kami.
- Tidak ada penjualan data kepada pihak ketiga.
- Tidak ada profil iklan yang dibangun dari data klien.
- Tidak ada akses lintas klien oleh personel yang tidak berkepentingan.
- Tidak ada pengungkapan tanpa dasar hukum atau persetujuan Anda.
Pengungkapan Data kepada Pihak Lain
Data Anda dapat kami ungkapkan secara terbatas, hanya sepanjang diperlukan, kepada:
- Direktorat Jenderal Pajak dan instansi pemerintah terkait, dalam rangka pelaporan, penyetoran, dan korespondensi resmi atas nama Anda — termasuk melalui sistem Coretax dan DJP Online.
- Penyedia layanan teknologi seperti layanan surel, penyimpanan awan, dan perangkat lunak akuntansi, yang terikat kewajiban kerahasiaan dan hanya memproses data sesuai instruksi kami.
- Penasihat profesional seperti notaris, auditor, atau kuasa hukum, apabila penugasan Anda memang membutuhkannya dan dengan sepengetahuan Anda.
- Aparat penegak hukum atau pengadilan, apabila terdapat kewajiban hukum yang mengikat kami untuk mengungkapkannya.
Di luar keadaan tersebut, kami tidak akan membagikan data Anda tanpa persetujuan tertulis dari Anda.
Penyimpanan dan Jangka Waktu Retensi
Dokumen perpajakan dan pembukuan kami simpan selama 10 (sepuluh) tahun, mengikuti kewajiban penyimpanan dokumen dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Jangka waktu ini juga melindungi Anda apabila di kemudian hari terjadi pemeriksaan atau sengketa pajak atas tahun pajak yang bersangkutan.
- Data calon klien yang tidak berlanjut menjadi perikatan: dihapus paling lama 12 bulan sejak komunikasi terakhir.
- Data klien aktif: disimpan selama hubungan kerja sama berlangsung.
- Dokumen perpajakan dan pembukuan: 10 tahun sejak berakhirnya tahun pajak terkait.
- Catatan aktivitas situs (log): paling lama 12 bulan.
Setelah masa retensi berakhir, data dimusnahkan secara permanen atau dianonimkan sehingga tidak lagi dapat dikaitkan dengan Anda.
Keamanan Data
Kami menerapkan langkah pengamanan teknis dan organisasional yang wajar untuk melindungi data Anda dari akses tidak sah, kebocoran, perubahan, maupun kehilangan:
- Enkripsi jalur komunikasi (HTTPS/TLS) pada situs dan portal dokumen kami.
- Pembatasan akses berdasarkan kebutuhan tugas, dengan akun personel yang bersifat individual.
- Autentikasi dua faktor pada akun surel dan sistem penyimpanan awan yang kami gunakan.
- Pencadangan berkala serta prosedur pemulihan data.
- Perjanjian kerahasiaan yang mengikat seluruh personel dan mitra kami.
Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan memberitahukan hal tersebut kepada Anda dan kepada lembaga yang berwenang secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU PDP.
Perlu Anda ketahui, tidak ada metode pengiriman data melalui internet yang sepenuhnya bebas risiko. Untuk dokumen yang sangat sensitif, kami menganjurkan penggunaan kanal berbagi dokumen yang kami sediakan dan bukan lampiran surel biasa.
Cookie dan Teknologi Pelacakan
Situs nyomantax.com menggunakan cookie dalam jumlah terbatas, yaitu cookie yang diperlukan agar situs berfungsi dengan baik serta cookie analitik untuk memahami halaman mana yang paling bermanfaat bagi pengunjung. Data analitik yang kami lihat bersifat agregat dan tidak kami gunakan untuk mengidentifikasi Anda secara pribadi.
Anda dapat memblokir atau menghapus cookie melalui pengaturan peramban Anda kapan saja. Menonaktifkan cookie yang bersifat esensial dapat menyebabkan sebagian fungsi situs, seperti pengiriman formulir kontak, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hak Anda sebagai Pemilik Data Pribadi
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memberikan Anda sejumlah hak atas data yang kami proses. Kami menghormati seluruh hak berikut dan menyediakan jalur yang jelas untuk menggunakannya.
Hak atas Informasi
Memperoleh kejelasan mengenai identitas kami, dasar hukum, tujuan pemrosesan, serta jangka waktu penyimpanan data Anda.
Hak Akses
Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda yang kami kuasai, dalam format yang lazim digunakan.
Hak Perbaikan
Melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan pada data pribadi Anda.
Hak Penghapusan
Meminta penghapusan atau pemusnahan data pribadi Anda, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban retensi menurut peraturan perpajakan.
Hak Menarik Persetujuan
Menarik kembali persetujuan yang pernah Anda berikan atas pemrosesan data untuk tujuan tertentu, kapan saja.
Hak Menunda atau Membatasi
Meminta penundaan atau pembatasan pemrosesan data pribadi Anda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Mengajukan Keberatan
Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang semata-mata bersifat otomatis dan menimbulkan akibat hukum bagi Anda.
Hak Menuntut Ganti Rugi
Menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi Anda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk menggunakan salah satu hak di atas, kirimkan permintaan Anda ke diopw28@gmail.com dengan mencantumkan nama serta identitas yang dapat kami verifikasi. Kami akan menanggapi permintaan Anda paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak identitas Anda berhasil diverifikasi. Verifikasi ini kami lakukan justru untuk melindungi Anda dari permintaan palsu atas nama Anda.
Transfer Data ke Luar Wilayah Indonesia
Sebagian penyedia layanan teknologi yang kami gunakan, seperti layanan surel dan penyimpanan awan, dapat menyimpan data pada pusat data yang berlokasi di luar wilayah Republik Indonesia. Sesuai Pasal 56 UU PDP, kami memastikan negara tujuan atau penerima data memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara, atau menerapkan pengamanan kontraktual yang memadai sebelum transfer dilakukan.
Dokumen perpajakan yang menjadi objek kewajiban penyimpanan menurut peraturan perpajakan Indonesia tetap kami simpan dan dapat kami akses dari dalam wilayah Indonesia.
Data Anak dan Tautan Pihak Ketiga
Layanan kami ditujukan bagi pelaku usaha dan Wajib Pajak dewasa. Kami tidak dengan sengaja mengumpulkan data pribadi anak di bawah umur. Apabila data semacam itu masuk ke sistem kami di luar konteks dokumen perpajakan yang sah, seperti data tanggungan dalam SPT Tahunan, kami akan menghapusnya setelah diberitahu.
Situs kami dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga. Kebijakan privasi ini tidak berlaku atas situs tersebut, dan kami menganjurkan Anda membaca kebijakan privasi masing-masing situs sebelum menyerahkan data Anda di sana.
Perubahan atas Kebijakan Ini
Kebijakan ini dapat kami perbarui dari waktu ke waktu, misalnya karena perubahan peraturan perundang-undangan, penyesuaian layanan, atau pergantian penyedia teknologi yang kami gunakan. Versi terbaru akan selalu tersedia di halaman ini disertai tanggal pembaruan.
Apabila terdapat perubahan yang bersifat mendasar dan berdampak langsung pada hak Anda, kami akan memberitahukannya kepada klien aktif melalui surel sebelum perubahan tersebut berlaku.
Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2026
Ada pertanyaan tentang data Anda?
Sampaikan pertanyaan, permintaan akses, atau keberatan Anda terkait data pribadi melalui kanal berikut. Kami akan menanggapinya secara langsung.
- Nyoman Consulting — Denpasar, Bali, Indonesia
- diopw28@gmail.com
- +62 819-9966-6728